PERLUASAN PENERAPAN PASAL 82 KUHP TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PROSES PERSIDANGAN

WhatsApp

Deskripsi

Mekanisme “afdoening buiten proces” atau penyelesaian perkara di luar proses persidangan dinilai cukup tepat untuk bisa diperluas penerapannya dalam desain ulang sistem peradilan pidana terpadu, mengingat akhir-akhir ini muncul keluhan-keluhan masyarakat terkait proses hukum kasus-kasus yang bersifat ringan. Namun sistem peradilan pidana Indonesia belum siap untuk melaksanakannya.

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman secara komprehensif tentang pertimbangan-pertimbngan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana untuk memperluas penerapan mekanisme afdoening buiten proces, hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat, kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menerapkan mekanisme tersebut, dan urgensi perluasan penerapan afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian buku ini perlu dibaca oleh semua pihak—baik itu mahasiswa, akademisi maupun praktisi hukum—yang tertarik dengan pemikiran dan pengembangan ilmu hukum serta isu-isu perbaikan sistem hukum pidana Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Pengarang

Dr. Ali Mukartono dan Dr. Ahmad Hajar Zunaidi

Halaman

216 hlm

Ukuran

15 x 23 cm

ISBN

978-623-384-647-9

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Jilid

Perfect Bending

Tahun Terbit

Maret 2024

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 KONSEP DAN IMPLEMENTASI DISKRESI KEWENANGAN PENUNTUTAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA 7

2.1 Teori Dasar Kewenangan Penuntutan dan Tujuan Pemidanaan ….. 7

2.2 Teori dan Asas-asas Diskresi Kewenangan Penuntutan ……………..16

2.3 Perbedaan dalam Penerapan Diskresi Kewenangan Penuntutan…19

2.4 Formulasi Kebijakan Penuntutan……………………………………………55

2.5 Rangkuman…………………………………………………………………………59

BAB 3 PERTIMBANGAN YURIDIS KEBIJAKAN PIDANA (PENAL POLICY) PERLUASAN PENERAPAN MEKANISME TRANSAKSI ATAU AFDOENING BUITEN PROCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU 65

3.1 Perluasan Penerapan Mekanisme Transaksi (Afdoening Buiten Proces): Implementasi Asas Oportunitas Jaksa………………..66

3.2 Perluasan Penerapan Transaksi atau Afdoening Buiten Proces dan Peradilan Pidana Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan………. 87

3.3 Perluasan Penerapan Mekanisme Transaksi atau Afdoening Buiten Proces dan Restorative Justice ……..100

3.4 Perluasan Mekanisme Transaksi atau Afdoening Buiten Proces dan Redesain Sistem Peradilan Pidana …….115

3.5 Perluasan Mekanisme Transaksi (Afdoening Buiten Proces) sebagai Alternatif Pindana Penjara Singkat…………………………………………..129

BAB 4 ASPEK TEKNIS PERLUASAN PENERAPAN MEKANISME TRANSAKSI ATAU AFDOENING BUITEN PROCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU 141

4.1 Kriteria-kriteria Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan dengan Menerapkan Mekanisme Transaksi atau Afdoening Buiten Proces ……. 141

4.2 Prasyarat Perluasan Mekanisme Transaksi (Afdoening Buiten Proces) ……………………161

BAB 5 PENUTUP 175

DAFTAR PUSTAKA 181

PARA PENULIS 189

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERLUASAN PENERAPAN PASAL 82 KUHP TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PROSES PERSIDANGAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *