Deskripsi
Negara sebagai representasi warga negara atau masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Pengambilan uang negara secara melawan hukum oleh pelaku tindak pidana korupsi dan para pihak yang menikmatinya akan menghambat hak-hak warga negara (masyarakat) untuk mendapatkan pelayanan pembangunan dengan uang negara—yang diambil dan dinikmati secara melawan hukum—tersebut. Tujuan daripada penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain untuk menindak atau menghukum para pelaku tindak pidana korupsi, juga adalah dalam rangka penyelamatan aset/harta negara atau pemulihan kerugian (asset recovery) negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi.
Kehadiran referensi penting bidang pemikiran ilmu hukum dalam perspektif tindak pidana korupsi ini mengkaji secara tuntas proses peradilan hukum yang sering kali terjadi di negeri ini, yaitu masalah proses hukum dan peradilan dalam kasus korupsi. Dalam konteks kajian buku ini, penulis mengupas secara komprehensif persoalan hukum perampasan harta terhadap pihak ketiga, dengan menyajikan landasan filosofis, landasan hukum, dan dasar keadilan dalam tindak korupsi.
Buku ini akan membuka paradigma baru di kalangan akademisi dan praktisi hukum, sehingga pada gilirannya dapat bermanfaat dalam praktik dan proses peradilan untuk mencapai efisiensi proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Paradigma yang dibangun dalam buku ini, dimaksudkan untuk memperkuat proses asset recovery di bidang tindak pidana korupsi melalui penegakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun rencana adanya Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, sekaligus sebagai sarana pelengkap dalam rangka pelaksanaan asset recovery tersebut.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI ix
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi............................1
BAB 2 KERANGKA KONSEP 17
A. Penyitaan dan Perampasan Harta.......................................................................17
B. Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi......................................................23
C. Kerugian Keuangan Negara..................................................................................28
D. Uang Pengganti.......................................................................................................33
E. Hak Milik...................................................................................................................36
F. Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) ................................................................... 40
BAB 3 HAKIKAT PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA 47
A. Pidana Perampasan dan Tujuan Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi......................47
B. Keterkaitan Penyitaan dan Perampasan Harta dalam Tindak Pidana Korupsi..............................................66
C. Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga dalam Perampasan Harta Hasil Tindak Pidana Korupsi..............................................75
D. Keadilan Proporsional sebagai Landasan Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi...............................85
E. Tinjauan Hak Asasi Manusia dalam Perampasan Harta Pihak Ketiga....................... 103
F. Keterkaitan Perampasan Harta dengan Pembayaran Uang Pengganti.......................111
BAB 4 IMPLEMENTASI DALAM PRAKTIK PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA 117
A. Putusan Pengadilan yang Mengabulkan Perampasan Harta Pihak Ketiga.................117
B. Putusan Pengadilan yang Tidak Mengabulkan Perampasan Harta Pihak Ketiga....153
C. Perbandingan Putusan dalam Perampasan Harta terhadap Pihak Ketiga................170
D. Perampasan Harta Terhadap Pihak Ketiga sebagai Alternatif Pemulihan Harta (Asset Recovery)....... 188
BAB 5 PENGATURAN PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA MENDATANG 197
A. Pengaturan Perampasan Hasil Korupsi di Beberapa Negara........................................197
B. Pengaturan Perampasan Harta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset........... 215
BAB 6 PENUTUP 229
A. Kesimpulan........................................229
B. Saran .............................230
DAFTAR BACAAN 233
TENTANG PENULIS 243
Ulasan
Belum ada ulasan.