Deskripsi
Dalam sepuluh tahun terakhir ini, perkara ekonomi syariah meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Bagi pengadilan agama bertambahnya jumlah perkara ekonomi syariah di satu sisi menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut. Di sisi lain, fenomena ini menjadi tantangan bagi para hakim pengadilan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan pengetahuannya di bidang ekonomi syariah, karena lembaga pengadilan agama sudah menjadi tumpuan harapan bagi para pencari keadilan atas perkara ekonomi syariah.
Berangkat dari paparan di atas, buku ini bertujuan menjabarkan proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama yang dilanjutkan dengan analisis kritis atas argumen putusan hakim dalam perkara ekonomi syariah, yang hanya ditinjau dari sudut pandang fikih (khususnya fikih muamalat maaliyyah) dan ushul fiqh.
Rangkaian pembahasan dalam buku ini dapat memperkuat pengetahuan praktik hukum perjanjian/perikatan dalam Islam di lembaga keuangan syariah dan perbedaannya dengan hukum perikatan dalam Undang-Undang Konvensional. Selain itu, buku ini juga mengupas persoalan hukum dan sengketa yang muncul di industri keuangan dan ekonomi syariah. Karenanya, buku ini layak dibaca, tidak hanya bagi kalangan pengadilan agama, tetapi juga bagi para akademisi yang menggeluti ekonomi dan bisnis syariah.
DAFTAR ISI
Bab 1 PENDAHULUAN
Bab 2 TEORI PERJANJIAN DALAM HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM 11
- Teori Perjanjian dalam Hukum Konvensional 11
- Pengertian Hukum Perikatan 11
- Pengertian Hukum Perjanjian 17
- Hapusnya Perikatan (Perjanjian) 21
- Teori Perjanjian dalam Hukum Islam (Teori Akad) 23
- Pengertian Akad 23
- Rukun dan Syarat-syarat Akad 28
- Subjek dan Objek Akad 30
- Bentuk-bentuk Akad 34
- Berakhirnya Akad (Intiha’ al-‘Aqd) 39
- Perbandingan Perjanjian dalam Hukum Konvensional dan Hukum Islam 43
Bab 3 HUKUM FORMIL DAN MATERIEL SERTA PENEMUAN HUKUM
OLEH HAKIM DALA M PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 57
- Hukum Formil dan Hukum Materiel Peradilan Agama 58
- Hukum Formil Peradilan Agama 59
- Hukum Materiel Peradilan Agama 61
- Penemuan Hukum oleh Hakim 65
- Teori Penemuan Hukum Menurut Hukum Konvensional 66
- Teori Penemuan Hukum Menurut Hukum Islam (Ijtihad) 84
- Perbandingan Teori Penemuan Hukum Hakim antara Hukum Konvensional dengan Hukum Islam 96
Bab 4 PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA EKONOMI SYARIAH DI INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH 105
- Putusan Hakim Terkait Akad Musyarakah dan Mudarabah 105
- Putusan Perkara Nomor 715 K/Ag/2014 105
- Putusan Perkara Nomor. 1047/Pdt.G/2006/PA.Pbg. 121
- Putusan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2018/PTA.Pbr 131
- Putusan Hakim Terkait Akad Murabahah 133
- Putusan Perkara Nomor 35 K/Ag/2017 133
- Putusan Perkara Nomor 48 PK/AG/2009 144
- Putusan Perkara Nomor 88 K/Ag/2016 152
- Putusan Perkara Nomor 883/Pdt.G/2013/PA. Bogor 156
Bab 5 PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA EKONOMI SYARIAH DI INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK (IKNB) SYARIAH 161
- Putusan Hakim tentang Perkara Ekonomi Syariah di Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) Syariah. 161
- Putusan Perkara Nomor 88 K/Ag/2017 161
- Putusan Perkara Nomor 48 K/Pdt.G/2015/PTA.YK 169
- Putusan Hakim Tentang Perkara Ekonomi Syariah di di BMT dan Koperasi Syariah 175
- Putusan Perkara Nomor 0700/Pdt.G/2011 PA. Btl 175
- Putusan Perkara Nomor 192 K/Ag/2017 181
- Putusan Perkara Nomor 272 K/Ag/2015 193
- Putusan Perkara Nomor 0318/Pdt.G/2011/PA.Btl 200
Bab 6 PROBLEMATIKA HAKIM DALAM PENETAPAN PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH 209
- Kewenangan dan Kepercayaan (Trust) terhadap Pengadilan Agama 209
- Kesiapan Lembaga Pengadilan Agama 213
- Persoalan Kepercayaan (Trust) terhadap Lembaga Pengadilan Agama 214
- Penguasaan Hakim terhadap Hukum Materiel 216
- Penerapan Ushul Fiqh dan Kaidah Ushul/Fiqh 223
- Minimnya Komposisi Hakim yang Kompeten dan Tersertifikasi 226
- Penyebaran Hakim Tersertifikasi yang Tidak Merata 228
- Kaji Ulang Terhadap Penerapan Teori Kekuasaan Kehakiman 229
- Mendahulukan Hukum Formil dari Hukum Materiel 231
Bab 7 PENUTUP 235
Glosarium 241
DAFTAR PUSTA KA 253
Tentang Penulis 263
Ulasan
Belum ada ulasan.