Penguatan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia
WhatsApp
Deskripsi
Kebijakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ASN tersebut mengamanatkan manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Mahkamah Agung sendiri mendukung penerapan manajemen ASN melalui sistem merit yang diterapkan dengan membangun Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembentukan unit ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembentukan Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 34/SEK/SK/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Buku ini diharapkan dapat memberikan paparan berkaitan dengan berbagai tantangan yang harus dihadapi UPK AC MA RI dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya berikut rekomendasi solusi. Sehingga akan tergambar Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI yang dapat mengakomodasi penilaian kompetensi, pengelolaan kinerja, dan pengelolaan talenta. Lebih dari itu, buku ini diharapkan dapat landasan formulasi kebijakan yang perlu dibuat oleh Mahkamah Agung RI terkait dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI yang sesuai dengan kebutuhan terkini.
Ulasan
Belum ada ulasan.