PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH: LITIGASI & NONLITIGASI

Rp 65.000

Buku ini diterbitkan dengan tujuan membantu mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah dalam memperlajari “ Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah “. Dalam buku ini dibahas penyelesiaan sengketa secara litigasi di Pengadilan Agama dan penyelesaian non litigasi, seperti melalui musyawarah / negosiasi, mediasi, dan arbitrase syariah

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Perkembangan Ekonomi dan Bisnis Syariah cukup signifikan di Indonesia, ini ditandai dengan lahirnya beberapa regulasi tentang ekonomi dan bisnis syariah, baik dalam bentuk peraturan per undang – undangan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peratutan Otoritas Jasa Keuangan, ,Peraturan Mahkamah Agung dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Selain itu, berkembang pula secara signifikan di Indonesia Lembaga Keuangan Syariah baik Lembaga Bank maupun Nonbank, seperti lembaga Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, Perasuransian Syariah, Pasar Modal Syariah, dan Perusahaan – Perusahaan lainnya yang menggunakan prinsip Syariah dalam pengelolaannya.

Dengan semakin banyaknya Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, maka kemungkinan adanya sengketa bisnis menjadi suatu yang perlu diantisipasi. Berdasarkan hal tersebut, maka buku ini hadir di tengah – tengah pembaca yang budiman.

Buku ini diterbitkan dengan tujuan membantu mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah dalam memperlajari “ Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah “. Dalam buku ini dibahas penyelesiaan sengketa secara litigasi di Pengadilan Agama dan penyelesaian non litigasi, seperti melalui musyawarah / negosiasi, mediasi, dan arbitrase syariah.

Selaian itu buku ini juga bisa dijadikan referensi oleh Praktisi Hukum dan Praktisi Ekonomi dalam penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.

Semoga bermanfaat

TENTANG PENULIS

Dr. Mardani adalah alumni Fakultas Syariah IAIN sekarang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, lulus pada 1995. Di almamater yang sama melanjutkan pendidikan S-2 Syariah (lulus pada 2001) dan S-3 Syariah (2005). Ia adalah dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), selain itu ia juga mengajar pada program pascasarjana ( S-2) Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta, Program Pascasarjana (S-2/S-3) Islamic Ekonomic & Finance (IEF) Universitas Trisakti. Selain itu ia pun aktif menulis artikel yang dipublikasikan di beberapa jurnal pada beberapa perguruan tinggi dan majalah yang terbit secara nasional. Ia juga sering menjadi narasumber dalam seminar dan ceramah ilmiah.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

280

Cetakan

1

Halaman

224

ISBN

978-623-218-492-3

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Mardani

Tahun Terbit

Dec-20

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

BAB 1 PERKEMBANGAN HUKUM BISNIS SYARIAH DI INDONESIA 1
A. Pendahuluan 1
B. Wakaf 2
1. Pengertian Wakaf 2
2. Regulasi tentang Wakaf 3
3. Data Tanah Wakaf di Indonesia 5
C. Fatwa Ekonomi Syariah 7
1. Peranan MUI dalam Pengeluaran Fatwa Ekonomi Syariah 7
2. Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah 8
D. Perbankan Syariah 13
E. Surat Berharga Syariah Negara 19
1. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah) 19
2. Tujuan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 20
3. Akad dalam SBSN 22
4. Alasan Pemerintah Mengeluarkan Sukuk 24
5. Isi Undang-Undang SBSN 26
F. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) 27
G. Pengelolaan Zakat 29
H. Asuransi Syariah 33
I. Penjamin dengan Prinsip Syariah 37
J. Jaminan Produk Halal 42

BAB 2 SENGKETA BISNIS SYARIAH 49
A. Pengertian Sengketa Bisnis Syariah 49
B. Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Bisnis Syariah 50
C. Karakteristik Sengketa Bisnis 52
D. Tujuan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah 53
E. Sistem Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah 54

BAB 3 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI MUSYAWARAH/NEGOSIASI 55
A. Pengertian Musyawarah dan Negosiasi 55
B. Dasar Hukum Musyawarah 57
C. Keutamaan Penyelesaian Sengketa Ekonomi/Bisnis Syariah Secara Musyawarah 59

BAB 4 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI MEDIASI 61
A. Pengertian Mediasi 61
B. Unsur Mediasi 63
C. Dasar Hukum Mediasi 63
D. Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Damai (Mediasi) 66
E. Prinsip-Prinsip Mediasi 68
F. Kelebihan dan Keunggulan Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi 68
G. Tujuan dan Manfaat Mediasi 69
H. Perkara yang Boleh Didamaikan 70
I. Jenis Perkara yang Wajib Menempuh Mediasi di Pengadilan 71
J. Syarat Mediasi 73
K. Batalnya Perjanjian Mediasi 73
L. Klasifikasi Mediasi 74
M. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan 76
N. Ketentuan Mediator 82

BAB 5 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH 85
A. Pengertian Arbitrase Syariah 85
B. Dasar Hukum Arbitrase Syariah 87
C. Sejarah Arbitrase Syariah 88
D. Kelebihan dan Kekurangan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase 91
E. Alasan Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase 93
F. Perjanjian Arbitrase Syariah 94
G. Objek Sengketa yang Dapat Diselesaikan melalui Arbitrase 95
H. Jenis-jenis Arbitrase 96
I. Mekanisme Arbitrase Syariah 97
J. Prosedur Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase Syariah 97
K. Kekuatan Eksekutorial Putusan Arbitrase 101

BAB 6 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA 105
A. Pengertian Litigasi 105
B. Perkara Ekonomi Syariah Merupakan Kompetensi Absolut Peradilan Agama 105
C. Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah 107
D. Sumber Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 108
E. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 121
DAFTAR PUSTAKA 129
LAMPIRAN-LAMPIRAN 135
TENTANG PENULIS 211

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH: LITIGASI & NONLITIGASI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…