PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK LUAR NIKAH DI INDONESIA

Rp 95.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini hadir sebagai respons terhadap ketidakadilan dan kurangnya perlindungan hukum bagi anak luar nikah. Status hukum yang tidak jelas sering kali membuat mereka menghadapi diskriminasi sosial dan kesulitan dalam mengakses hak-hak keperdataan dari ayah biologis. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 bertujuan untuk memperbaiki situasi ini, penerapannya dalam sistem peradilan masih menemui berbagai kendala. Oleh karena itu, buku ini berusaha mengungkap bagaimana pengadilan agama menangani perkara asal-usul anak luar nikah, serta bagaimana keputusan hakim bisa berdampak pada perlindungan hukum mereka.

Isi buku ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak luar nikah dari perspektif hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Buku ini menawarkan analisis mendalam tentang konsep nasab, hak-hak anak luar nikah, serta keberagaman putusan pengadilan agama dalam menangani perkara ini. Keunggulan buku ini terletak pada pendekatan multidimensionalnya, yang tidak hanya mengeksplorasi norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan dalam kebijakan perlindungan anak. Selain itu, disajikan pula pemetaan disparitas dalam putusan pengadilan dan solusi berbasis prinsip keadilan serta kemaslahatan anak.

Buku ini menyoroti urgensi reformasi hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi anak luar nikah, memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Sebagai sumber referensi yang relevan, buku ini menawarkan wawasan mendalam bagi akademisi, praktisi hukum, serta para pembuat kebijakan dalam merancang kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan anak. Dengan pendekatan berbasis penelitian dan analisis hukum yang komprehensif, buku ini diharapkan menjadi landasan pemikiran untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan anak luar nikah di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Halaman

240

Pengarang

Rohmawati

Tahun Terbit

2025

Ukuran

15.5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK LUAR NIKAH DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *