PENGANTAR SISTEM HUKUM INDONESIA

Rp 72.000

WhatsApp

Deskripsi

Salah satu kesulitan memperkenalkan hukum adalah belum adanya satu kesatuan pendapat tentang jawaban dari pertanyaan “apakah hukum itu”. Pendekatan yang legalistik justru mereduksi makna hukum hanya sekadar menjadi undang-undang. Namun demikian, pada sisi lain, terlalu progresif dalam memberi makna hukum menyebabkan semakin sulit kemungkinan untuk dapat memprediksi kecenderungan apa yang berlaku sebagai hukum. Pendekatan tradisional yang hanya menempatkan hukum sebatas pada norma perilaku telah gagal memberi gambaran yang lebih baik tentang hukum.

Buku ini memperkenalkan hukum Indonesia dalam kerangka yang lebih mendekati gambaran sesungguhnya. Dalam hal ini hukum ditempatkan dalam kerangka suatu sistem, yang banyak mengubah paradigmatik objek studi hukum, kemudian didekati dengan penggambaran tentang kelembagaan yang menentukan dalam lahir, bekerja, dan diterapkannya hukum dalam kejadian-kejadian konkret. Ditambah lagi dengan membawakannya dalam hubungan kontekstual dengan budaya masyarakat Indonesia yang sedang berada di persimpangan jalan. Mengingat literatur-literatur yang saat ini tersedia belum sepenuhnya mampu memberikan pemahaman secara komprehensif tentang sistem hukum Indonesia, maka buku ini dapat membantu mereka yang baru berkenalan dengan hukum Indonesia, baik di fakultas-fakultas hukum, maupun di prodi lain yang bersinggungan dengan hukum.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Pengarang

Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. | Dr. Septa Candra, S.H., M.H.

Halaman

210 hlm

Ukuran

14 x 20,5 cm

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-737-7

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Juli 2024

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

BAB 1 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP 1

  1. Pengertian 1

  2. Pengertian “Pengantar” 1

  3. Pengertian “Hukum” 3

  4. Pengertian “Indonesia” 6

  5. Pengertian “Hukum Indonesia” 7

  6. Ruang Lingkup 9

BAB 2 SUBSTANSI HUKUM INDONESIA 13

  1. Hukum Indonesia Dilihat dari Asal-Usulnya 13

  2. Asal-Usul 13

  3. Hukum Barat 18

  4. Hukum Adat 26

  5. Hukum Islam 33

  6. Hukum Internasional 39

  7. Hukum Nasional 42

  8. Hukum Indonesia Dilihat dari Bentuknya 44

  9. Hukum Tidak Tertulis dan Hukum Tertulis 44

  10. Peraturan Perundang-undangan (Statutory Law) 51

  11. Tahap Perencanaan 58

  12. Tahap Penyusunan 59

  13. Tahap Pembahasan 60

  14. Tahap Pengesahan 61

  15. Tahap Pengundangan 61

  16. Tahap Pemantauan dan Peninjauan 61

  17. Keputusan Tata Usaha Negara 62

  18. Putusan Pengadilan 63

  19. Hukum Indonesia Dilihat dari Isi yang Diaturnya 66

  20. Sistematika Hukum 66

  21. Basic Law 71

  22. Hukum Pidana 72

  23. Hukum Perdata 74

  24. Hukum Dagang 76

  25. Hukum Perdata Internasional 78

  26. Hukum Acara Perdata 80

  27. Hukum Acara Pidana 81

  28. Hukum Internasional 82

  29. Sectoral Law 86

  30. Hukum Sektor Pembangunan Manusia 88

  31. Hukum Sektor Pembangunan Ekonomi 90

  32. Hukum Sektor Pembangunan Kemaritiman 101

  33. Hukum Sektor Pembangunan Politik, Pertahanan, dan Keamanan 103

BAB 3 KELEMBAGAAN HUKUM INDONESIA 107

  1. Lembaga-lembaga Hukum 107

  2. Lembaga Pembentukan Hukum 110

  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 110

  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 111

  5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 113

  6. Presiden RI 114

  7. Peran Masyarakat dalam Pembentukan Hukum 115

  8. Lembaga Penegakan Hukum 117

  9. Penegakan Hukum Perdata 118

  10. Penegakan Hukum Administrasi 119

  11. BPK RI 119

  12. Lembaga/Pejabat Administrasi 120

  13. Penegakan Hukum Pidana 123

  14. Penyelidikan/Penyidikan dan Penuntut Umum 123

  15. Penyelidik/Penyidik Polri 125

  16. Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI 126

  17. Penyelidik/Penyidik Badan Narkotika Nasional 127

  18. Penyelidik/Penyidik dan Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi RI 128

  19. Penyelidik/Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan RI 128

  20. Profesi dan Lembaga Lain Terkait Penegakan Hukum Pidana 130

  21. Hubungan Penegakan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Perdata dan Penegakan Hukum Administrasi 135

  22. Lembaga Peradilan 136

  23. Kekuasaan Kehakiman 136

  24. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan

Lingkungan Peradilan di Bawahnya 141

  1. Pengadilan-pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum 146

  2. Pengadilan-pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama 150

  3. Pengadilan-pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer 152

  4. Pengadilan-pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara 155

  5. Yurisdiksi Peradilan 157

  6. Mahkamah Konstitusi (MK) RI 159

  7. Komisi Yudisial 162

  8. Lembaga-lembaga Quasi Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 166

  9. Alternative Dispute Resolution 168

  10. Lembaga Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam Perkara Perdata 169

  11. Lembaga Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam Perkara Pidana 170

BAB 4 BUDAYA HUKUM INDONESIA 173

  1. Pengertian Budaya Hukum 173

  2. Tipe Budaya Hukum 184

  3. Pembangunan Hukum Nasional 188

  4. Budaya Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Polri 189

DAFTAR PUSTAKA 193

PARA PENULIS 199

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENGANTAR SISTEM HUKUM INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *