PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
WhatsApp
Deskripsi
Konsep HAM merupakan hak yang bukan ditasbihkan (divinely ordained) maupun bersifat illahi (divinely conceived), melainkan hak tersebut adalah pemberian TuhanPerlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan salah bentuk perlindungan hukum yang menjadi fokus utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Urgensi dari perlindungan hukum dan HAM sangat memengaruhi segala aspek dalam penyelenggaraan hukum. Penyelenggaraan hukum harus senantiasa tidak melanggar hak setiap orang untuk mencapai kepentingan hukumnya, tidak terkecuali bagi seorang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara hukum. Oleh karenanya, berbagai isu dalam konteks HAM, termasuk dalam kaitannya dengan hukum dan kewenangan praperadilam yang menjadi pembahasan buku ini, perlu segera dikaji dan dicari solusi yang terbaik.
Buku ini memuat kajian untuk merumuskan landasan filosofis pengaturan peradilan dalam rangka perlindungan HAM dan juga memaparkan perspektif ius constituendum lembaga praperadilan sebagai perwujudan perlindungan hak asasi manusia. Kajian yang signifikan ini dapat menjadi bahan pertimbangan ilmiah dan filosofis untuk penyusunan legal reform dan conceptual reform serta menjadi dasar untuk pemecahan persoalan hukum yang terjadi pada masa datang
Ulasan
Belum ada ulasan.