PERZINAAN: Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam
Rp 81.000
WhatsApp
Deskripsi
Islam adalah agama yang sarat dengan nilai moral, darinya pergaulan wanita dan pria memiliki batasan-batasan yang jelas dalam syariat atau hukum islam sebagai upaya menjaga martabat wanita terutama kesucian keturunan dan menekan berbagai ekses sosial yang berkaitan dengan seksualitas di tengah masyarakat.
Buku ini mengetengahkan kajian komprehensif dan sistematis tentang perzinaan dan aktivitas seksual dalam perspektif hukum islam yang kemudian dikomparasikan dengan perundang-undangan positif Indonesia saat ini serta RUU-KUHP 2008.
Kajian ini menjadi menarik karena analisis komparatifnya memberikan masukan penting terhadap beberapa celah dalam hukum pidana perzinaan di Indonesia saat ini.
Tema utama yang menjadi pusat bahasan dalam buku ini adalah:
-
Perzinaan: definisi dan jenis (yang terikat perkawinan dan yang tidak terikat perkawinan)
-
Perkosaan
-
Homoseksualitas
-
Hubungan seksual dengan mayat dan binatang
-
Hukuman bagi aktivitasyang menjurus kepada perbuatan zina, dan sejumlah topik penting lain.
Daftar Isi
BAB 1: PENDAHULUAN — 1
BAB 2: ASAS-ASAS HUKUM PIDANA ISLAM — 13
A. Pendahuluan — 13
B. Asas-asas Hukum Pidana Islam — 14
1. Asas Keadilan — 14
2. Asas Manfaat — 15
3. Asas Keseimbangan — 20
4. Asas Kepastian Hukum — 23
5. Asas Dilarang Memindahkan Kesalahan
Kepada Orang Lain — 23
6. Asas Praduga Tak Bersalah — 25
7. Asas Legalitas — 30
8. Asas Tidak Berlaku Surut (Non Retroaktif) — 34
9. Asas Pemberian Maaf — 37
10. Asas Musyawarah — 42
11. Asas Taubat — 42
12. Asas Kondisional — 42
13. Asas Ekualitas — 49
BAB 3: KETENTUAN PERZINAAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA — 63
A. Pendahuluan — 63
B. Ketentuan Perzinaan dalam KUHP — 65
1. Larangan Zina — 65
2. Larangan Perbuatan Cabul atau Perbuatan Mendekati Zina — 73
3. Larangan Homoseksual atau Liwath atau Musahaqah — 80
4. Larangan Perkosaan — 80
5. Larangan Incest (Sumbang) — 81
C. Ketentuan Perzinaan dalam RUU-KUHP 2008 — 82
1. Larangan Zina — 85
2. Larangan Perbuatan Cabul atau Perbuatan Mendekati Zina — 89
3. Larangan Homoseksual atau Liwath atau Musahaqah — 90
4. Larangan Perkosaan — 91
5. Larangan Incest (Sumbang) — 93
6. Larangan Kumpul Kebo — 94
7. Larangan Bergelandangan untuk Pelacuran — 99
D. Ketentuan Perzinaan Dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh– 102
1. Pelaku Tindak Pidana atau Jarimah di Aceh — 105
2. Larangan Khalwat — 107
3. Larangan Ikhtilath — 107
4. Larangan Zina — 109
5. Larangan Pelecehan Seksual — 111
6. Larangan Pemerkosaan — 112
7. Larangan Qadzaf — 114
8. Larangan Homoseksual atau Liwath dan Musahaqah — 114
BAB 4: KETENTUAN PERZINAAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM — 117
A. Pendahuluan — 117
B. Pengertian Zina — 119
C. Dasar Hukum Larangan Perzinaan — 121
1. Dasar Hukum dalam Al-Qur’an — 121
2. Hukum Tindak Pidana Zina dan Perzinaan Dalam Al-Qur’an — 122
a. Hukuman bagi Pelaku Fahisyah (zina dan homoseksual) — 122
b. Hukuman bagi Pezina Laki-laki dan Pezina Perempuan — 122
c. Hukuman bagi Penuduh Zina (Qadzaf) — 125
d. Hukum Li’an — 126
e. Tuduhan Dusta Terhadap ‘Aisyah r.a. — 128
3. Dasar Hukum dalam Hadis Rasulullah SAW. — 131
a. Hukuman bagi Pezina — 131
b. Ahli Kitab yang Berzina Muhsan Dihukum Rajam — 135
c. Bilangan Empat Kali Pengakuan Zina — 139
d. Minta Penjelasan Kepada Orang yang Mengaku Berzina dan Dinilai Jelas Kalau Dia Tidak Ragu-ragu (Terkandung Asas Praduga Tak Bersalah) — 144.
e. Orang yang Mengaku Melakukan Tindak Kejahatan Tetapi Tidak
Menegaskan Bentuk Tindakannya, Tidak Dapat Dipidana (terkandung Asas Praduga Tak Bersalah dan Unsur-unsur Kejahatan yang Harus Dipenuhi) — 146
f. Menarik Pengakuan — 148
g. Hukuman Tidak Dapat Dijatuhkan karena Suatu Tuduhan, dan Hukuman Dapat Gugur Karena Masih Ada Kesempatan (Terkandung
Asas Praduga Tak Bersalah) — 150
h. Seorang Laki-laki Mengaku Berzina dengan Seorang Perempuan Tetapi Perempuan Itu Menyangkal — 153
i. Perintah Melaksanakan Hukuman Jika Sudah Nyata dan Dilarang Memberikan Pertolongan (Terkandung Asas Praduga Tak Bersalah) — 154
j. Pelaksanaan Rajam oleh Saksi dan Imam dahulu — 159
k. Menanam Orang yang Dirajam — 160
l. Menangguhkan Merajam Orang yang Hamil dan Sakit, dan Menutup Aurat — 164
m. Bentuk Cambuk untuk Mendera dan Orang yang Didera Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh — 168
n. Hukuman Terhadap Orang yang Kawin dengan Mahramnya, Homoseksual dan Hubungan Seksual dengan Binatang — 173
o. Orang yang Menyetubuhi Hamba Istrinya — 175
p. Dera untuk Hamba Sahaya — 177
q. Tuan atau Majikan yang Menghukum Hambanya — 178
D. Larangan Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam — 181
1. Perzinaan oleh Orang yang Tidak Terikat Perkawinan (Fornication) Ditinjau dari Hukum Islam — 183
a. Larangan Fornication dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 — 184
b. Larangan Fornication dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 Ditinjau dari Hukum Islam — 192
2. Perzinaan oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam — 200
a. Perzinaan oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 Ditinjau dari Hukum Islam — 201
b. Larangan Perzinaan dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh — 208
3. Perkosaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam — 211
a. Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan — 215
b. Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan — 222
c. Jumlah atau Besaran Mahar sebagai Ganti Kerugian Kepada Korban Perkosaan — 224
d. Larangan Perkosaan dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya — 226
e. Pemerkosaan dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh — 254
E. Larangan Homoseksual dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia KUHP Ditinjau dari Hukum Islam — 257
1. Larangan Homoseksual dalam KUHP dan RUU-KUHP Ditinjau dari Hukum Islam — 262
2. Larangan Homoseksual atau Liwath dan Musahaqah Menurut Hukum Islam — 263
3. Larangan Homoseksual atau Liwath atau Musahaqah dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh — 269
4. Larangan Sodomi — 274
5. Ketentuan Sodomi Terhadap Istri di Indonesia — 277
F. Larangan Hubungan Seksual antara Manusia dengan Hewan (Ittiyan al-Bahimah atau Bestiality) — 281
G. Larangan Hubungan Seksual dengan Mayat (Ittiyan al-Maitah atau Necrophilia) — 285
H. Ta’zir terhadap Tindak Pidana Perbuatan Mendekati Zina — 286
1. Larangan Khalwat — 289
2. Larangan Ikhtilath — 290
3. Larangan Pelecehan Seksual — 292
4. Ketentuan-ketentuan yang Belum Diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh: Oral-Sex, Fellatio, Cunnilingus, Onani, dan
Matsurbasi — 296
I. Ketentuan-Ketentuan yang Hanya Diatur Dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh — 298
1. Qadzaf — 298
J. Yurisprudensi Kasus Zina di Indonesia Sebelum Qanun Hukum Jinayat Aceh — 300
1. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 561K/ Pid/1982, Tanggal 2 Juli 1983 — 301
2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 93 K/Kr/1976 — 302
a. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 15 Juni 1971, Nomor 51/1971 (s), bahwa Tertuduh — 302
b. Putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh Tanggal 17 November 1975, Nomor 28/1971/PT — 303
c. Putusan Mahkamah Agung — 303
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821K/Pid/96 Tanggal 29 September 1997– 304
K. Dasar Berlakunya Hukum Pidana Adat di Indonesia: Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 5 ayat (3) huruf b: — 305
L. Hukum Pidana Adat dalam RUU KUHP 2008 — 306
BAB 5: PENUTUP — 311
QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT — 315
DAFTAR PUSTAKA — 363
TENTANG PENULIS — 375
Ulasan
Belum ada ulasan.