PERKEMBANGAN METODE PENETAPAN HUKUM MAJELIS ULAMA INDONESIA PASCA REFORMASI

Rp 85.000

WhatsApp

SKU: 35937e34256c Kategori: Tag: ,

Deskripsi

Perkembangan keilmuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dekade belakangan ini, di samping mendatangkan kemudahan, efektivitas, dan efisiensi pekerjaan dan urusan kemanusiaan, namun juga mendatangkan permasalahan-permasalahan baru yang sebelumnya tidak ada. Para ulama tidak boleh membiarkan umat Islam kebingungan dalam menghadapi permasalahan, apalagi membiarkan mereka terjerumus dalam kesesatan, dikarenakan keliru mengambil keputusan yang tidak mereka pahami. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang notabene merupakan perkumpulan para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim, memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada umat Islam yang lain untuk memberi jawaban dan menunjukkan ke jalan yang benar atas permasalahan yang dihadapi umat.

Buku ini menyajikan berbagai hal tentang keberadaan lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan produknya, yakni berupa fatwa-fatwa. Bagaimana fatwa itu dibuat untuk menjawab tuntutan umat dan masyarakat digambarkan dalam buku ini, beserta prosedur-prosedur yang berlaku dalam merumuskan sebuah ketentuan hukum, baik dalam ranah hukum maupun sosial politik, untuk menjawab kepentingan umat juga tidak luput dipaparkan secara gamblang oleh penulis. Ulasan ini ditutup dengan melihat tren perkembangan metode penetapan hukum di MUI, yang paling tidak mengalami perkembangan dalam corak ber-istidlal (menemukan hukum dengan dalil yang ada) yang mengandung ciri khusus yang dominan dengan konsep menemukan maslahat—lazim disebut dengan Maqashid al-syariah. Tentu dalam buku ini, data-data yang disajikan masih terbatas pada data yang tersedia di semua lembaga MUI di seluruh Indonesia, namun data-data yang disajikan ini bisa mewakili gambaran yang ada. Karenanya, diharapkan tulisan ini dapat menginspirasi dilakukannya penelitian lanjutan dan munculnya karya-karya lain.

Informasi Tambahan

Berat 370 g
Berat Buku (gram)

370

Cetakan

1

Halaman

326

ISBN

978-623-218-419-0

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, M.A. dkk

Tahun Terbit

Maret 2020

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah. ...................................................................................1
B. Rumusan Masalah . ..........................................................................................13
C. Tujuan Penelitian. ............................................................................................13
D. Manfaat dan Urgensi Penelitian. .................................................................14
E. Metode Penelitian. .........................................................................................14
E. Penelitian Terdahulu yang Relevan. ...........................................................16

BAB 2 METODE PENETAPAN HUKUM DALAM ISLAM 19
A. Syariat, Fikih, dan Hukum Islam. .................................................................19
B. Metode Penetapan Hukum Masa Rasulullah saw., Zaman Sahabat Sampai Masa Pertumbuhan Mazhab. .........................................................23
C. Medode Penetapan Hukum pada Masa Mutakhirin. ..............................32

BAB 3 METODE PENETAPAN HUKUM MAJELIS ULAMA INDONESIA 89
A. Eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI). ..............................................89
B. Metode Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. ...........................148

BAB 4 PERKEMBANGAN METODE PENETAPAN HUKUM MAJELIS ULAMA INDONESIA 157
A. Perkembangan Metode Penetapan Hukum Majelis Ulama Indonesia Pascareformasi dalam Kasus Fatwa-fatwa Bidang Hukum dan Politik. ...157
B. Fatwa-fatwa Terkait Politik yang Berdampak Luas. .............................263
C. Analisis Hukum dan Perkembangan Terhadap Fatwa .......................299
D. Faktor-faktor yang Memengaruhi Perkembangan Metode Penetapan Hukum Majelis Ulama Indonesia Pascareformasi dalam Kasus Fatwa-fatwa Bidang Hukum dan Politik. ..300
BAB 5 PENUTUP 305
A. Kesimpulan. ....................................................................................................305
B. Saran. ...............................................................................................................307
DAFTAR PUSTAKA 309
TENTANG PENULIS 315

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERKEMBANGAN METODE PENETAPAN HUKUM MAJELIS ULAMA INDONESIA PASCA REFORMASI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *