PENGANTAR HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Rp 80.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat (konsumen) dapat terlindungi dari ajang eksploitasi bisnis. Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha, pemerintah tidak perlu ikut campur, tetapi agar dapat terciptanya aturan main dalam persaingan usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kolusi atau persekongkolan antarpelaku bisnis yang akan menjadikan inefisiensi ekonomi hingga akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung beban.

Buku ini menyajikan materi-materi pengantar hukum persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara keseluruhan buku ini dibagi ke dalam lima bab: pertama, membahas perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Dilanjutkan dengan pemaparan larangan penggunaan posisi dominan dan proses perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 di bab ketiga dan keempat. Di bab kelima, dijelaskan secara perinci tugas dan kewenangan KPPU, serta upaya hukum terhadap keberatan atas putusan KPPU.

Buku ini ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha yang diajarkan di Fakultas Hukum, baik di jenjang sarjana (S-1) maupun pascasarjana (S-2), di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Buku pengantar ini akan membantu para mahasiswa untuk memahami persaingan usaha dan aturan hukum yang mendasarinya. Karenanya, buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami, tidak hanya bagi para mahasiswa, namun juga bagi para pengusaha yang ingin mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha.

TENTANG PENULIS

Penulis menyelesaikan pendidikan Strata satu (S-1) di Fakultas Hukum Universitas Mataram, S-2 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, dan S-3 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Penulis aktif menulis buku di antaranya Mengenal Arbitrase, Pengantar Arbitrase di Indonesia, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, Pengantar Badan Hukum Usaha di Indonesia, Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Penumpang Akibat Kecelakaan Pesawat Udara di Indonesia. Penulis juga aktif manulis di jurnal-jurnal ilmiah, baik jurnal Internasional maupun jurnal nasional. Selain sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram sejak tahun 1987 sampai saat sekarang ini, penulis juga memiliki kesibukan lainnya baik sebagai Tim Pakar di beberapa instansi pemerintah dan juga DPRD, serta menjadi konsultan hukum.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Berat Buku (gram)

300

Cetakan

1

Halaman

268

ISBN

978-623-218-828-0

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Prof. Dr. H. Sudiarto, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

Juni 2021

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

BAB 1 PERJANJIAN YANG DILARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  1. Pengantar……………………………………………………………………………………. 1

  2. Perjanjian yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999…………….2

BAB 2 KEGIATAN YANG DILARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  1. Pengantar …………………………………………………………………………………. 51

  2. Kegiatan yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 …………..52

BAB 3 LARANGAN PENGGUNAAN POSISI DOMINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  1. Posisi Dominan dan Penyalahgunaannya……………………………. 103

  2. Penyalahgunaan Posisi Dominan ………………………………………….. 115

BAB 4 PROSES PERKARA PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  1. Pengantar……………………………………………………………………………….. 153

  2. Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999………….. 156

  3. Proses Perkara Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999………………… 162

BAB 5 KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU

  1. Tugas dan Kewenangan KPPU………………………………………………. 209

  2. Keberatan Terhadap Putusan KPPU………………………………………. 217

  3. Upaya Hukum Terhadap Keberatan atas Putusan KPPU…….. 220

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN: PROSEDUR BERACARA DI KPPU BERDASARKAN  KEPUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU/KEP/IX/2000

TENTANG PENULIS

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENGANTAR HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…