PENGANTAR ILMU HUKUM

Rp 85.000

WhatsApp

SKU: 81c2f886f91e Kategori: Tag: , ,

Deskripsi

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah “pengantar” untuk memahami ilmu hukum beserta segala aspeknya. Dalam matakuliah PIH akan dibahas persoalan yang menyangkut tentang pengertian hukum; kedudukan ilmu hukum; fungsi dan tujuan hukum; subjek dan objek hukum; hak dan kewajiban; sumber-sumber hukum; pembagian hukum berdasarkan isinya, fungsi dan sifatnya; penafsiran dan penemuan hukum; politik pembaruan hukum; mazhab atau aliran pemikiran dalam ilmu hukum; dan lain sebagainya.

Dengan memahami dengan baik materi muatan dalam PIH akan memudahkan mahasiswa untuk memahami materi hukum lain yang akan ditempuh dalam semester selanjutnya. Pengantar Ilmu Hukum dapat diibaratkan sebagai “fondasi” yang mendasari keseluruhan struktur bangunan kurikulum pendidikan tinggi hukum. Kekuatan fondasi akan menentukan bagaimana kekuatan struktur bangunan di atasnya menyangkut penguasaan dalam bidang dan cabang ilmu hukum yang lain dan yang selanjutnya Metode penulisan dilakukan dengan merangkum berbagai sumber yang dianggap relevan. Pada setiap bab disiapkan pertanyaan untuk dijawab oleh para mahasiswa selanjutnya didiskusikan pada setiap perkuliahan.

Dengan demikian, studi aktif mahasiswa (student center education) dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Mahasiswa diwajibkan menjawab secara tertulis setiap pertanyaan berdasarkan pokok bahasan yang telah dipaparkan dalam buku ini dan selanjutnya dapat menelusuri sumber rujukannya. Karena itu buku ini harus dimiliki oleh setiap mahasiswa yang menggeluti studi dan praktik di bidang ilmu hukum.

Para Penulis

Prof. Dr. H. Mohammad Askin, S.H. sebelum menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung per-27 Oktober 2010 periode pertama dan periode kedua 2015-2021 dan sebagai anggota DPR RI/MPR RI 1999-2004 mewakili Sulawesi Selatan (Fraksi Reformasi–PAN), adalah Guru Besar Hukum Pidana (1995) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Guru Besar pada Universitas Swasta di Makassar dan Sulawesi Tenggara, dan kini sebagai Guru Besar Universitas Nasional Jakarta sejak 2006. Di samping sebagai tenaga pengajar pada almamater di Fakultas Hukum Unhas sejak 1970, juga melaksanakan tugas-tugas administrasi. Pada 1972-1976 diperbantukan pada kantor Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah VII (Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya) sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat/Kepala Biro Khusus, Kepala Sekretariat Senat Unhas (1980-1983). dan sebagai Pimpinan “Pusat” Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lembaga Pengabdian pada Masyarakat Unhas (Maret 1983-Juni 1996.

Dr. Diah Ratu Sari, S.H., M.H., Sekarang dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta. Matakuliah yang diampu: pengantar ilmu hukum, pengantar hukum indonesia, hukum pidana, tindak pidana dalam KUHP, hukum penitensier. Pernah menjabat Ketua Program Studi di Program Studi Hukum Universitas Nasional. Sekarang Kepala Unit Penjaminan Mutu pada Program Studi Hukum Universitas Nasional.

Masidin, S.H., M.H., berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Nasional. Pernah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Kepegawaian Universitas Nasional, Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional.

Informasi Tambahan

Berat 310 g
Berat Buku (gram)

310

Cetakan

2

Halaman

260

ISBN

978-623-218-624-8

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. Moh. Askin, S.H. Dr. Diah Ratu Sari, S.H., M.H.dan Masidin, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Juli 2023

Ukuran

14 x 21

Daftar Isi

Daftar Isi
KATA PENGANTAR v
KATA SAMBUTAN vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR SINGKATAN xv

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Pengantar 2
B. Asal-Usul Istilah Pengantar Ilmu Hukum 4
C. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum 7
1. Pengertian Ilmu Hukum 7
2. Pengertian Pengantar Ilmu Hukum 8
D. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum 8
E. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum 8
F. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum 9
G. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum 14
1. Mazhab Hukum Alam (Naturalisme atau
Hukum Kodrat) 16
2. Legal Positivisme (Positivisme Hukum) 17
3. Legal Utilitarisme (Utilitarisme Hukum) 18
4. Formalisme Hukum 19
5. Legal Historisme (Mazhab Historis Hukum) 20
6. Mazhab Sosiologis Hukum 21
7. Mazhab Antropologis Hukum 22
8. Mazhab Chaos of Law atau Legal Melee (Disorder of Law) 23
9. Mazhab Hukum dan Ekonomi (Law and Economic School) 24

BAB 2 MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL 27
A. Manusia Merupakan Zoon Politicon 28
B. Masyarakat dan Bentuk-bentuknya 29
Alasan Manusia Hidup Berkelompok 31
C. Kaidah sebagai Pelindung Kepentingan 32
D. Jenis-jenis Kaidah Sosial 33
E. Hubungan antara Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial Lain 37

BAB 3 KERANGKA DASAR UNSUR HUKUM 41

BAB 4 SUMBER HUKUM 47
A. Istilah dan Pengertian 48
B. Macam-macam Sumber Hukum 48
1. Sumber Hukum Materil 48
2. Sumber Hukum Formil 49

BAB 5 SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM 65
A. Subjek Hukum 66
1. Manusia (Natuurlijk Persoon) 66
2. Badan Hukum (Rechts Persoon) 67
B. Objek Hukum 68

BAB 6 HUKUM DAN HAK 71
A. Hubungan Hukum dan Hak 72
B. Pembedaan Hak 76
1. Hak Absolut atau Hak Mutlak 76
2. Hak Relatif (Nisbi) 78
C. Hukum Objektif dan Hukum Subjektif 79
D. Hukum Subjektif dan Fungsi Sosial 81
E. Penyalahgunaan Hak 82

BAB 7 PERISTIWA HUKUM 85
A. Pengertian 86
B. Perbuatan Subjek Hukum 87
1. Perbuatan Hukum (Rechshandelingen) 88
2. Perbuatan yang Bukan Perbuatan Hukum 89
3. Bukan Perbuatan Hukum 91
C. Bukan Perbuatan Subjek Hukum 91
1. Kelahiran 91
2. Kematian 92
3. Lewat Waktu 92

BAB 8 INTERPRETASI (PENAFSIRAN) HUKUM 101
A. Pengertian 101
B. Hakim dan Penegakan Keadilan 103
1. Kasus Kedung Ombo 104
2. Kasus Sengketa Pilkada Depok 107
C. Metode Interpretasi 110
1. Interptetasi Gramatikal (Menurut Tata Bahasa) 110
2. Interpretasi Sistematis 111
3. Interpretasi Historis 111
4. Interpretasi Teologis (Sosiologis) 112
5. Interpretasi Analogi 113
6. Interpretasi Analogi 113
7. Interpretasi Mempertentangkan 114
8. Interpretasi Memperluas (Ekstensif) 114
9. Interpretasi Mempersempit (Restriktif) 115
10. Interpretasi Komparatif 116
11. Interpretasi Futuristik 116
12. Interpretasi Penyamaan atau Pengangkatan. 117

BAB 9 PENGGOLONGAN HUKUM 119
A. Hukum Menurut Sumbernya 120
B. Hukum Menurut Bentuknya 121
C. Hukum Menurut Tempat Berlakunya 122
D. Hukum Menurut Waktu Berlakunya 123
E. Hukum menurut Cara Mempertahankannya 124
F. Hukum Menurut Sifatnya 124
G. Hukum Menurut Wujudnya 126
H. Hukum Menurut Isinya 126
1. Hukum Sipil (Hukum Privat) 127
2. Hukum Publik (Hukum Negara) 127

BAB 10 MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM 137
A. Alasan Kekuasaan 138
B. Pandangan Teoretis 139
1. Teori atau Aliran Hukum Alam 139
2. Teori Aliran Sejarah 141
3. Teori Kedaulatan Tuhan 142
4. Teori Perjanjian Masyarakat 144
5. Teori Kedaulatan Negara 145
6. Teori Kedaulatan Hukum 146
7. Asas Keseimbangan 147

BAB 11 ANEKA KEADILAN 149
A. Pengertian Dasar 150
B. Berbagai Pandangan Keadilan 152
C. Rangkuman Penggolongan Keadilan 156
D. Konsep Keadilan Islam 159
E. Restitutive Justice dan Restorative Justice 162

BAB 12 POLITIK HUKUM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL 165
A. Politik Hukum 166
B. Pembinaan Hukum Nasional 169
C. Putusan Hakim dalam Politik Pembaruan Hukum 177

BAB 13 KEWENANGAN HAKIM 181
A. Profesi Hakim 182
B. Fungsi Hakim 183
1. Pelaku Kekuasaan Kehakiman 183
2. Hakim sebagai Penemu Hukum 189
3. Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum 190
4. Metode Penemu Hukum 193
5. Interpretasi Hukum (Penafsiran) 193

BAB 14 SISTEM PERADILAN DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN 201
A. Pengantar 202
B. Kekuasaan Kehakiman 204
C. Mahkamah Agung (MA) 205 
Tugas dan Wewenang 206
D. Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung 207
E. Peradilan Umum 213
F. Pengadilan Khusus 215
G. Peradilan Agama 216
1. Sejarah 217
2. Kewenangan Pengadilan Agama 222
3. Mahkamah Syar’iyah 223
H. Peradilan Militer 224
I. Peradilan Tata Usaha Negara 225
J. Mahkamah Konstitusi (MK) 227
KEPUSTAKAAN 229
INDEKS 235
PARA PENULIS 239

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENGANTAR ILMU HUKUM”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…