REKONSTRUKSI HUKUM KEWARISAN ISLAM di INDONESIA
Rp 80.000
WhatsApp
Deskripsi
Hukum Islam di Indonesia berkembang sejalan denga perluasan wilayah Islam serta berhubungan erat dengan budaya dan masyarakatnya. Secara sosiokultural, proses Islamisasi hukum di Indonesia bukan merupakan produk sejarah yang sudah rampung di masa lampau, melainkan proses yang masih terus berlangsung, baik substansi, materi, maupun budaya hukum.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa Islam belum mampu sepenuhnya menggeser kepercayaan, tradisi, dan norma-norma pra-Islam yang ada pada struktur sosial-masyarakat homogen-heterogen di Indonesia. Sehingga dalam banyak kasus, misalnya dalam penerapan Hukum Kewarisan Islam, lebih mengedepankan “hukum adat” ketimbang hukum Islam itu sendiri.
Kajian ini mengemukakan empat rumusan penting, yakni: (1) formulasi hukum waris dalam KHI mengenai ketentuan hukum ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama terbukti “cacat sejak lahir”; (2) dasar pertimbangan hukum pemberian harta warisan kepada ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama dalam KHI, pada umumnya bukan didasarkan pada landasan syariat (qath’iyyu al-dilalah), melainkan lebih didasarkan pada aspek hukum dan pertimbangan kemanusiaan (zhanniyyu al-dilalah); (3) tinjauan teori hukum terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial tentang hukum adat dan hukum Barat ke dalam KHI; dan (4) putusan hakim mengenai ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama telah berimplikasi kepada lahirnya kecenderungan sikap apatis dan pelanggaran terhadap hukum waris Islam, baik dalam KHI maupun putusan hakim di lembaga peradilan.
Ulasan
Belum ada ulasan.