PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF

Rp 105.000

Ebook WhatsApp

Kategori:

Deskripsi

Masalah lingkungan hidup terutama di negara-negara berkembang sering menghadapi masalah penegakan hukum yang serius. Bahkan dalam kenyataan pelestarian lingkungan hidup di beberapa negara maju seperti AS, dan beberapa negara anggota Uni Eropa, Cina, dan negara Federal Rusia, belum menunjukkan perkembangan yang positif. Bahkan banyak terjadi pencemaran dan perusakan ekologi baik dalam bidang penambangan migas dan batubara.

Kebijakan hukum pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana masih menyisakan berbagai persoalan dalam hukum pidana. Hal ini bukan hanya dalam tataran teoretis, tetapi lebih jauh lagi dalam praktik peradilan pidana. Persoalan ini merupakan masalah kebijakan hukum pidana ketika merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Dikatakan demikian, sebab perumusan ketentuan pidana merupakan tahap awal yang sangat strategis dari proses penegakan hukum “in abstracto”, sedangkan tahap kedua dan ketiga merupakan tahap penegakan hukum “in concreto”.

Buku mengenai masalah hukum dalam bidang lingkungan hidup ini merupakan hasil penelitian disertasi dilengkapi dengan studi kasus korporasi yang terlibat masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di beberapa daerah di Indonesia. Buku ini juga mengkaji  masalah hukum di dalam pengelolaan, perlindungan, dan penegakan hukum di dalam masalah lingkungan hidup yang bermanfaat bagi pembentukan hukum masa depan dalam bidang lingkungan hidup.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

316

ISBN

978-623-218-795-5

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Septa Candra, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Februari 2021

Ukuran

14,8 x 21

DAFTAR ISI

Pengantar Penulis vii

Kata Pengantar Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.

Kata Pengantar Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.

Kata Pengantar Prof. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.

Kata Pengantar Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.

Kata Pengantar Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum.

Kata Pengantar Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.

BAB 1 PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Ruang Lingkup Pembahasan

BAB 2 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA

  1. Kebijakan Hukum Pidana dan Perumusan Ketentuan Pidana
  2. Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Hukum Pidana
  3. Kebijakan Perumusan Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan
  4. Hubungan Perumusan Ketentuan Pidana dengan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana
  5. Kedudukan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangundangan
  6. Hukum Pidana Administratif dan Karakteristik Tindak Pidana Administratif
  7. Hakikat dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Administratif
  8. Hubungan Hukum Administratif dengan Hukum Pidana
  9. Kedudukan Sanksi Pidana dalam Hukum Pidana Administratif
  10. Karakteristik Tindak Pidana Administratif

BAB 3 TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

  1. Perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perundang-undangan Administratif
  2. Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia
  3. Korporasi (Badan Hukum) sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  4. Peran dan Fungsi Sanksi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  5. Karakteristik Tindak Pidana dalam Perundang-undangan Lingkungan Hidup
  6. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  7. Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  8. Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

BAB 4 PERUMUSAN KETENTUAN HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  1. Praktik Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif Dalam Undang-Undang di Bidang Lingkungan
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  4. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  5. Permasalahan Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup
  6. Ketergantungan Hukum Pidana Terhadap Hukum Administratif

BAB 5 PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI BEBERAPA NEGARA

  1. Negara Civil Law
  2. Belanda (The Netherlands)
  3. Jerman (Germany)
  4. Negara Common Law
  5. Inggris (United Kingdom)
  6. Amerika Serikat (United State of Amerika)
  7. Perkembangan Penggunaan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi Korporasi di Negara Uni Eropa

BAB 6 PROSPEK PERUMUSAN KETENTUAN HUKUM PIDANA  ADMINISTRATIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN  PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PUTUSAN PENGADILAN

  1. Pola Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  2. Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  4. Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  5. Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERJA No. Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi
  6. Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
  7. Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rancangan KUHP
  8. Implikasi Penerapan Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Putusan Pengadilan
  9. Kasus I “Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
  10. Kasus II “Pencemaran Lingkungan Hidup”
  11. Kasus III “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah”
  12. Kasus IV “Pembukaan Lahan dengan Pembakaran”
  13. Kasus V “Tanpa Izin Mengeksploitasi Bahan Tambang di Kawan Hutan”
  14. Kasus VI “Tidak Melakukan Pengolahan Terhadap Limbah B3”
  15. Kasus VII “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
  16. Konsep Kebijakan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  17. Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Kepada Korporasi
  18. Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Kepada Pengurus Korporasi
  19. Sanksi Pidana Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  20. Pedoman Penuntutan dan Pemidanaan Terhadap Korporasi

DAFTAR PUSTAKA

TENTANG PENULIS

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *