Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Edisi Revisi
Rp 110.000
SKU: b2eb73490357
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Tag: Jual Penerapan Hukum Pemberantasan Korupsi, Pemberantasan Korupsi, Penerapan Hukum Pemberantasan Korupsi, Strategi Pemberantasan Korupsi, Studi Kasus BLBI
Informasi Tambahan
Berat | 380 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 260 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 366 |
ISBN | 978-623-218-433-6 |
Jenis Cover | Art Carton 260 gr |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Prof. Dr. H. Moh. Askin, S.H. |
Tahun Terbit | Feb-20 |
Ukuran | 15,5 x 23 |
Daftar isi
KATA SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA v KATA PENGANTAR EDISI KEDUA vii BAB 1 PERAN HAKIM SEBAGAI AGENT OF CHANGE DALAM MEWUJUDKAN LAW AND LEGAL REFORM 1 A. LATAR BELAKANG 1 B. POKOK MASALAH 3 C. PEMBAHASAN 3 1. Beberapa Peristilahan 3 2. Peran Hakim sebagai Agent of Change 4 3. Putusan Pengadilan sebagai Sumber Hukum 12 4. Kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung Terhadap Hakim Lainnya 13 5. Keputusan Pengadilan yang Berkualitas Baik 14 6. Langkah-langkah Peningkatan Kualitas Putusan Hakim 15 D. SIMPULAN 16 DAFTAR PUSTAKA 17 BAB 2 PERANAN HAKIM DALAM MENCIPTAKAN LANDMARK DECISION 19 A. PENDAHULUAN 19 B. POKOK MASALAH 21 C. PUTUSAN YANG BERKUALITAS BAIK 21 D. PERAN HAKIM 24 1. Mufakat dan Tidak Mufakat 25 2. Kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung 26 E. PENUTUP 27 BAB 3 PERAN HAKIM TERHADAP PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA 29 A. PENDAHULUAN 29 B. POKOK MASALAH 31 C. ACUAN DOKTRINAL 31 D. ANALISIS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA 34 1. Setuju Penggunan Saksi Mahkota 34 2. Tidak Setuju Penggunaan Saksi Mahkota 35 3. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Plea Bargaining 36 E. PERAN HAKIM 37 F. PENUTUP 38 BAB 4 PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UU TIPIKOR PADA DAKWAAN SUBSIDIARITAS ATAU ALTERNATIF 39 A. PENDAHULUAN 39 B. BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN 39 C. SEBUAH DISKUSI 40 D. PERAN HAKIM 43 E. KESIMPULAN 44 BAB 5 PERANAN HAKIM TIPIKOR DALAM PROSES KASASI DIHUBUNGKAN RUU KUHAP 45 A. LATAR BELAKANG 45 B. PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI 47 1. Hakim Pengadilan TPK 47 2. Kedudukan Hakim Ad Hoc 48 3. Proses Penyelesaian Perkara Lebih Cepat 48 4. Proses Acara Perkara Korupsi Didahulukan Penyelesaiannya 49 5. Pembuktian 50 6. Perlindungan Pelapor dan Justice Collaborator/Whistle Blower 51 7. Transparansi dan Akuntabilitas 52 8. Rehabilitasi dan Kompensasi 52 C. PERANAN HAKIM TIPIKOR DALAM PERKARA KASASI 52 1. Penjatuhan Sanksi Pidana 54 2. Rancangan KUHAP 55 D. SIMPULAN 55 BAB 6 PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS TIPIKOR 57 A. PENDAHULUAN 57 B. PIDANA TAMBAHAN DAN PIDANA BERSYARAT 59 C. PENDIRIAN MAHKAMAH AGUNG 60 D. KESIMPULAN 64 BAB 7 PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM 65 A. PENDAHULUAN 65 B. KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN 66 C. ACUAN DOKTRINAL 67 D. PENUTUP 72 BAB 8 PRO KONTRA PEMIDANAAN KORPORASI TANPA DAKWAAN KHUSUS EX PASAL 20 AYAT (1) UUPTPK 73 A. PENDAHULUAN 73 B. PERMASALAHAN 74 C. KORPORASI SEBAGAI PELAKU/PENANGGUNG JAWAB DELIK 75 D. SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI 76 1. Jenis Sanksi Pidana 76 2. Penuntutan dan Penjatuhan Sanksi Terhadap Korporasi 77 3. Pro Kontra 77 E. ANALISIS DAN RANGKUMAN 80 BAB 9 PENYELESAIAN PERKARA SECARA CEPAT DAN BERKUALITAS BAIK 83 A. PENDAHULUAN 83 B. PERMASALAHAN 84 C. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 85 1. Perbuatan Melawan Hukum 85 2. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI 87 3. Kasasi Terhadap Putusan Bebas 88 D. RAGAM PERMASALAHAN HUKUM 90 1. Saksi Mahkota 90 2. Narkotika 90 3. Penerapan Hukum yang Dinyatakan Tidak Mengikat 91 4. Teknik Pembuatan Putusan 91 E. KESIMPULAN 91 BAB 10 WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR 93 A. PERAN SERTA MASYARAKAT 94 B. SISTEM INSENTIF (PENGHARGAAN) 96 C. REWARD BAGI WHISTLE BLOWER DAN JUSTICE COLLABORATORS 100 BAB 11 DINAMIKA PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA 105 A. PENDAHULUAN 105 B. PERMASALAHAN 107 C. PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PK 107 1. Kuasa Terpidana 107 2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 107 3. Ahli Waris Terpidana secara in Absentia 109 D. WAKTU PENGAJUAN PK 110 1. Putusan Mahkamah Konstitusi 111 2. SEMA Nomor 7 Tahun 2014 111 3. Pro Kontra 112 4. Dukung Langkah MA 112 5. Pendapat Lain 113 6. Petunjuk Teknis 113 7. Mengakhiri Perdebatan 114 E. PENUTUP 114 BAB 12 DUKUNGAN KELEMBAGAAN DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN/PERADILAN TIPIKOR 115 A. PENDAHULUAN 115 B. KEKUASAAN KEHAKIMAN 116 C. SISTEM PERADILAN TIPIKOR 118 1. Pembuatan Surat Dakwaan 119 2. Sanksi Terhadap Korporasi 120 3. Pengajuan Perkara Kasasi Secara Selektif 121 4. Splitsen Perkara Secara Berlebihan? 123 D. PENUTUP 124 BAB 13 TANGGAPAN TERHADAP RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU KEJAKSAAN 125 BAB 14 KOMISI YUDISIAL SEBAGAI PENEGAK KEKUASAAN KEHAKIMAN 131 A. PENDAHULUAN 131 B. PERMASALAHAN 131 C. PEMBAHASAN 133 I. Kewenangan Komisi Yudisial Untuk Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Menjaga Perilaku Hakim Berimplikasi Sangat Luas Sehingga Perlu Kejelasan Batas dan Ruang Lingkup Kewenangan Tersebut 133 2. Pengawasan Tingkah Laku Hakim oleh Mahkamah Agung 137 D. KESIMPULAN DAN SARAN 139 E. SARAN 139 BAB 15 UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS 141 A. PENDAHULUAN 141 B. CONTRA LEGEM? 142 C. ACUAN DOKTRINAL DAN EMPIRIK 143 D. PENDIRIAN MAHKAMAH AGUNG 146 E. MEMBENDUNG ARUS PERMOHONAN KASASI 147 BAB 16 KETERPADUAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA 149 A. UMBRELLA PROVISION 150 B. APARAT PENYIDIK 150 C. PERKEMBANGAN KETENTUAN PENYIDIKAN 150 D. PRA-PENUNTUTAN 152 BAB 17 HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG 155 A. UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 155 1. Tinjauan Umum 155 2. Peradilan in Absentia 160 3. Pembuktian 161 4. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 165 5. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 173 B. UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG 182 DAFTAR PUSTAKA 188 BAB 18 DINAMIKA PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UUP TIPIKOR: Refleksi Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2018 191 A. PENDAHULUAN 191 B. RAPAT PLENO KAMAR-BANDUNG 2018 192 C. KERUGIAN NEGARA ATAU YANG DIPEROLEH 195 D. MEMPERSEMPIT PERBEDAAN 196 E. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 198 BAB 19 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA 199 A. KEADAAN DI INDONESIA 199 B. HUBUNGAN PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN PEMBANGUNAN 201 C. PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PEMBANGUNAN 203 D. KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN NASIONAL 204 Era Reformasi 204 2. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 206 E. STRATEGI DAN RENCANA AKSI KPK 207 1. Komitmen untuk Memberantas Korupsi 207 2. Strategi dan Rencana Aksi KPK 207 F. KOMPETENSI DAN KOMITMEN UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI 209 G. KESIMPULAN 210 DAFTAR PUSTAKA 211 BAB 20 FUNGSIONALISASI KPK FUNGSIONALISASI KPK DALAM PEMBERANTASAN TIPIKOR: KAJIAN TERHADAP RUU KPK 213 A. PENDAHULUAN 213 B. PEMBAHASAN RUU PERUBAHAN UUKPK 215 C. PENUTUP 219 BAB 21 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TIPIKOR DALAM SATU NASKAH (NASKAH LENGKAP [GABUNGAN]) TENTANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 221 LAMPIRAN-LAMPIRAN 243 • Putusan Nomor 1555 K/Pid.sus/2019: Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung 244 • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 265 INDEKS 341 TENTANG PENULIS 345
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Edisi Revisi” Batalkan balasan
Produk Terkait
-
Hukum Perbankan Nasional Indonesia
Rp 90.000 Tambah ke keranjang -
Analisis Naratif. Dasar-dasar dan Penerapannya dalam Analisis Teks Berita Media
Rp 138.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Bisnis untuk Perusahaan
Rp 100.000 Tambah ke keranjang -
GLOBALISASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: Kajian Seputar Peranan Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan di Tengah Dunia Tak Bersekat
Rp 62.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.