Peninjauan Kembali Sengketa atau Perkara Perpajakan di Mahkamah Agung

WhatsApp

Deskripsi

Mahkamah Agung (MA) dalam peninjauan kembali (PK) bertindak sebagai pengadilan negara tertinggi yang menjadi muara dan tempat terakhir bagi segenap pencari keadilan (justiciabelen) guna mengakhiri setiap perkara di semua lingkungan peradilan dan badan-badan pengadilan khusus yang bernaung di bawah MA, tidak terkecuali sengketa administrasi pajak yang telah diputus Hakim Pengadilan Pajak (PP) dan perkara tindak pidana khusus di bidang perpajakan yang telah diputus hakim Pengadilan Negeri-PN (tingkat pertama), Pengadilan Tinggi-PT (tingkat banding), ataupun pengadilan tingkat kasasi (MA), yang terhadapnya diajukan PK ke MA. PK sebagai bentuk upaya hukum luar biasa yang diatur menyimpang dari ketentuan upaya hukum biasa, sehingga tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) itu meski sedang diajukan PK.

MA sebagai pengadilan negara tertinggi, berkewajiban memastikan penerapan kesatuan hukum (legal uniformity) dan penyelenggarakan lembaga peradilan secara terpadu (integrated judiciary sistem), di mana terhadap perkara sejenis harus diputus serupa dan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law) dan diperiksa oleh hakim yang berwenang sesuai dengan hukum acara yang berlaku (due process of law), demi menegakkan supremasi hukum sehingga mampu memberikan jamainan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan secara lebih substantif.

Semoga buku ini dapat menambah literasi hukum acara di tingkat PK, mengingat pembahasan sejenis sangatlah jarang dijumpai dan kiranya dapat menjadi panduan hukum praktis dalam penyelesaian sengketa dan perkara perpajakan, terutama bagi akademisi, praktisi dan pemerhati di bidang ilmu administrasi, akuntansi keuangan, dan ilmu hukum bisnis.

Informasi Tambahan

Berat 450 gram
Berat Buku (gram)

450

Halaman

342

Pengarang

M. Farouq S., Amd., S.E., S.H.I., S.H., M.H., M.A.P., Bkp.

Tahun Terbit

2025

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Peninjauan Kembali Sengketa atau Perkara Perpajakan di Mahkamah Agung”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *