Deskripsi
Pengantar Hukum Penerbangan Privat
Penerbangan sesungguhnya adalah moda transportasi yang bersifat internasional mengingat sifat moda transportasinya yang mampu bergerak cepat dan menjangkau jarak yang jauh. Demi menjaga keselamatan dan keamanannya, dibuat peraturan yang mengikat dan berlaku internasional oleh suatu organisasi yang disetujui oleh semua otoritas penerbangan di masing-masing negara yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). Agar moda transportasi udara ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, maka perlu juga dibuat aturan terkait bisnis. Pada tahun 2016, Indonesia akhirnya menjadi salah satu negara peserta dari Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016.
Pengantar Hukum Penerbangan Privat
Buku ini, memberikan banyak sekali sumbangsih pemikiran utamanya terkait dengan interpretasi Konvensi Montreal 1999 dan dampak pemberlakuannya secara nasional. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh kasus dan Konvensi Montreal 1999 dalam versi bahasa Indonesia sehingga memudahkan pembaca untuk memahami ketentuannya. Harapan dari penulis, buku ini akan menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia yang saat ini hendak menyusun amendemen Undang-Undang Penerbangan dengan menyesuaikan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Daftar Isi
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga v
International Air Transport Association (IATA) vii
Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI–Padang ix
KATA PENGANTAR xi
DAFTAR ISI xiii
BAB 1 PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PENERBANGAN INTERNASIONAL 1
A. Latar Belakang 1
1. Kecelakaan Dramatis Penumpang Warga Negara Indonesia 3
B. Penerbangan Internasional dalam Ketentuan Publik 7
1. Traffic Rights dalam Penerbangan Internasional 9
2. Prinsip Cabotage dan Efek Terhadap Rute Penerbangan Internasional 18
C. Penerbangan Internasional dalam Ketentuan Privat 19
1. Definisi Penerbangan Internasional dalam Ketentuan Privat Nasional 21
D. Prinsip-prinsip Tanggung Gugat 22
1. Based on Fault Liability 24
2. Presumption of Liability 26
3. Limitation of Liability 27
4. Presumption of Nonliability 28
5. Liability Without Fault 29
E. Kepada Siapa Hak untuk Menggugat Diberikan 30
F. Kesimpulan 32
BAB 2 PEMBARUAN PENGATURAN TANGGUNG GUGAT DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL HINGGA
KONVENSI MONTREAL 1999 33
A. Pengaturan Mengenai Tanggung Gugat Maskapai dalam Hukum Internasional 33
B. Konvensi Warsawa 1929 35
1. Unifikasi Format Dokumen Angkutan Udara 36
2. Limitasi Terhadap Jumlah Besaran Ganti Rugi 41
3. Yurisdiksi 42
4. Kritik Terhadap Ketentuan dalam Konvensi Warsawa 1929 44
C. Konvensi yang Lahir Sebelum Konvensi Montreal 1999 46
1. Protokol Den Haag 1955 47
2. Montreal Agreement 1966 47
3. Konvensi Guadalajara 1961 47
4. Protokol Guatemala City 1971 48
D. Konvensi Montreal 1999 49
1. Batasan Nilai Ganti Rugi 50
2. Berlakunya Tanggung Gugat Maskapai (Embarkasi atau Disembarkasi) 52
3. Yurisdiksi 54
4. Hambatan dalam Pemberlakuan Konvensi Montreal 1999 56
E. Doctrine Forum Non Conveniens 60
F. Penerbangan Code-Share 60
1. Ketentuan Hukum Penerbangan Code-Share 61
G. Kecelakaan (Accident) 62
H. Luka Fisik (Bodily Injury) 64
I. Keterlambatan (Delay) 65
J. Overbooking dan Overselling 67
K. Pembatalan (Cancellation) 70
L. Kesimpulan 70
BAB 3 ISU HUKUM DALAM PEMBERLAKUAN KONVENSIMONTREAL 1999 DI INDONESIA 73
A. Kebutuhan Indonesia Menjadi Peserta Konvensi Montreal 1999 73
B. Pemberlakuan Konvensi Montreal 1999 ke Dalam Sistem Hukum Indonesia 76
1. Istilah “Tanggung Jawab” dan “Tanggung Gugat” 77
2. Sifat Putusan Pengadilan Asing 78
3. Proses Pemberlakuan Konvensi Montreal 1999 ke Dalam
Sistem Hukum Indonesia 79
C. Kontradiksi Pengaturan dalam Pemberlakuan Konvensi Montreal 1999 Di Indonesia 82
1. Perbedaan Pengaturan Mengenai Besaran Nilai Ganti Rugi 82
2. Konflik Ruang Lingkup Nilai Ganti Rugi UU Penerbangan 87
3. Konflik Yurisdiksi 89
D. Pengutamaan Hukum Internasional Atas Hukum Nasional 92
1. Konflik Norma Hukum 94
2. Ketentuan Uni Eropa Terhadap Negara-negara Anggotanya 96
3. Ketentuan Eksklusivitas Konvensi Montreal 1999 97
E. Asuransi 97
F. Forum Penyelesaian Sengketa 99
1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Penerbangan 101
2. Arbitrase untuk Sengketa Kargo 102
G. Ganti Rugi Akibat Pihak Ketiga 102
1. Ganti Rugi Terhadap Pihak Pengelola Bandara 103
2. Ganti Rugi Terhadap Pihak Penyelenggara Navigasi Penerbangan 105
H. Ganti Rugi Kepada Pihak Ketiga 110
I. Kesimpulan 113
DAFTAR PUSTAKA 115
LAMPIRAN 125
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention For The Unification of Certain
Rules For International Carriage By Air (Konvensi Unifikasi Aturan-aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara
International) 127
Naskah Terjemahan Konvensi Untuk Unifikasi Aturan-aturan Tertentu Tentang Pengangkutan Internasional Melalui
Angkutan Udara (Konvensi Montreal 1999) 129
Daftar Negara Peserta Konvensi Montreal 1999 Beserta Catatan Negara Anggotanya 151
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara 165
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: Pm 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay
Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia 180
PARA PENULIS 191
Ulasan
Belum ada ulasan.