Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim

WhatsApp

Deskripsi

Di Indonesia, kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan konsekuensi dari semangat reformasi yang kemudian diwujudkan dalam amandemen ke ketiga tanggal 10 November 2001 dan amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002. Kedua amandemen tersebut  mendorong kekuasaan kehakiman yang mandiri dengan mengupayakan agar kekuasaan kehakiman terpisah dari cabang kekuasaan lain yang merupakan konsekuensi sistem ketatanegaraan demokratis.

Sayangnya, meskipun telah terjadi peralihan Organisasi, Administrasi dan finansial tersebut, tetapi kenyataannya Fungsi Admnistrasi di atas masih belum sepenuhnya beralih di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, khususnya dalam pengadaan kepegawaian, terutama dalam perekrutan hakim belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.

Berangkat dari masalah tersebut, tulisan ini mencoba mencari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam rangka mencari format  dan kerangka hukum yang ideal sebagai jalan keluar dalam bentuk rekomendasi terhadap permasalahan di atas, terutama berkaitan dengan belum adanya peraturan perundang-undangan pengadaan hakim oleh Mahkamah Agung secara mandiri.

Para penulis berharap rangkaian tulisan dalam buku ini dapat menjadi salah satu kontribusi bagi penyusunan regulasi Peraturan Presiden tentang pengadaan hakum dan penganggaarnnya guna melaksanakan amanat konstitusi.

Informasi Tambahan

Berat 260 gram
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

1

Halaman

228

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Arie Nur Rochmat, S.H., Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Dr. Budi Suharyanto, S.H., M.H, Dr. Ismail Rumadan, M.H., Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Dr. Nurul Huda, S.H., M.H., Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H., Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., Jumadi, S.H., M.H., Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M, Riana Br. Pohan, S.H., M.H.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

15 x 22

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *