PERADI Organ Negara Konstitusional: Studi Sejarah Organisasi Advokat Indonesia

Rp 88.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Eksistensi advokat dan organisasi advokat telah diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan pengakuan tersebut. Keberadaan advokat dalam sistem hukum di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara di Indonesia sebagai perwujudan dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Demikian pula, organisasi advokat memiliki peranan penting. Organisasi advokat memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan seorang advokat, serta melakukan pengawasan terhadap praktik advokat. Hal ini merupakan pengakuan nyata yang diberikan negara terhadap keberadaan organisasi advokat.

Buku ini mengetengahkan rekam jejak organisasi advokat dalam lintasan sejarah, juga mengulas sejarah hukum pengaturan advokat, kedudukan advokat dalam sistem hukum dan kehidupan bernegara, serta membahas sejarah PERADI. Buku ini ditulis oleh dua orang advokat yang memiliki kecintaan terhadap profesi advokat dan organisasi advokat, keduanya sudah malang melintang dalam praktik advokat dan telah berpraktik di berbagai lingkungan pengadilan, dalam berbagai penanganan perkara hukum (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll.) menjadikan buku ini tidak sekadar hasil kerja intelektual, melainkan juga sebagai hasil pengendapan dari pengalaman praktis para penulisnya.

Buku ini merupakan sumbangan berharga dari praktisi hukum kepada masyarakat luas yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan tentang advokat dan organisasi advokat, juga bermanfaat bagi para calon advokat dan mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa fakultas hukum yang sedang menempuh perkuliahan kemahiran hukum (praktik hukum).

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

266

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H. dan M.Z. Al-Faqih S.H., S.S., M.Si.

Tahun Terbit

September 2022

Ukuran

15 x 23

ISBN

978-623-384-271-6

DAFTAR ISI

Kata Sambutan

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) vii

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.

Guru Besar Universitas Langlang Buana Bandung ix

Prof. Dr. H. Imas Rosidawati Wiradirja, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan xiii

Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum.

Ketua DPC PERADI Bandung/Wakil Ketua DPN PERADI xv

Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H.

Kata Pengantar Penulis xix

daftar isi         xxiii

BAB I Advokat dan Organisasi Advokat sebelum Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 1

  1. Sejarah Singkat Advokat Indonesia

  2. Pengakuan Negara Terhadap Status dan Fungsi Advokat Di Indonesia

  3. Hubungan Advokat Dengan Institusi Penegakan Hukum

  4. Kebijakan Lembaga Peradilan Terhadap Kedudukan dan Peran Advokat

  5. Organisasi Advokat di Indonesia

BAB II Organisasi Advokat setelah Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

  1. Organisasi Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Setelah Diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 PUU-XVI/2018

  2. Konsep Pemahaman Organisasi Advokat dalam Sudut Pandang Pengertian Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

  3. Pembentukan Lembaga Khusus yang Merupakan Satu-satunya Wadah Tunggal yang Memegang Peran Melakukan 8 (Delapan) Fungsi Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

  4. Peran Pemerintah diperlukan dalam Mengatasi Perselisihan dalam Organisasi Advokat di Indonesia

 BAB III PERADI Organ Negara Konstitusional

  1. Organisasi Advokat Dalam Sistem Ketatanegaraan

  2. Kedudukan PERADI Sebagai Organ Negara Konstitusional

  3. Kewenangan dan Wewenang PERADI

  4. Hubungan PERADI dengan Lembaga Negara Utama

 BAB IV

Kesimpulan

Daftar Pustaka 155

Lampiran 161

  1. Putusan sidang -PUTUSAN Nomor 014/PUU-IV/2006

Tentang Penulis 221

1 ulasan untuk PERADI Organ Negara Konstitusional: Studi Sejarah Organisasi Advokat Indonesia

  1. Hadi Triawan

    Buku yang sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat umum agar mengerti dan mengetahui tentang Hukum yang ada di Indonesia.

    • prenada

      terima kasih kak atas komentar positifnya

Tambahkan ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *