Deskripsi
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah “pengantar” untuk memahami ilmu hukum beserta segala aspeknya. Dalam matakuliah PIH akan dibahas persoalan yang menyangkut tentang pengertian hukum; kedudukan ilmu hukum; fungsi dan tujuan hukum; subjek dan objek hukum; hak dan kewajiban; sumber-sumber hukum; pembagian hukum berdasarkan isinya, fungsi dan sifatnya; penafsiran dan penemuan hukum; politik pembaruan hukum; mazhab atau aliran pemikiran dalam ilmu hukum; dan lain sebagainya.
Dengan memahami dengan baik materi muatan dalam PIH akan memudahkan mahasiswa untuk memahami materi hukum lain yang akan ditempuh dalam semester selanjutnya. Pengantar Ilmu Hukum dapat diibaratkan sebagai “fondasi” yang mendasari keseluruhan struktur bangunan kurikulum pendidikan tinggi hukum. Kekuatan fondasi akan menentukan bagaimana kekuatan struktur bangunan di atasnya menyangkut penguasaan dalam bidang dan cabang ilmu hukum yang lain dan yang selanjutnya Metode penulisan dilakukan dengan merangkum berbagai sumber yang dianggap relevan. Pada setiap bab disiapkan pertanyaan untuk dijawab oleh para mahasiswa selanjutnya didiskusikan pada setiap perkuliahan.
Dengan demikian, studi aktif mahasiswa (student center education) dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Mahasiswa diwajibkan menjawab secara tertulis setiap pertanyaan berdasarkan pokok bahasan yang telah dipaparkan dalam buku ini dan selanjutnya dapat menelusuri sumber rujukannya. Karena itu buku ini harus dimiliki oleh setiap mahasiswa yang menggeluti studi dan praktik di bidang ilmu hukum.
Para Penulis
Prof. Dr. H. Mohammad Askin, S.H. sebelum menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung per-27 Oktober 2010 periode pertama dan periode kedua 2015-2021 dan sebagai anggota DPR RI/MPR RI 1999-2004 mewakili Sulawesi Selatan (Fraksi Reformasi–PAN), adalah Guru Besar Hukum Pidana (1995) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Guru Besar pada Universitas Swasta di Makassar dan Sulawesi Tenggara, dan kini sebagai Guru Besar Universitas Nasional Jakarta sejak 2006. Di samping sebagai tenaga pengajar pada almamater di Fakultas Hukum Unhas sejak 1970, juga melaksanakan tugas-tugas administrasi. Pada 1972-1976 diperbantukan pada kantor Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah VII (Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya) sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat/Kepala Biro Khusus, Kepala Sekretariat Senat Unhas (1980-1983). dan sebagai Pimpinan “Pusat” Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lembaga Pengabdian pada Masyarakat Unhas (Maret 1983-Juni 1996.
Dr. Diah Ratu Sari, S.H., M.H., Sekarang dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta. Matakuliah yang diampu: pengantar ilmu hukum, pengantar hukum indonesia, hukum pidana, tindak pidana dalam KUHP, hukum penitensier. Pernah menjabat Ketua Program Studi di Program Studi Hukum Universitas Nasional. Sekarang Kepala Unit Penjaminan Mutu pada Program Studi Hukum Universitas Nasional.
Masidin, S.H., M.H., berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Nasional. Pernah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Kepegawaian Universitas Nasional, Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional.
Ulasan
Belum ada ulasan.