Prinsip Dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia Edisi Pertama

Rp 75.000

Ebook WhatsApp

SKU: c164bbc9d6c7 Kategori:

Deskripsi

Right to counsel (hak untuk didampingi penasihat hukum) secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan ICCPR, seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika dirinya tidak memiliki penasihat hukum, dan mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, serta tanpa membayar jika dirinya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Di dalam ketentuan KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang atau lebih penasihat hukum, dan kepadanya diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

Informasi Tambahan

Berat 260 g
Cetakan

1

Halaman

230

ISBN

978-602-422-181-2

Jenis Cover

Art Carton 310 gr

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Jandi Mukianto, M.H., S.H.

Tahun Terbit

Oktober 2017

Ukuran

15 x 23