PENETAPAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Rp 105.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Tantangan penyelenggara negara dan pemerintahan dewasa ini cukup rumit, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara, diperlukan pengetahuan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai tindakan penetapan/keputusan atau perbuatan pemerintah yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum. Karenanya, pendekatan melalui ilmu hukum administrasi menjadi krusial. Mahasiswa dan para elite penyelenggara negara dan pemerintahan cenderung belum memahami perihal eksistensi ilmu hukum administrasi pemerintahan yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya, termasuk para penyelenggara hukum publik.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa dan pembaca yang hendak mempelajari ilmu hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.  Uraian-uraian di dalamnya, antara lain mengenai penetapan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan; keabsahan tindak administrasi pemerintahan; tindakan kebijakan dalam hukum administrasi pemerintahan; figur hukum penyelesaian kerugian keuangan negara; dan kontrol yudisial terhadap penyalahgunaan wewenang badan/pejabat pemerintahan melalui sarana hukum administrasi dan sarana hukum pidana; serta kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi pada Pengadilan Umum.

Tulisan ini layak dijadikan referensi bagi para mahasiswa, penegak hukum; juga bagi para elite penyelenggara negara dan pemerintahan agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsinya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi rakyat sebagai tujuan utama dalam kehidupan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

302

ISBN

978-623-384-053-8

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. Muhammad Dzul Ikram, S.H., M.H., CTL.

Tahun Terbit

Desember 2021

Ukuran

15, 5 x 23

DAFTAR ISI

Kata Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI……….v

Prakata Penulis..vii

BAB 1 Pengawasan, Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara melalui Perhitungan Anggaran1

  1. Pengawasan Keuangan Negara…………………………..1

  2. Objek, Sifat, dan Ruang Lingkup Pengawasan……6

  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)…………… 25

  4. Badan Pengawasan Legislatif (DPR)…………………..33

  5. Perhitungan Anggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara 39

  6. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Terhadap Larangan

Penyalahgunaan Wewenang……………………………….49

BAB 2 Penetapan sebagai Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan75

  1. Penetapan sebagai Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan.. 75

  2. Asas Keabsahan Tindak Administrasi Pemerintahan……..83

  3. Figur Hukum Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara…98

  4. Tindakan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Pemerintahan … 112

  5. Klasifikasi Terhadap Peraturan Kebijakan………….133

  6. Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan/ Pejabat Pemerintahan Melalui Sarana Hukum Administrasi dan Hukum Pidana….139

  7. Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi …………… 141

  8. Penyalahgunaan “Kewenangan” dalam Hukum Pidana ….148

BAB 3 Lembaga yang Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara155

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…………………….155

  2. Tim Pemeriksa….158

  3. Penyidikan oleh Jaksa…160

  4. Laporan Pemeriksaan…162

BAB 4 Penerapan Hukum Administrasi terhadap Penetapan Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara……………………………….189

  1. Kedudukan Perkara dan Objek Gugatan…………….190

  2. Dasar Gugatan….190

  3. Pengajuan Gugatan dalam Tenggang Waktu………205

  4. Keputusan Tergugat Konkret, Individual, dan Final……….205

  5. Keputusan TUN Menimbulkan Akibat Hukum bagi Penggugat…… 206

  6. Permohonan Amar Putusan dalam Pokok Perkara…………213

  7. Jawaban Tergugat Atas Permohonan Penggugat…214

  8. BPKP adalah lembaga yang Berkompeten dan Memiliki Keahlian dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara231

  9. Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara 242

  10. Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 247

  11. Pertimbangan Hukum dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung……. 266

  12. Pertimbangan Hukum dan Putusan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung………268

BAB 5 Penutup………271

Daftar Pustaka…277

Profil Penulis…..281

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENETAPAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…