Deskripsi
Dalam melakukan transaksi utang-piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang-piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan.
Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Referensi penting ini dilengkapi dengan sejumlah permasalahan faktual tentang perjanjian utang-piutang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis), hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang-piutang.
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A Manusia Selalu Ingin Mencukupi Kebutuhannya1
B Penghasilan dan Pengeluaran dalam Berbelanja 2
C Keadaan yang Timbul Setelah Harapan Terpenuhi 4
D Permasalahan yang Terjadi 6
BAB 2 PERJANJIAN UTANG PIUTANG 9
A Utang Piutang Termasuk Perjanjian Pinjam-Meminjam9
B Istilah Para Pihak yang Digunakan 10
C Latar Belakang Terjadinya Perjanjian Utang Piutang 11
D Beberapa Pertimbangan Kreditur Ketika Akan
Memberi Pinjaman 12
E Sebaiknya Perjanjian Utang Piutang Dibuat Secara Tertulis 17
F Penggunaan Klausul Baku 19
G Bunga Utang 25
H Kewajiban Para Pihak 29
I Bentuk Wanprestasi 31
BAB 3 SURAT PENGAKUAN UTANG 37
A Dasar Hukum 37
B Dibuat Secara Sepihak 38
C Berisi Pernyataan 39
D Bersifat Accessoir 39
E Tidak Harus Dibuat Berdasarkan Perjanjian Tertulis 40
F Bukan Suatu Keharusan 42
G Bentuknya Berupa Grosse Akta 43
H Perjanjian Utang Piutang Tidak Dapat Berbentuk Grosse Akta 48
I Besarnya Utang Harus Pasti 51
J Jika Aktanya Dibuat di Bawah Tangan 55
K Yang Banyak Ditemukan dalam Praktik 56
BAB 4 JAMINAN KEBENDAAN 59
A Pengertian 59
B Memberikan Kepastian Hukum 59
C Hak Kebendaan 60
D Jenis Barang Memengaruhi Macam Jaminan 61
E Perjanjian Jaminan Bersifat Accessoir 62
F Jaminan Barang Bergerak 62
G Jaminan Barang Tidak Bergerak109
BAB 5 PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI PENGADILAN 147
A Sengketa Berasal dari Wanprestasi147
B Pengadilan sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa148
C Gugatan Perdata Utang Piutang150
D Alat Bukti yang Menentukan154
E Penyitaan Terhadap Barang-barang Milik Berutang160
F Putusan Besarnya Utang yang Wajib Dibayar168
G Eksekusi Putusan Perkara Utang Piutang171
H Eksekusi Jaminan Utang176
BAB 6 PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN 181
A Kepailitan sebagai Cara Menagih Utang181
B Pengadilan Niaga Mengadili Kepailitan182
C Kepailitan Tidak Mengakibatkan Bubarnya Perusahaan183
D Gugat Menggugat Kurator185
E Perjanjian Arbitrase Diterobos dengan Kepailitan188
BAB 7 BEBERAPA MASALAH DI BIDANG UTANG PIUTANG 195
A Isi Akta Pengakuan Utang195
B Perjanjian Fidusia Dicampur dengan Pemberian Kuasa203
C Gadai Surat Dianggap Berikut Barangnya207
D Permohonan Sita Jaminan Barang yang Dibebani
Hak Kebendaan210
BAB 8 PENUTUP 213
A Kesimpulan213
B Saran215
DAFTAR PUSTAKA 217
LAMPIRAN
A UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan222
B UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia242