Penguasaan atas Tanah Timbul (Aanslibbing) oleh Masyarakat Pesisir Pantai dalam Sistem Hukum Agraria Nasional

Rp 92.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Seiring dengan perkembangan zaman atau dinamika sosial yang terjadi di negara ini, bukan tidak mungkin suatu ketika ada beberapa perbaikan atau pembaruan hukum di bidang pertanahan khususnya terjadinya hak milik menurut hukum adat yang semula terjadi karena pembukaan tanah hutan oleh masyarakt juga terjadi dengan cara pembukaan atas tanah timbul oleh masyarakat yang perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia.

Salah satu masalah pertanahan yang perlu dikaji dalam konteks ini adalah munculnya daratan di pesisir pantai yang tumbuh secara alami sebagai proses sedimentasi (tanah timbul) yang sampai saat ini belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung Undang-Undang Pertanahan di Indonesia belum memenuhi harapan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, khususnya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat di pesisir pantai. Dalam kenyataannya, sampai saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang pertanahan yang berkaitan dengan penguasaan tanah timbul. Buku ini disusun agar dapat memberikan manfaat sebagai rujukan baik itu dalam rangka membuat atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dirasa perlu dibuat atau disempurnakan, termasuk hukum/peraturan dalam persoalan yang menjadi tema pembahasan buku ini.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Pengarang

Dr. Drs. H. Moh. Muhibbin, S.H., M.Hum.

Halaman

248 hlm

Ukuran

15 x 23 cm

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-619-6

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Februari 2024

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN

  • Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H. v

 

KATA SAMBUTAN

  • Dr. Achmad Sodiki, S.H. ix

 

PRAKATA xi

DAFTAR ISI xiii

BAB 1 KONSEP MENGENAI PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH 1

  1. Pengertian Tanah 1
  2. Penguasaan Tanah 2
  3. Penguasaan Fisik Atas Tanah 3
  4. Penguasaan Yuridis Atas Tanah 5
  5. Penguasaan Tanah Beraspek Perdata 6
  6. Penguasaan Tanah Beraspek Publik 6
  7. Penguasaan Tanah Beraspek Perdata Sekaligus Publik 8
  8. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 8
  9. Penguasaan dan Pemilikan Tanah Menurut Hukum Adat 16
  10. Penguasaan dan Pemilikan Tanah Menurut Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) 25
  11. Penguasaan dan Pemilikan Tanah Menurut Hukum Islam 32

BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN PENGUASA DAN PEMILIKAN TANAH DI INDONESIA 43

  1. Pola Pemilikan Tanah di Indonesia Sebelum Masa Penjajahan 43
  2. Pola Pemilikan Tanah di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda 44
  3. Pola Pemilikan Tanah di Indonesia pada Masa Penjajahan Inggris 48
  4. Pola Pemilikan Tanah di Indonesia pada Pelaksanaan Culturstelsel 52
  5. Pola Pemilikan Tanah pada Pelaksanaan Agrarische Wet 54

BAB 3 HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA SEBAGAI PRINSIP DASAR PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH DI INDONESIA 61

  1. Sejarah dan Filsafati Hak Menguasai Tanah oleh Negara 61
  2. Pengertian Hak Menguasai Tanah oleh Negara 67
  3. Hakikat Kewenangan Negara untuk Menguasai 72
  4. Pembatasan Hak Menguasai oleh Negara 75

BAB 4 BERBAGAI TEORI TERKAIT PENGUASAAN TANAH TIMBUL (AANSLIBBING) OLEH MASYARAKAT 81

  1. Hukum Kodrat/Alam (Lex Naturalis) 81
  2. Teori Utilitarian 89
  3. Teori Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) 93
  4. Teori Hukum sebagai Suatu Sistem 102

BAB 5 STATUS DAN POLA PENGUASAAN TANAH TIMBUL MASYARAKAT PESISIR PANTAI 111

  1. Pengantar: Studi Kasus Penguasaan Tanah Timbul Kabupaten Gresik dan Pasuruan 111
  2. Pola Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Timbul oleh Masyarakat Pesisir Pantai Kabupaten Gresik dan Pasuruan 119
  3. Status Hak Atas Tanah Timbul yang Dikuasai oleh Masyarakat Pesisir Pantai Kabupaten Gresik dan Pasuruan 131
  4. Pengaturan Penguasaan Atas Tanah Timbul dalam Perundang-undangan 131
  5. Status Hak Atas Tanah Timbul dan Wewenang Pemberian Haknya 136
  6. Pengakuan dan Perlindungan terhadap Penguasaan Atas Tanah Timbul oleh Masyarakat dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional 151
  7. Arti Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Hukum Penguasaan Tanah Timbul 151
  8. Pengakuan dan Perlindungan Hukum Penguasaan Tanah Timbul Perspektif Yuridis sebagai Pembaruan Hukum Agraria 157
  9. Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Penguasaan Tanah Timbul Perspektif Sosiologis 166

DAFTAR PUSTAKA 171

LAMPIRAN: UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DAAR POKOK-POKOK AGRARIA 183

TENTANG PENULIS 233

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penguasaan atas Tanah Timbul (Aanslibbing) oleh Masyarakat Pesisir Pantai dalam Sistem Hukum Agraria Nasional”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…