Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Rp 65.000

WhatsApp

Deskripsi

Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapan dengan sengketa yang dihadapi.

Dalam perspektif sejarah keberadaan lembaga arbitrase bukanlah hal yang asing dalam khazanah Islam. Hanya saja penggunaannya dalam praktik tidak seramai lembaga peradilan yang eksistensinya terus menguat. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi, arbitrase memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan lembaga peradilan, di mana arbitrase memiliki waktu yang lebih singkat, putusan yang final dan mengikat, serta yang lebih penting lagi adalah kerahasian para pihak tetap terjaga, di mana hal tersebut berdampak pada stabilitas bisnis.

Semenjak berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sudah banyak putusan yang dikeluarkan. Putusan-putusan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Tentu hal ini terkait dengan mudanya usia praktik ekonomi syariah di Indonesia beserta lembaga penyelesaian sengketa ekonominya. Prinsip keadilan dan perdamaian merupakan bagian pertimbangan penting dari putusan-putusan Basyarnas.

Peradilan agama memiliki otoritas yang kuat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah saat ini. Tidak ada alasan yang kuat bagi para pencari keadilan dalam sengketa ekonomi syariah untuk berpaling dari peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tentu di masa depan peradilan  agama memiliki harus kapasitas yang lebih dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang lebih kompleks lagi.

Informasi Tambahan

Berat 300 g
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

1

Halaman

238

ISBN

978-623-218-310-0

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Yusup Hidayat

Tahun Terbit

Feb-20

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
DAFTAR SINGKATAN ix
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN xi
BAGIAN 1 PENDAHULUAN 1
BAGIAN 2 ARBITRASE ISLAM DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 19
A. Arbitrase Islam: Sejarah, Landasan, Pemikiran, dan Perkembangannya................20
B. Arbitrase di Barat dan Negara-Negara Muslim Modern....... 40
C. Arbitrase Syariah di Indonesia...............................................57

BAGIAN 3 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI PENGADILAN AGAMA 71
A. Peradilan Islam......................................................................73
B. Yurisdiksi Lembaga Peradilan Agama di Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah......... 88
C. Peran Peradilan Dalam Penyelesaian sengketa Ekonomi
Syariah di Beberapa Negara Muslim................................... 104
D. Hubungan Antara Pengadilan Agama dan Lembaga Arbitrase............... 112

BAGIAN 4 PUTUSAN-PUTUSAN BASYARNAS DAN PERADILAN AGAMA TENTANG EKONOMI SYARIAH 121
A. Putusan-Putusan Basyarnas dan Pengadilan Agama Yang Merujuk Pada Sumber Hukum Islam..123
B. Putusan Yang Tidak Bersumber dari Hukum Islam............. 190
C. Putusan tentang Masalah di Luar Sengketa Ekonomi Syariah.................... 202
D. Penetapan tentang Eksekusi Akta Pemberian Hak Tanggungan Penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor: 01/PDT.G/EKS/07/PA.BKT....... 204
BAGIAN 5 PENUTUP 209
DAFTAR PUSTAKA 215
TENTANG PENULIS 225

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *