PENJATUHAN PIDANA DAN DUA PRINSIP DASAR HUKUM PIDANA Edisi Pertama

Rp 60.000

Ebook WhatsApp

SKU: 0950ca92a4dc Kategori:

Deskripsi

Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang (pelaku tindak pidana) sebagaimana dikenal  dalam doktrin actus reus dan mens rea, tetapi merupakanpemisahantindak pidana dan pertanggungjawaban itu sendiri.Tindak pidana menempatkan perbuatan sebagai unsur Pembentuk tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana pidana menjadikan kesalahan sebagai inti sarinya. Kendati tindak pidana merujuk kepada perbuatan dan keadaan-keadaan yang menyertainya, namun kadang kala tindak pidana menggunakan aspek subjektif untuk menjelaskan sifat melawan hukum subjektif, yaitu niat atau maksud yang ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan. Begitu pula dengankesalahan normatif yang menjelaskan ketercelaan pembuattindak pidana tidak selalu menekankan aspek subjektif karena penilaian atas ketercelaan pembuat tindak pidana justru dilakukan secara objektif berdasarkan keadaan-keadaan yang dialami oleh pembuat tindak pidana.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

165

Cetakan

1

Halaman

Agustus 2016

ISBN

978-602-422-010-5

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Pengarang

M.H., Muhammad Ainul Syamsu, S.H.

Tahun Terbit

Agustus 2016

Ukuran

13, 5, 5 x 20

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN.1

BAB 2 TINDAK PIDANA DAN PENJATUHAN PIDANA15

  1. Pengertian Tindak Pidana 15
  2. Perbuatan yang sesuai dengan Rumusan Delik (Tatbestandsmäßigkeit)22
  3. Tentang Subjek Delik..26
  4. Tentang Perbuatan yang Dilarang..35
  5. Tentang Ancaman Pidana37
  6. Sifat Melawan Hukum Materiel (Rechtswidrigkeit)..40
  7. Tidak Adanya Alasan Pembenar.50

BAB 3 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN KESALAHAN…67

  1. Makna Pertanggungjawaban Pidana67
  2. Aspek Retrospektif dan Syarat Pertanggungjawaban Pidana…73
  3. Kemampuan Bertanggung Jawab: Alat Berpikir yang Normal73
  4. Kesalahan: Penilaian Normatif atas Ketercelaan Pembuat Tindak Pidana83
  5. Tidak Ada Alasan Pemaaf dan “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”…89
  6. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sebuah Evaluasi 93

BAB 4 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN ADJUDIKASI PIDANA 113

  1. Proses dan Prosedur 113
  2. Diskresi: Sebuah Pengertian Operasional… 132

BAB 5 PENJATUHAN PIDANA. 147

  1. Proporsionalitas dan Dampak Pidana… 147
  2. Beyond Reasonable Doubt: “Sah dan Meyakinkan” 161
  3. Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Penjatuhan

Pidana 167

DAFTAR PUSTAKA… 177

TENTANG PENULIS. 187