PERKEMBANGAN HUKUM WAKAF DI INDONESIA: Teori dan Praktik

Rp 105.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini merupakan hasil penelitian yang didanai oleh DIPA UIN Saizu selama dua tahun, dan poin utama buku ini menjelaskan pembaruan hukum wakaf di Indonesia dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan wakaf.

Melalui buku ini penulis menawarkan berbagai aspek kebaruan dan metode pembaruan. Secara keseluruhan, studi ini menemukan bahwa pembaruan hukum wakaf di Indonesia terjadi pada empat aspek, yakni aspek peraturan hukum, aspek pemahaman (substansi ajaran wakaf), aspek manajemen, dan aspek pendayagunaan wakaf. Adapun metode pembaruannya melalui metode takhshish al-qadla, talfiq/takhayyur, siyasah syariyyah, dan reformulasi fikih.

Selain itu buku ini juga menjelaskan penerapan aturan perundang-undangan tentang tukar guling tanah wakaf dan menyuguhkan studi kasus tukar guling tanah wakaf di dua desa untuk membantu pembaca mamahaminya dalam konteks situasi riil.

Selamat Membaca.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

306

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Supani, M.A.

Tahun Terbit

Oktober 2022

Ukuran

15 x 22

ISBN

978-623-384-279-2

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

PEDOMAN TRANSLITERASI ix

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 HUKUM ISLAM DAN EKSISTENSINYA 9

  1. Pengertian Hukum Islam. ….9

  2. Fungsi Hukum Islam, sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial. …..12

  3. Hukum Islam dan Perubahan Sosial. .15

  4. Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. …26

BAB 3 KETENTUAN WAKAF DALAM FIKIH KLASIK 51

  1. Pengertian Wakaf. …..51

  2. Dasar Hukum Wakaf. ………61

  3. Unsur-unsur (Rukun) dan Syarat-syarat Wakaf. ………63

  4. Macam-macam Wakaf . ….84

BAB 4 PEMBARUAN HUKUM WAKAF DI INDONESIA; DARI FIKIH MENJADI UNDANG-UNDANG 89

  1. Pembaruan pada Aspek Peraturan. …90

  2. Ruang Lingkup Jenis Harta Benda Wakaf. .96

  3. Pembinaan dan Pengembangan Wakaf Melalui Badan Wakaf Indonesia. ……..101

  4. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf oleh Ke-Nazir-an. ….103

  5. Perubahan Status Harta Benda Wakaf. …109

  6. Jangka Waktu Wakaf. …….112

  7. Pembuktian Wakaf Menurut Syara’ dan Undang-Undang. ………114

BAB 5 NUANSA DAN METODE PEMBARUAN HUKUM WAKAF DI INDONESIA 117

  1. Takhshish al-Qadhâ’. .121

  2. Metode Takhayyur (Eclectic Expedient). ……122

  3. Siyasah al-Syar’iyyah. ………124

  4. Metode Reformulasi . 131

BAB 6 DISKURSUS TUKAR-MENUKAR HARTA BENDA WAKAF 133

BAB 7 PRAKTIK TUKAR-MENUKAR TANAH WAKAF: STUDI KASUS

DESA REMPOAH, BATURADEN DAN DESA KENITEN, KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS 149

  1. Praktik Tukar-menukar Tanah Wakaf di Desa Rempoah Kecamatan Baturaden 149

  2. Praktik Tukar-menukar Tanah Wakaf di Desa Keniten Kecamatan Kedungbanteng. ….166

  3. Analisis Teknis Administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) 184

  4. Otoritas Ulil Amri dalam Membuat Regulasi Administrasi Perwakafan. …….187

  5. Analisis Tujuan dan Alasan Tukar Guling Tanah Wakaf di Desa Rempoah Baturaden .193

  6. Analisis Tujuan dan Alasan Tukar Guling Tanah Wakaf di Desa Keniten Kedungbanteng ……..197

BAB 8 KESIMPULAN 205

DAFTAR PUSTAKA 207

LAMPIRAN 1: UU NO. 41 TAHUN 2004 BESERTA PENJELASANNYA 215

LAMPIRAN 2: PP NO. 42 TAHUN 2006 BESERTA PENJELASANNYA 242

LAMPIRAN 3: PP NO. 25 TAHUN 2018 BESERTA PENJELASANNYA 281

TENTANG PENULIS 293

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERKEMBANGAN HUKUM WAKAF DI INDONESIA: Teori dan Praktik”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…