Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan

Rp 138.000

WhatsApp

SKU: 24508915121 Kategori:

Deskripsi

Perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam sangat dinamis, seiring dengan perkembangan masyarakat karena prinsip pembagian warisan dalam hukum Islam yang dilakukan pada Pengadilan Agama berdasarkan pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara komprehensif telah disusun sesuai kondisi masyarakat Muslim Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim dapat berijtihad dalam hukum waris tersebut, agar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dalam suatu kasus. Sehingga diharapkan kepada hakim dalam memeriksa perkara secara ex officio berkewajiban memilih, menentukan, dan menemukan hukum yang tepat terhadap kasus yang sedang dihadapi. Dengan demikian, diharapkan hakim menemukan hukumnya sabagai judge made law. Agar dapat melahirkan putusan yang dapat menyelesaikan masatah.

Adapun faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan pembagian warisan dalam hukum Islam adatah faktor normatif yakni aturan atau hukumnya, berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarisan Islam, dan faktor sosial yang terdiri dari; pengetahuan masyarakat, pengetahuan aparat terkait, budaya hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan demikian, buku ini sangat penting dibaca oleh teoretisi maupun praktisi hukum, para hakim, advokat/pengacara, mahasiswa studi hukum/syariah, serta bagi mereka yang ingin memahami pembagian warisan sesuai hukum Islam yang dilaksanakan pada Pengadilan Agama di Indonesia.

Informasi Tambahan

Jilid