Pengantar Hukum Perusahaan

Rp 100.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29508916019-1 Kategori: , ,

Deskripsi

Yang terpikirkan oleh seorang pengajar ketika berdiri di depan kelas adalah,apakah meteri pembelajaran yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya kelak ketika mengabdi di tengah masyarakat. Untuk itulah, mengapa para pegajar dengan berbagai upaya mencari, menemukan, dan menyajikan bahan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat (modern) yang dihadapinya.

Hukum perusahaan tentunya merupakan salah satu materi pembelajaran hukum yang harus selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa yang akan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, lebih-lebih menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Oleh sebab itu, sajian materi pembelajaran hukum perusahaan tentunya tidak cukup hanya dilihat dari sisi keindonesiaan, akan tetapi patut pula diperkenalkan kepada para mahasiswa tentang bagaimana hukum perusahaan negera lain dan doktrin-doktrin modern tentang hukum perusahaan.

Berangkat dari pemikiran di atas, maka buku Pengantar Hukum Perusahaan yang ada di tangan Anda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergelut di bidang hukum dan parktik-praktik hukum perusahaan.

Apa yang tersaji dalam buku Pengantar Hukum Perusahaan ini tentunya hanya sekelumit dari hamparan materi hukum perusahaan yang harus dipahami oleh para pemerhati hukum, oleh sebab itu buku Pengantar Hukum Perusahaan ini setidaknya dapat melengkapi berbagai tulisan yang ditulis oleh pakar hukum perusahaan sebelumnya.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

4

Halaman

296

ISBN

978-602-0895-91-8

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Prof. Dr. H. Zainal Aikin, S.H., SU & Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Februari 2023

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

BAB I MAKNA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA 1

  1. Perkumpulan 1

  2. Perkumpulan dalam Arti Sempit 1

  3. Perkumpulan dalam Arti Luas 2

  4. Perbuatan Perniagaan 2

  5. Perusahaan dan Menjalankan Perusahaan 3

  6. Organisasi Perusahaan 6

  7. Perusahaan Perseorangan 6

  8. Badan Usaha yang Berbentuk Persekutuan 7

  9. Badan Usaha Berbadan Hukum (Korporasi) 7

BAB II PERSEKUTUAN PERDATA 9

  1. Hukum Persekutuan 9

  2. Pengurusan 10

  3. Bubarnya Persekutuan 13

  4. Hubungan Persekutuan Perdata dengan Firma dan

Persekutuan Komanditer 16

  1. Personalitas Persekutuan Perdata 19

  2. Pemasukan 21

  3. Bentuk-bentuk Persekutuan Perdata 22

  4. Pengurusan Persekutuan Perdata 25

  5. Pembagian Keuntungan dan Kerugian 27

  6. Tanggung Jawab Sekutu 28

  7. Pembubaran dan Pemberesan 28

  8. Lampaunya Waktu yang Diperjanjikan 29

  9. Musnahnya Barang yang Menjadi Pokok Persekutuan 29

  10. Selesainya Perbuatan yang Menjadi Pokok Persekutuan 30

  11. Pengakhiran oleh Beberapa atau Salah Seorang Sekutu 30

  12. Kematian Salah Satu Sekutu atau Adanya Pengampuan atau Kepailitan Terhadap Salah Seorang Sekutu 31

BAB III PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA 35

  1. Pengertian Persekutuan dengan Firma 35

  2. Pendirian Firma 36

  3. Status Hukum Persekutuan dengan Firma 37

  4. Tanggung Jawab Sekutu 38

  5. Pembubaran dan Pemberesan 38

BAB IV PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) 41

  1. Pengertian 41

  2. Jenis-jenis Sekutu 43

  3. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer 44

  4. Pendirian Persekutuan Komanditer 45

  5. Pendiri Perseroan 45

  6. Nama Perseroan 45

  7. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha 46

  8. Modal Perseroan 46

  9. Pengurus Perseroan 46

  10. Hak, Kewajiban: Tanggung Jawab Masing-masing Sekutu 46

  11. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Persekutuan 47

  12. Status Hukum Persekutuan Komanditer 47

  13. Hubungan Intern di Antara Para Sekutu 47

  14. Hubungan Ekstern Sekutu dengan Pihak Ketiga 48

  15. Pertanggungjawaban Hukum CV 48

  16. Jenis Persekutuan Komanditer 49

  17. Kewajiban Pajak 49

  18. Berakhirnya Persekutuan Komanditer 49

BAB V PERSEROAN TERBATAS 51

  1. Dasar Hukum 51

  2. Pengertian 51

  3. Jenis-jenis PT 54

  4. Pendirian, Pendaftaran, dan Pengumuman PT 55

  5. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas 62

  6. Permodalan 62

  7. Saham 63

  8. Konsep Tanggung Jawab 70

  9. Hak Pemegang Saham 74

  10. Klasifikasi Saham 75

  11. Gadai dan Fiduciare Saham 76

  12. Perlindungan Pemegang Saham 77

  13. Penggunaan Laba 77

  14. Tanggung Jawab Sosial (CSR) 78

  15. Perubahan Anggaran Dasar 79

  16. Hak-hak Pemegang Saham 80

  17. Organ PT 81

  18. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 82

  19. Komisaris 95

  20. Direksi 98

  21. Tindakan PT Berhubungan dengan Bank 111

  22. Penggabungan (Merger) 112

  23. Peleburan (Konsolidasi/Consolidation) 116

  24. Pengambilalihan (Akuisisi/Acqusition) 118

  25. Pemeriksaan, Pembubaran, dan Likuidasi PT 122

  26. Pemeriksaan Perseroan 122

  27. Pembubaran Perseroan 123

  28. Pembubaran Perseroan Secara Sukarela atau Voluntary Winding Up 133

  29. Pembubaran atas Perseroan yang Tidak Terdaftar (Winding Up Of Unregistered Company) 136

  30. Perizinan yang Diperlukan 146

  31. Bentuk-bentuk Khusus Perseroan Terbatas 146

  32. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) 146

  33. PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) 150

  34. PT sebagai Kelompok Usaha 154

BAB VI PERUSAHAAN NEGARA 161

  1. Perusahaan Perseroan (Pesero) 161

  2. Pengertian 161

  3. Dasar Hukum 162

  4. Organ PT Pesero 162

  5. Perusahaan Umum (Perum) 167

  6. Pengertian 167

  7. Organ Perum 168

  8. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN 173

  9. Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain 173

  10. Tindakan Perum Berhubungan dengan Bank 174

  11. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 174

  12. Pengertian 174

  13. Modal dan Saham 176

  14. Organ Perusahaan Daerah 176

  15. Organ Perusahaan Daerah Setelah Berlakunya Permendagri No. 2 Tahun 2007 178

  16. Badan Usaha Milik Daerah Setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 183

  17. Perusahaan Umum Daerah 185

  18. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) 187

BAB VII KOPERASI 189

  1. Dasar Hukum 189

  2. Pengertian 189

  3. Syarat Pembentukan 190

  4. Anggaran Dasar Koperasi 190

  5. Status Badan Hukum 190

  6. Keanggotaan 191

  7. Perangkat Organisasi 192

  8. Pengurus 193

  9. Kewenangan Bertindak Pengurus 193

  10. Pengawas 194

  11. Tindakan Koperasi Berhubungan dengan Bank 195

BAB VIII DANA PENSIUN 197

  1. Dasar Hukum 197

  2. Pengertian 197

  3. Status Badan Hukum 198

  4. Jenis Dana Pensiun 198

  5. Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan 198

  6. Struktur Organisasi 200

  7. Pengurus 200

  8. Dewan Pengawas 200

  9. Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan 201

  10. Kewenangan Bertindak 202

  11. Tindakan Dana Pensiun Berhubungan dengan Bank 203

BAB IX YAYASAN 205

  1. Dasar Hukum 205

  2. Pendirian Yayasan 211

  3. Tujuan Yayasan 213

  4. Organ Yayasan 217

  5. Pembina 217

  6. Pengurus 217

  7. Pengawas 218

  8. Kewenangan Bertindak 218

  9. Tindakan Yayasan Berhubungan dengan Bank 219

  10. Perguruan Tinggi Negeri 219

  11. Organ Perguruan Tinggi Negeri 220

  12. Majelis Wali Amanat 220

  13. Dewan Audit 221

  14. Senat Akademik 221

BAB X DOKTRIN MODERN DALAM PERSEROAN TERBATAS 225

  1. Doktrin Piercing the Corporate Veil 225

  2. Pendahuluan 225

  3. Piercing the Corporate Veil 226

  4. Piercing the Corporate Veil Terhadap Direksi PT 227

  5. Doktrin Ultra Vires 229

  6. Pendahuluan 229

  7. Seputar Doktrin Ultra Vires 231

  8. UUPT dan Doktrin Ultra Vires 236

  9. Ultra Vires Doktrin yang Integral 241

  10. Bentuk-bentuk Umum Penyimpangan Doktrin Ultra Vires 242

  11. Tinjauan Terhadap Ratifikasi dan Pemulihan 244

  12. Upaya Penegakan Hukum 246

  13. Doktrin Fiduciary Duty 248

  14. Pengertian Fiduciary Duty 248

  15. Pengertian Tanggung Jawab Hukum 252

  16. Jenis-jenis Fiduciary Duty 254

  17. Tuntutan Terhadap Pelanggaran Fiduciary Duty 260

  18. Kaitan Fiduciary Duty dengan Pranata Hukum Lain 264

LAMPIRAN 273

DAFTAR PUSTAKA 277

TENTANG PENULIS 283

Anda mungkin juga suka…