Perjanjian Utang Piutang

Rp 58.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Dalam melakukan transaksi utang-piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang-piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan.

Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan.

Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Referensi penting ini dilengkapi dengan sejumlah permasalahan faktual tentang perjanjian utang-piutang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis), hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang-piutang.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Jilid

Perfect Bending

Cetakan

2

Halaman

258

ISBN

978-602-9413-64-9

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Hvs 60gr

Pengarang

Gatot Supramono

Tahun Terbit

Juni 2014

Ukuran

13.5 X 20.5

Berat Buku (gram)

300

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1

A Manusia Selalu Ingin Mencukupi Kebutuhannya1

B Penghasilan dan Pengeluaran dalam Berbelanja 2

C Keadaan yang Timbul Setelah Harapan Terpenuhi 4

D Permasalahan yang Terjadi 6

BAB 2 PERJANJIAN UTANG PIUTANG 9

A Utang Piutang Termasuk Perjanjian Pinjam-Meminjam9

B Istilah Para Pihak yang Digunakan 10

C Latar Belakang Terjadinya Perjanjian Utang Piutang 11

D Beberapa Pertimbangan Kreditur Ketika Akan

Memberi Pinjaman 12

E Sebaiknya Perjanjian Utang Piutang Dibuat Secara Tertulis  17

F Penggunaan Klausul Baku 19

G Bunga Utang  25

H Kewajiban Para Pihak 29

I Bentuk Wanprestasi 31

BAB 3 SURAT PENGAKUAN UTANG 37

A Dasar Hukum 37

B Dibuat Secara Sepihak 38

C Berisi Pernyataan 39

D Bersifat Accessoir  39

E Tidak Harus Dibuat Berdasarkan Perjanjian Tertulis 40

F Bukan Suatu Keharusan 42

G Bentuknya Berupa Grosse Akta  43

H Perjanjian Utang Piutang Tidak Dapat Berbentuk Grosse Akta  48

I Besarnya Utang Harus Pasti  51

J Jika Aktanya Dibuat di Bawah Tangan 55

K Yang Banyak Ditemukan dalam Praktik  56

BAB 4 JAMINAN KEBENDAAN 59

A Pengertian 59

B Memberikan Kepastian Hukum 59

C Hak Kebendaan 60

D Jenis Barang Memengaruhi Macam Jaminan 61

E Perjanjian Jaminan Bersifat Accessoir 62

F Jaminan Barang Bergerak 62

G Jaminan Barang Tidak Bergerak109

BAB 5 PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI PENGADILAN 147

A Sengketa Berasal dari Wanprestasi147

B Pengadilan sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa148

C Gugatan Perdata Utang Piutang150

D Alat Bukti yang Menentukan154

E Penyitaan Terhadap Barang-barang Milik Berutang160

F Putusan Besarnya Utang yang Wajib Dibayar168

G Eksekusi Putusan Perkara Utang Piutang171

H Eksekusi Jaminan Utang176

BAB 6 PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN 181

A Kepailitan sebagai Cara Menagih Utang181

B Pengadilan Niaga Mengadili Kepailitan182

C Kepailitan Tidak Mengakibatkan Bubarnya Perusahaan183

D Gugat Menggugat Kurator185

E Perjanjian Arbitrase Diterobos dengan Kepailitan188

BAB 7 BEBERAPA MASALAH DI BIDANG UTANG PIUTANG 195

A Isi Akta Pengakuan Utang195

B Perjanjian Fidusia Dicampur dengan Pemberian Kuasa203

C Gadai Surat Dianggap Berikut Barangnya207

D Permohonan Sita Jaminan Barang yang Dibebani

Hak Kebendaan210

BAB 8 PENUTUP 213

A Kesimpulan213

B Saran215

DAFTAR PUSTAKA 217

LAMPIRAN

A UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan222

B UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia242