PERANAN INTERPOL DALAM PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DAN TRANSNASIONAL

Rp 63.000

WhatsApp

Deskripsi

Interpol adalah sebuah organisasi internasional di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan negara-negara. Tujuan organisasi ini adalah untuk melakukan kerja sama di bidang kepolisian yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan internasional dan transnasional. Kejahatan internasional adalah kejahatan yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terdiri dari : kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Kejahatan transnasional yang merupakan yurisdiksi pengadilan nasional adalah kejahatan lintas batas negara yang antara lain berupa: kejahatan perdagangan orang, penyelundupan migran, narkotika, pencucian uang, korupsi, pencurian benda budaya, kejahatan lingkungan, terorisme, dan yang paling mutakhir adalah kejahatan siber.

Dibandingkan dengan kejahatan internasional, kejahatan transnasional jauh lebih pesat perkembangannya, terutama kejahatan dunia maya (siber) yang menggunakan teknologi komputer yang  amat canggih, dilakukan dengan mendistorsi kedaulatan negara, locus delicti dan pelaku kejahatan kerap sangat sulit diketahui.  Persoalan semacam ini  hanya dapat diatasi dengan kerja sama internasional yang lebih efektif sehingga pelaku kejahatan yang bersembunyi di suatu negara, atau yang melarikan diri ke berbagai negara dapat segera ditangkap dan kemudian diekstradisikan. Berdirinya Interpol adalah merupakan jawaban cerdas untuk menjawab persoalan tersebut.

Informasi Tambahan

Berat 200 g
Berat Buku (gram)

200

Cetakan

1

Halaman

182

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S.

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15.5 x 23

ISBN

978-623-384-210-5

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Introduksi 1

  2. Pengertian dan Tempat Kedudukan 1

  3. Program Pokok dan Fasilitas Layanan 2

  4. Sejarah Singkat Interpol 4

BAB 2 STRUKTUR KELEMBAGAAN INTERPOL 7

  1. Majelis Umum (General Assembly) 7

  2. Komite Eksekutif (The Executive Committee) 8

  3. Sekretariat Jenderal (The General Secretariat) 9

  4. Biro Pusat Nasional (National Central Bureau) 10

  5. Dewan Penasihat (The Advicer) 11

  6. Komisi Pengendalian Berkas (The Commission Control of Files) 12

BAB 3 JENIS-JENIS PRODUK INTERPOL 15

  1. Notis Atas Permintaan NCB 15

  2. Notis Merah (Red Notice) 15

  3. Notis Lainnya 18

  4. Notis Atas Permintaan PBB 24

  5. Perjanjian Kerja Sama 24

  6. Karakter Khusus 27

  7. Notis Atas Permintaan ICC 29

  8. Difusi (Diffusion) 31

  9. Penyalahgunaan Notis Merah dan Difusi Serta Beberapa Rekomendasi 33

  10. Penyalahgunaan 33

  1. Rekomendasi dari Fair Trial dan Parlemen Eropa 39

  2. Catatan Penulis dan Analisis Kasus Benny Wenda 42

BAB 4 NCB INTERPOL INDONESIA 51

  1. Sejarah Singkat NCB Inteprol Indonesia 51

  2. Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi 53

  3. Struktur Organisasi 53

  4. Tugas dan Fungsi NCB Interpol Indonesia 54

  5. Hubungan Dengan Lembaga Kepolisian Internasional, Regional dan Nasional 58

  6. Hubungan Fungsional dengan Interpol 58

  7. Hubungan Fungsional dengan ASEANAPOL 59

  8. Hubungan Fungsional dengan Atase Kepolisian dan Liaison Officer (LO) 63

  9. Kasus Notis Merah Djoko Tjandra 65

  10. Posisi Kasus 65

  11. Analisis Kasus 67

DAFTAR PUSTAKA 73

LAMPIRAN-LAMPIRAN 77

TENTANG PENULIS 173

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERANAN INTERPOL DALAM PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DAN TRANSNASIONAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *