PERAMPASAN HARTA HASIL KORUPSI Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan

Rp 80.000

Ebook WhatsApp

SKU: 0234c510bc6d Kategori:

Deskripsi

Negara sebagai representasi warga negara atau masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Pengambilan uang negara secara melawan hukum oleh pelaku tindak pidana korupsi dan para pihak yang menikmatinya akan menghambat hak-hak warga negara (masyarakat) untuk mendapatkan pelayanan pembangunan dengan uang negara—yang diambil dan dinikmati secara melawan hukum—tersebut. Tujuan daripada penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain untuk menindak atau menghukum para pelaku tindak pidana korupsi, juga adalah dalam rangka penyelamatan aset/harta negara atau pemulihan kerugian (asset recovery) negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi.
Kehadiran referensi penting bidang pemikiran ilmu hukum dalam perspektif tindak pidana korupsi ini mengkaji secara tuntas proses peradilan hukum yang sering kali terjadi di negeri ini, yaitu masalah proses hukum dan peradilan dalam kasus korupsi. Dalam konteks kajian buku ini, penulis mengupas secara komprehensif persoalan hukum perampasan harta terhadap pihak ketiga, dengan menyajikan landasan filosofis, landasan hukum, dan dasar keadilan dalam tindak korupsi.
Buku ini akan membuka paradigma baru di kalangan akademisi dan praktisi hukum, sehingga pada gilirannya dapat bermanfaat dalam praktik dan proses peradilan untuk mencapai efisiensi proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Paradigma yang dibangun dalam buku ini, dimaksudkan untuk memperkuat proses asset recovery di bidang tindak pidana korupsi melalui penegakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun rencana adanya Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, sekaligus sebagai sarana pelengkap dalam rangka pelaksanaan asset recovery tersebut.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

270

Cetakan

1

Halaman

255

ISBN

978-602-422-759-3

Jenis Cover

art cover

Jilid
Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. H. Supardi S., M.H., S.H.

Tahun Terbit

Desember 2018

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI ix
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi............................1

BAB 2 KERANGKA KONSEP 17
A. Penyitaan dan Perampasan Harta.......................................................................17
B. Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi......................................................23
C. Kerugian Keuangan Negara..................................................................................28
D. Uang Pengganti.......................................................................................................33
E. Hak Milik...................................................................................................................36
F. Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) ................................................................... 40

BAB 3 HAKIKAT PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA 47
A. Pidana Perampasan dan Tujuan Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi......................47
B. Keterkaitan Penyitaan dan Perampasan Harta dalam Tindak Pidana Korupsi..............................................66
C. Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga dalam Perampasan Harta Hasil Tindak Pidana Korupsi..............................................75
D. Keadilan Proporsional sebagai Landasan Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi...............................85
E. Tinjauan Hak Asasi Manusia dalam Perampasan Harta Pihak Ketiga....................... 103
F. Keterkaitan Perampasan Harta dengan Pembayaran Uang Pengganti.......................111

BAB 4 IMPLEMENTASI DALAM PRAKTIK PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA 117
A. Putusan Pengadilan yang Mengabulkan Perampasan Harta Pihak Ketiga.................117
B. Putusan Pengadilan yang Tidak Mengabulkan Perampasan Harta Pihak Ketiga....153
C. Perbandingan Putusan dalam Perampasan Harta terhadap Pihak Ketiga................170
D. Perampasan Harta Terhadap Pihak Ketiga sebagai Alternatif Pemulihan Harta (Asset Recovery)....... 188

BAB 5 PENGATURAN PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA MENDATANG 197
A. Pengaturan Perampasan Hasil Korupsi di Beberapa Negara........................................197
B. Pengaturan Perampasan Harta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset........... 215

BAB 6 PENUTUP 229
A. Kesimpulan........................................229
B. Saran .............................230
DAFTAR BACAAN 233
TENTANG PENULIS 243

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERAMPASAN HARTA HASIL KORUPSI Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *