Pengantar Teori Hukum: Sosio-Antropo-Legal, Teori Penyelesaian Sengketa, dan Teori Perundang-undangan (Volume 2)
WhatsApp
Deskripsi
Buku ini mengulas teori hukum dari sudut pandang Sosio-Antropo-Legal serta teori-teori yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian Sosio-Antropo-Legal merupakan studi terhadap hukum yang menggunakan sudut pandang sosiologi dan antropologi. Teori-teori hukum dengan pendekatan sosiologi dikemukakan beberapa tokoh penting seperti Max Weber, Emile Durkheim, Eugen Ehrlich Karl N Llewellyn, Jerome Frank, dan Oliver Wendell Holmes. Kemudian kajian Antropo-Legal dapat dilihat dalam teori yang dielaborasi oleh Sir Henry Maine, Bronislaw Kasper Malinowski, E. Adamson Hoebel, Max Gluckman, Paul Bohannan, Leopold Pospisil, dan Werner Menski.
Bahasan lainnya berkaitan dengan teori-teori penyelesaian sengketa, terutama konsep legal procedure dalam manuskrip Laura Nader dan Harry F. Todd Junior. Konsep ini mengetengahkan pelbagai tipologi penyelesaian sengketa yang biasanya digunakan oleh masyarakat, antara lain lumping it, avoidance, coercion, negotiation, mediation, arbitration, dan adjudication. Terakhir, buku ini mengulas secara singkat tentang teori hukum mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya ingin menjelaskan bagaimana norma hukum itu terbentuk, serta cara apa yang dipakai dalam membentuk norma hukum, misalnya apakah kodifikasi atau modifikasi atau bahkan gabungan dari keduanya
Selamat membaca…
Ulasan
Belum ada ulasan.