PRINSIP KEADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020

Rp 115.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Disparitas pemidanaan menjadi salah satu isu krusial dalam proses peradilan pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks pemidanaan, disparitas berarti adanya ketidaksetaraan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dengan isu hukum yang sama. Buku berjudul Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi ini merupakan buah renungan dan kontemplasi penulis terhadap kondisi disparitas yang dikhawatirkan berujung pada kaburnya nilai-nilai keadilan. Perbedaan berat ringan pemidanaan yang mencolok di antara perkara-perkara dengan isu hukum yang sama dianggap sebagai bentuk ketidakberkeadilan, namun persoalan ini sulit dikoreksi karena berada dalam bingkai independensi hakim.

Sejatinya, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian dan proporsionalitas, di mana pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seimbang dengan kejahatan yang dilakukan. Berpijak pada PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan respons dari kegelisahan penggiat anti korupsi di tanah air, penulis mencoba mengurai problematika disparitas tanpa menciderai asas kemandirian hakim, melakukan penghayatan terhadap asas kepastian dan proporsionalitas serta menghubungkannya dengan berbagai teori keadilan yang populer di dunia hukum. Dengan diterapkannya asas kepastian dan proporsionalitas serta dihapusnya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi, diharapkan nilai-nilai keadilan makin menjelma  dalam putusan hakim

TENTANG PENULIS

Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., adalah Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020 s/d 2025 usai terpilih dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada tanggal 6 April 2020 dan mengucapkan sumpah selaku Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 30 April 2020 di hadapan Presiden RI. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat penulis antara lain menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ketua Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

316

ISBN

978-623-218-766-5

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Desember 2020

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

BAB 1 DISKURSUS HUKUM DAN KEADILAN 1

  1. MANUSIA DAN HUKUM……………………………………… 2
  2. LANDASAN KONSEPTUAL HUKUM DAN KEADILAN……………….. 11
  3. KEADILAN DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF………….. 16
  4. BEBERAPA TEORI POPULER TENTANG KEADILAN … 21
  5. Teori Keadilan Aristoteles…………………………….. 21
  6. Teori Keadilan John Rawls…………………………… 22
  7. Teori Keadilan Thomas Hobbes…………………….. 24
  8. Teori Keadilan Roscoe Pound……………………….. 25
  9. Teori Keadilan Hans Kelsen…………………………. 25
  10. Teori Keadilan Beberapa Sarjana Muslim………. 26
  11. DINAMIKA KEADILAN DAN PUTUSAN HAKIM…….. 30

BAB 2 TINJAUAN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI 41

  1. MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI……………… 41
  2. KORUPSI DALAM PUSARAN HISTORIS DAN SOSIAL BUDAYA………… 49
  3. Korupsi dalam Pusaran Historis…………………….. 50
  4. Korupsi dalam Pusaran Sosial Budaya…………… 55
  5. GENEALOGI KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA…. 66
  6. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA………………… 69
  7. Hukum Positif di Indonesia…………………………… 69
  8. Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif di Indonesia……………………… 76
  9. DINAMIKA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI………….. 87

BAB 3 DINAMIKA KEADILAN DAN DISPARITAS PUTUSAN 99

  1. HAKIM DAN PUTUSANNYA…………………………….. 102
  2. Putusan Hakim…………………………………………. 104
  3. Jenis-jenis Putusan Hakim………………………….. 106
  4. Teori-teori Penjatuhan Putusan…………………… 109
  5. KEMANDIRIAN HAKIM DAN DISPARITAS PUTUSAN …………….. 112
  6. Prinsip Kemandirian Hakim……………………….. 112
  7. Disparitas Putusan dan Faktor Penyebabnya.. 115
  8. Penyebab Disparitas Putusan……………………… 122
  9. Upaya Menghindari Disparitas Putusan………. 127
  10. DISPARITAS PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI.. 133

BAB 4 IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DALAM PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020 137

  1. KEDUDUKAN PERMA DALAM TATA HUKUM INDONESIA…………. 141
  2. Fungsi Peradilan………………………………………. 146
  3. Fungsi Menguji Peraturan Perundang-undangan………………………………. 146
  4. Fungsi Pengawasan………………………………….. 146
  5. Fungsi Mengatur………………………………………. 147
  6. Fungsi Nasihat…………………………………………. 147
  7. Fungsi Administratif………………………………….. 148
  8. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020 ………… 154
  9. HAL-HAL BARU YANG DIATUR DALAM PERMA

NOMOR 1 TAHUN 2020 …………………………………. 162

  1. Ketentuan Khusus Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020……………………………………………… 163
  2. Kerangka Pedoman Pemidanaan……………….. 173
  3. KEADILAN DALAM KEPASTIAN DAN PROPORSIONALITAS………………………………………. 197
  4. Asas Kepastian dan Proporsionalitas dalam Putusan Hakim ………………………………………… 198
  5. Nilai Keadilan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020……………………………………………… 207

DAFTAR PUSTAKA 215

LAMPIRAN-LAMPIRAN 227

TENTANG PENULIS 297

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PRINSIP KEADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…