Pengantar Hukum Perusahaan
Rp 100.000
SKU: 29508916019-1
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
Berat | 350 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 260 |
Cetakan | 4 |
Halaman | 296 |
ISBN | 978-602-0895-91-8 |
Jenis Cover | Art Carton 260 gr |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Bookpaper |
Pengarang | Prof. Dr. H. Zainal Aikin, S.H., SU & Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. |
Tahun Terbit | Februari 2023 |
Ukuran | 15 x 23 |
DAFTAR ISI
BAB I MAKNA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA 1
-
Perkumpulan 1
-
Perkumpulan dalam Arti Sempit 1
-
Perkumpulan dalam Arti Luas 2
-
Perbuatan Perniagaan 2
-
Perusahaan dan Menjalankan Perusahaan 3
-
Organisasi Perusahaan 6
-
Perusahaan Perseorangan 6
-
Badan Usaha yang Berbentuk Persekutuan 7
-
Badan Usaha Berbadan Hukum (Korporasi) 7
BAB II PERSEKUTUAN PERDATA 9
-
Hukum Persekutuan 9
-
Pengurusan 10
-
Bubarnya Persekutuan 13
-
Hubungan Persekutuan Perdata dengan Firma dan
Persekutuan Komanditer 16
-
Personalitas Persekutuan Perdata 19
-
Pemasukan 21
-
Bentuk-bentuk Persekutuan Perdata 22
-
Pengurusan Persekutuan Perdata 25
-
Pembagian Keuntungan dan Kerugian 27
-
Tanggung Jawab Sekutu 28
-
Pembubaran dan Pemberesan 28
-
Lampaunya Waktu yang Diperjanjikan 29
-
Musnahnya Barang yang Menjadi Pokok Persekutuan 29
-
Selesainya Perbuatan yang Menjadi Pokok Persekutuan 30
-
Pengakhiran oleh Beberapa atau Salah Seorang Sekutu 30
-
Kematian Salah Satu Sekutu atau Adanya Pengampuan atau Kepailitan Terhadap Salah Seorang Sekutu 31
BAB III PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA 35
-
Pengertian Persekutuan dengan Firma 35
-
Pendirian Firma 36
-
Status Hukum Persekutuan dengan Firma 37
-
Tanggung Jawab Sekutu 38
-
Pembubaran dan Pemberesan 38
BAB IV PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) 41
-
Pengertian 41
-
Jenis-jenis Sekutu 43
-
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer 44
-
Pendirian Persekutuan Komanditer 45
-
Pendiri Perseroan 45
-
Nama Perseroan 45
-
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha 46
-
Modal Perseroan 46
-
Pengurus Perseroan 46
-
Hak, Kewajiban: Tanggung Jawab Masing-masing Sekutu 46
-
Pembagian Keuntungan dan Kerugian Persekutuan 47
-
Status Hukum Persekutuan Komanditer 47
-
Hubungan Intern di Antara Para Sekutu 47
-
Hubungan Ekstern Sekutu dengan Pihak Ketiga 48
-
Pertanggungjawaban Hukum CV 48
-
Jenis Persekutuan Komanditer 49
-
Kewajiban Pajak 49
-
Berakhirnya Persekutuan Komanditer 49
BAB V PERSEROAN TERBATAS 51
-
Dasar Hukum 51
-
Pengertian 51
-
Jenis-jenis PT 54
-
Pendirian, Pendaftaran, dan Pengumuman PT 55
-
Struktur Permodalan Perseroan Terbatas 62
-
Permodalan 62
-
Saham 63
-
Konsep Tanggung Jawab 70
-
Hak Pemegang Saham 74
-
Klasifikasi Saham 75
-
Gadai dan Fiduciare Saham 76
-
Perlindungan Pemegang Saham 77
-
Penggunaan Laba 77
-
Tanggung Jawab Sosial (CSR) 78
-
Perubahan Anggaran Dasar 79
-
Hak-hak Pemegang Saham 80
-
Organ PT 81
-
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 82
-
Komisaris 95
-
Direksi 98
-
Tindakan PT Berhubungan dengan Bank 111
-
Penggabungan (Merger) 112
-
Peleburan (Konsolidasi/Consolidation) 116
-
Pengambilalihan (Akuisisi/Acqusition) 118
-
Pemeriksaan, Pembubaran, dan Likuidasi PT 122
-
Pemeriksaan Perseroan 122
-
Pembubaran Perseroan 123
-
Pembubaran Perseroan Secara Sukarela atau Voluntary Winding Up 133
-
Pembubaran atas Perseroan yang Tidak Terdaftar (Winding Up Of Unregistered Company) 136
-
Perizinan yang Diperlukan 146
-
Bentuk-bentuk Khusus Perseroan Terbatas 146
-
PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) 146
-
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) 150
-
PT sebagai Kelompok Usaha 154
BAB VI PERUSAHAAN NEGARA 161
-
Perusahaan Perseroan (Pesero) 161
-
Pengertian 161
-
Dasar Hukum 162
-
Organ PT Pesero 162
-
Perusahaan Umum (Perum) 167
-
Pengertian 167
-
Organ Perum 168
-
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN 173
-
Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain 173
-
Tindakan Perum Berhubungan dengan Bank 174
-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 174
-
Pengertian 174
-
Modal dan Saham 176
-
Organ Perusahaan Daerah 176
-
Organ Perusahaan Daerah Setelah Berlakunya Permendagri No. 2 Tahun 2007 178
-
Badan Usaha Milik Daerah Setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 183
-
Perusahaan Umum Daerah 185
-
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) 187
BAB VII KOPERASI 189
-
Dasar Hukum 189
-
Pengertian 189
-
Syarat Pembentukan 190
-
Anggaran Dasar Koperasi 190
-
Status Badan Hukum 190
-
Keanggotaan 191
-
Perangkat Organisasi 192
-
Pengurus 193
-
Kewenangan Bertindak Pengurus 193
-
Pengawas 194
-
Tindakan Koperasi Berhubungan dengan Bank 195
BAB VIII DANA PENSIUN 197
-
Dasar Hukum 197
-
Pengertian 197
-
Status Badan Hukum 198
-
Jenis Dana Pensiun 198
-
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan 198
-
Struktur Organisasi 200
-
Pengurus 200
-
Dewan Pengawas 200
-
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan 201
-
Kewenangan Bertindak 202
-
Tindakan Dana Pensiun Berhubungan dengan Bank 203
BAB IX YAYASAN 205
-
Dasar Hukum 205
-
Pendirian Yayasan 211
-
Tujuan Yayasan 213
-
Organ Yayasan 217
-
Pembina 217
-
Pengurus 217
-
Pengawas 218
-
Kewenangan Bertindak 218
-
Tindakan Yayasan Berhubungan dengan Bank 219
-
Perguruan Tinggi Negeri 219
-
Organ Perguruan Tinggi Negeri 220
-
Majelis Wali Amanat 220
-
Dewan Audit 221
-
Senat Akademik 221
BAB X DOKTRIN MODERN DALAM PERSEROAN TERBATAS 225
-
Doktrin Piercing the Corporate Veil 225
-
Pendahuluan 225
-
Piercing the Corporate Veil 226
-
Piercing the Corporate Veil Terhadap Direksi PT 227
-
Doktrin Ultra Vires 229
-
Pendahuluan 229
-
Seputar Doktrin Ultra Vires 231
-
UUPT dan Doktrin Ultra Vires 236
-
Ultra Vires Doktrin yang Integral 241
-
Bentuk-bentuk Umum Penyimpangan Doktrin Ultra Vires 242
-
Tinjauan Terhadap Ratifikasi dan Pemulihan 244
-
Upaya Penegakan Hukum 246
-
Doktrin Fiduciary Duty 248
-
Pengertian Fiduciary Duty 248
-
Pengertian Tanggung Jawab Hukum 252
-
Jenis-jenis Fiduciary Duty 254
-
Tuntutan Terhadap Pelanggaran Fiduciary Duty 260
-
Kaitan Fiduciary Duty dengan Pranata Hukum Lain 264