REKONSTRUKSI EPISTEMOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM
Rp 115.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
Berat | 400 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 400 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 328 |
ISBN | 978-623-384-153-5 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. |
Tahun Terbit | Maret 2022 |
Ukuran | 15 x 23 |
DAFTAR ISI
BAB 1 DINAMIKA HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA 1
A Hukum Keluarga Islam Masa Kesultanan1
B Hukum Keluarga Islam Masa Penjajahan 4
1 Teori Receptie in Complexu 4
2 Teori Receptie7
C Hukum Keluarga Islam Pasca Indonesia Merdeka 12
1 Hukum Perkawinan Masa Orde Lama 12
2 Hukum Perkawinan Masa Orde Baru 15
3 Hukum Perkawinan Masa Reformasi20
D Pengaruh Teori Receptie Pasca Indonesia Merdeka 22
1 Teori Receptie Exit26
2 Teori Receptie a Contrario 28
3 Teori Eksistensi29
E Kompilasi Hukum Islam (KHI) 31
1 Kekuasaan Wali32
2 Kawin Hamil 34
3 Kriteria Anak Sah 35
4 Harta Bersama 37
F Asas-asas Hukum Perkawinan 39
1 Asas Sukarela39
2 Asas Sesuai Hukum Agama39
3 Asas Partisipasi Keluarga40
4 Asas Pencatatan 41
5 Asas Poligami Dibatasi43
6 Asas Perceraian Dipersulit44
7 Asas Perlindungan Terhadap Perempuan46
BAB 2 PENCATATAN SEBAGAI UNSUR YANG MENENTUKAN SAHNYA PERKAWINAN 49
A Pasal Hasil Kompromi yang Menyisakan Persoalan50
B Pencatatan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam52
C Pencatatan Perkawinan Menurut DPR, Pemerintah dan MK54
D Pencatatan Perkawinan dalam Pandangan Ormas Islam58
E Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Maqashid al-Syar’iyah 59
BAB 3 MEMPERTEGAS SANKSI PIDANA PERKAWINAN 65
A Tindak Pidana Pelanggaran 67
B Perbandingan dengan Negara Lain69
C Ancaman Pidana Kawin Siri 74
D Dampak Perkawinan Tidak Tercatat 81
E Perlu Memperberat Sanksi Pidana Perkawinan 83
BAB 4 MEMPERBINCANGKAN PERKAWINAN LGBT 89
A LGBT dalam Literatur Fikih 90
1 Liwath dan Sihaq91
2 Mukhannats dan Mutarajjilah 94
3 Khuntsa (Banci atau Wandu)98
B Perkawinan Sejenis Bertentangan dengan UU Perkawinan99
C Perkawinan Sejenis Bertentangan dengan Agama 102
D Agama sebagai Unsur Penting dalam Rumah Tangga 105
E Penyempurnaan Jenis Kelamin Transgender 109
F Tindakan Administrasi Pasca Penyempurnaan Kelamin 113
BAB 5 USIA MINIMAL PERKAWINAN DAN DILEMA DISPENSASI KAWIN 117
A Pendewasaan Batas Usia Minimal Perkawinan 119
B Dampak Perkawinan di Bawah Umur 121
C Perkawinan di Bawah Umur dalam Literatur Fikih 124
D Reinterpretasi Hadis Perkawinan Aisyah127
E Usia Layak Kawin dalam Al-Qur’an 130
F Dilema Lembaga Dispensasi Kawin 134
G Peraturan Mahkamah Agung No 5/2019138
1 Persyaratan Administrasi Dispensasi Kawin 139
2 Klasifikasi Hakim Pemeriksa Dispensasi Kawin140
3 Proses Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin 141
BAB 6 PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN 145
A Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masa Orde Lama 146
B Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masa Orde Baru 148
C Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masa Reformasi152
D Latar Belakang Lahirnya Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016155
E Pergeseran Pemahaman “Kepercayaan”158
F Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Pasca-Putusan MK162
G Perceraian Penghayat Kepercayaan 166
BAB 7 MEMAKNAI NUSYUZ BERDASARKAN OPTIK KEADILAN GENDER 169
A Nusyuz dalam Pemahaman Fikih Klasik 170
B Konsep Nusyuz dalam Al-Qur’an173
C Interpretasi Nusyuz Secara Berkeadilan175
D Implementasi Nusyuz dalam Krisis Perkawinan 180
BAB 8 PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 191
A Perkawinan Beda Agama Sebelum UU Perkawinan192
B UU Perkawinan Tidak Mengatur Perkawinan Beda Agama 193
C Perkawinan Beda Agama Tidak Dikehendaki oleh Semua Agama 196
1 Perkawinan Beda Agama dalam Islam 196
2 Perkawinan Beda Agama dalam Katolik dan Protestan198
3 Perkawinan Beda Agama dalam Hindu dan Buddha 201
4 Perkawinan Beda Agama Menurut Konghucu203
D Kawin Beda Agama Tidak Diatur Namun Terjadi204
E Implikasi Tidak Diaturnya Perkawinan Beda Agama dalam UU Perkawinan 205
F Mahkamah Agung Mengisi Kekosongan Hukum 207
G Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perkawinan Beda Agama 210
BAB 9 MEMPERBINCANGKAN PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA KELUARGA 215
A Akar Kepemimpinan Laki-laki dalam Al-Qur’an217
B Interpretasi Nash Berdasarkan Keadilan Gender 221
C Perkembangan Relasi Suami Istri dalam Rumah Tangga224
D Memahami Konsep Kepala Keluarga dalam UU Perkawinan227
E Perempuan sebagai Kepala Keluarga231
F Implikasi Terhadap Institusi Perkawinan 234
BAB 10 ANAK SAH DAN ANAK LUAR KAWIN PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2011 239
A Sejarah Penormaan Pasal 43 (1) UU Perkawinan 240
B Nasab Merupakan Kebutuhan Dasar Kehidupan 242
C Sistem Pengaturan Nasab dalam Islam 243
1 Anak Sah (Anak Syar’i) 244
2 Anak Luar Kawin (Anak Thabi’i) 249
D Lembaga Pengakuan Anak dalam Islam252
E Implikasi Putusan MK Terhadap Anak Luar Kawin 254
F Rekonstruksi Epistemologi Anak Luar Perkawinan257
G Mempersempit Pengertian “Hubungan Perdata”259
H Kewajiban Nafkah Orang Tua kepada Anak261
BAB 11 REKONSTRUKSI PERBEDAAN AGAMA SEBAGAI HALANGAN WARIS 267
A Perbedaan Agama Menjadi Halangan Waris 268
B Pendekatan Ta’lili dalam Kewarisan Beda Agama271
C Implementasi Pendekatan Ta’lili dalam Konteks Indonesia276
D Sikap Mahkamah Agung dalam Kewarisan Beda Agama277
E Penerapan Lembaga Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Non-Muslim 280
BAB 12 MEMBANGUN HUKUM KEWARISAN YANG BERKEADILAN 283
A Qath’i dan Zhanni dalam Nash Waris286
B Mengenal Sistem Kewarisan Sunni 288
C Pengaruh Sistem Patrilineal dalam Kewarisan Sunni292
D Mengenal Sistem Kewarisan Syi’ah296
E Kedudukan Anak Perempuan dalam Putusan Mahkamah Agung298
F Pendekatan Keadilan dalam Pembagian Waris 300
DAFTAR PUSTAKA 303
TENTANG PENULIS 313
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “REKONSTRUKSI EPISTEMOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
Produk Terkait
-
Hukum Laut dan Konservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Perkawinan Muslim
Rp 90.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Bisnis untuk Perusahaan
Rp 100.000 Tambah ke keranjang -
FILSAFAT Keadilan. Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim
Rp 80.000 Baca selengkapnya
Ulasan
Belum ada ulasan.