Informasi Tambahan
Berat | 350 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 350 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 316 |
ISBN | 978-623-218-795-5 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Dr. Septa Candra, S.H., M.H. |
Tahun Terbit | Februari 2021 |
Ukuran | 14,8 x 21 |
DAFTAR ISI
Pengantar Penulis vii
Kata Pengantar Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Kata Pengantar Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Kata Pengantar Prof. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Kata Pengantar Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.
Kata Pengantar Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum.
Kata Pengantar Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
BAB 1 PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Ruang Lingkup Pembahasan
BAB 2 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA
- Kebijakan Hukum Pidana dan Perumusan Ketentuan Pidana
- Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Hukum Pidana
- Kebijakan Perumusan Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan
- Hubungan Perumusan Ketentuan Pidana dengan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana
- Kedudukan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangundangan
- Hukum Pidana Administratif dan Karakteristik Tindak Pidana Administratif
- Hakikat dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Administratif
- Hubungan Hukum Administratif dengan Hukum Pidana
- Kedudukan Sanksi Pidana dalam Hukum Pidana Administratif
- Karakteristik Tindak Pidana Administratif
BAB 3 TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
- Perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perundang-undangan Administratif
- Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia
- Korporasi (Badan Hukum) sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup
- Peran dan Fungsi Sanksi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
- Karakteristik Tindak Pidana dalam Perundang-undangan Lingkungan Hidup
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
BAB 4 PERUMUSAN KETENTUAN HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Praktik Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif Dalam Undang-Undang di Bidang Lingkungan
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Permasalahan Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup
- Ketergantungan Hukum Pidana Terhadap Hukum Administratif
BAB 5 PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI BEBERAPA NEGARA
- Negara Civil Law
- Belanda (The Netherlands)
- Jerman (Germany)
- Negara Common Law
- Inggris (United Kingdom)
- Amerika Serikat (United State of Amerika)
- Perkembangan Penggunaan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi Korporasi di Negara Uni Eropa
BAB 6 PROSPEK PERUMUSAN KETENTUAN HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PUTUSAN PENGADILAN
- Pola Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERJA No. Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi
- Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
- Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rancangan KUHP
- Implikasi Penerapan Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Putusan Pengadilan
- Kasus I “Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
- Kasus II “Pencemaran Lingkungan Hidup”
- Kasus III “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah”
- Kasus IV “Pembukaan Lahan dengan Pembakaran”
- Kasus V “Tanpa Izin Mengeksploitasi Bahan Tambang di Kawan Hutan”
- Kasus VI “Tidak Melakukan Pengolahan Terhadap Limbah B3”
- Kasus VII “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
- Konsep Kebijakan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Kepada Korporasi
- Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Kepada Pengurus Korporasi
- Sanksi Pidana Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
- Pedoman Penuntutan dan Pemidanaan Terhadap Korporasi
DAFTAR PUSTAKA
TENTANG PENULIS
Produk Terkait
-
Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Rp 60.000 Tambah ke keranjang -
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 115.000 Tambah ke keranjang -
Asesmen Pembelajaran Berbasis Komputer dan Android
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
Analisis Naratif. Dasar-dasar dan Penerapannya dalam Analisis Teks Berita Media
Rp 138.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.