POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN

Rp 98.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Kontroversial , kata yang tepat untuk membuka pembicaraan masalah pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan dan korbannya. Jika semula banya bank yang dianggap sebagai sasaran atau target dan sarana pelaku kejahatan, maka dalam pengembangannya, bank (korporasi) pun dapat melakukan kejahatan atau sebagai pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan, dengan korban yang jauh lebih besar daripada kejahatan biasa (konvensional). Karena itu para korban sudah seharusnya mendapatkan perlindungan.

Dalam penyelenggaraan perekonomian di suatu Negara, termasuk Indonesia, bank memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak roda perekonomian, baik dari segi pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, pengerahan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat. Dengan keadaan itu, menjadikan lembaga perbankan sebagai posisi sentral dalam pembangunan nasional. Lembaga perbankan sudah dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap perekonomian Negara. Sedangkan,  tumbuh kembangnya bank sangat tergantung kepada sampai sejauh mana  masyarakat menaruh kepercayaan   kepada bank yang akan mengelola dananya. Namun, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sering kali disalahgunakan oleh bank yang mengemban kepercayaan itu.

Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana ke depan (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban actual atau korban nyata.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

310

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

September 2022

Ukuran

14.8 x 21

ISBN

978-623-384-243-3

DAFTAR ISI

PRAKATA v

DAFTAR ISI xiii

BAB 1 POLITIK HUKUM PIDANA DAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN 1

1.1 Latar Belakang 2

1.2 Konsep Kebijakan Perlindungan Korban 13

1.3 Ruang Lingkup Politik Hukum Pidana 17

1.4 Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan 34

1.5 Dampak Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan dan Korban yang Ditimbulkannya 61

BAB 2 PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF 77

2.1 Kedudukan Korban dalam Hukum Pidana Positif 78

2.2 Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan dalam Hukum Pidana Positif 117

BAB 3 PROSPEK PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN DALAM HUKUM PIDANA 137

3.1 Integrasi Politik Hukum Pidana dengan Politik (Kebijakan) Ekonomi di Bidang Perbankan 138

3.2 Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan dalam Hukum Pidana ke Depan 203

REFERENSI 271

INDEKS 289

TENTANG PENULIS 295

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *