Deskripsi
Rekonstruksi Praperadilan Melalui Hakim Komisaris sebagai Upaya Perlindungan Hak Atas Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks baik dilihat dan faktor penyebabnya ataupun akibat yang ditimbulkannya. Misalnya, sebagaimana diketahui bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal penetapan perlindungan terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum, undang-undang tersebut belum mengakomodasikan untuk segera mendapatkan perlindungan yang memadai sebagaimana harapan pencari keadilan.
Untuk itu, penulis telah melakukan riset yang mendalam untuk mengurai dan mengkaji permasalahan ini secara komprehensif. Buku yang ada di tangan pembaca ini, sangat penting untuk dimiliki dan dibaca, dalam rangka memahami secara lebih dalam akar permasalahan dan menemukan perspektif-perspektif baru yang lebih baik untuk meningkatkan dan menyempurnakan sistem peradilan pidana di Indonesia.
TENTANG PENULIS
Dr. Antonius Benari Simbolon, S.H., M.H.,kini menempuh pendidikan sebagai mahasiswa Program Doktoral (S-3) di Universitas Jayabaya, Jakarta. Penulis senang menyibukkan diri dalam kegiatan organisasi, terbukti dengan keterlibatannya sebagai wakil sekjen Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro, serta pernah dicalonkan sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Banten (2009 2014), dan Dapil Sumut (2014-2019). Di samping itu, penulis juga mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kontribusinya dalam berbagai kegiatan, seperti Pembina Penataran Tingkat Instansi Pusat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); Piagam Terbaik Pimpinan Redaksi Harian Suluh Indonesia; dan Tanda Penghargaan dari Harian Sinar Pembangunan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.
Daftar Isi
PENGANTAR PENULIS v
KATA PENGANTAR ix
DAFTAR ISI xi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Kerangka Pemikiran 19
B. Pendekatan Penelitian 26
C. Spesifikasi Penelitian 26
D. Jenis dan Sumber Data 27
E. Teknik Pengumpulan Data 28
f. Teknik Analisis Data 28
BAB 2 KAJIAN TEORETIS TERHADAP PRAPERADILAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA 31
A. Praperadilan dalam Ketentuan KUHAP 31
B. Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/ PUU-XII/2014 43
C. Teori Keadilan Aristoteles 53
D. Teori Hak Asasi Manusia 58
E. Teori Penegakan Hukum 64
BAB 3 KONSTRUKSI PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM KONTEKS BENTUK PENGAWASAN HORIZONTAL 75
A. Tujuan dan Urgensi Praperadilan Terhadap Upaya Paksa sebagai Bentuk Pengawasan Horizontal 75
B. Praperadilan dan Penyimpangan Terhadap Hukum Acara Pidana 80
1. Law Enforcement dalam Proses Penyidikan 94
2. Pihak-pihak yang Terlibat Penyidikan 95
3. Kriteria Tersangka Tidak Mampu 103
4. Mendiagnosis Faktor Penghambat 106
C. Objek dan Subjek Terhadap Praperadilan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi 107
1. Asas Legalitas dalam KUHAP 112
2. Asas Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP 115
3. Asas Dasar Menurut Keperluan Penahanan 119
D. Konstruksi Praperadilan Tidak Maksimal Memberi Perlindungan Terhadap Hak-hak Tersangka sehingga Diperlukan adanya Rekonstruksi Melalui Hakim Komisaris 135
1. Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si. 137
2. Putusan Pengadilan No. 48/Pid.B/2008/PN.JBM 142
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/Pid/2008 150
4. Proses Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum 152
E. Ganti Kerugian dan Rehabilitasi atas Pelaksanaan Upaya Paksa yang Tidak Sah 165
BAB 4 REKONSTRUKSI PRAPERADILAN MELALUI HAKIM KOMISARIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 169
A. Konstruksi Praperadilan Tidak Maksimal Memberi Perlindungan Terhadap Hak-Hak Terdakwa 16 9
1. Eksistensi dan Kedudukan Hakim Komisaris 169
2. Hakim Komisaris di Beberapa Negara 192
3. Hakim Komisaris sebagai Perluasan Praperadilan 202
4. Hakim Investigasi 206
5. Urgensi Hakim Komisaris dalam Praktik Sistem Peradilan Pidana Indonesia 214
B. Rekonstruksi Praperadilan sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia 217
1. Kehadiran Hakim Komisaris dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Rekayasa Kasus 217
2. Kendala-kendala Hakim Komisaris dalam Menghadapi Rekayasa Kasus 223
BAB 5 PENUTUP 231
DAFTAR PUSTAKA 235
TENTANG PENULIS 241
Ulasan
Belum ada ulasan.