Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Edisi Revisi

Rp 110.000

WhatsApp

Deskripsi

Korupsi adalah extra ordinary crime yang pemberantasannya menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab korupsi sangat merugikan upaya pembangunan demi kesejahteraan bangsa dan juga merusak sendi-sendi politik sosial dan demokrasi. Oleh karena itu, telah banyak muncul gagasan strategi pemberantasan korupsi dan cara pencegahan korupsi secara efektif. Dari perspektif aparat penegak hukum, upaya meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan ilmu hukum merupakan keharusan bagi penegak hukum, terutama hakim dalam rangka meningkatkan kualitas putusan.

Buku ini mengetengahkan kajian tentang peran hakim dan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi yang banyak diperoleh dalam menangani perkara selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung sejak Oktober 2010. Pokok bahasannya merupakan bentuk penerapan hukum yang dilakukan terhadap isu hukum tertentu yang memerlukan pemahaman atau keahlian yang mendalam mengenai ilmu hukum khususnya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Hal ini berkenaan dengan tugas hakim untuk mendapatkan ratio decidendi atau legal reasoning, yakni alasan hukum yang digunakan oleh hakim terhadap putusannya. Fakta hukum diperlukan untuk menemukan aturan hukum yang tepat untuk diterapkan dengan menggunakan metode silogisme dalam menarik kesimpulan. Selain itu dikemukakan bahasan tentang perlunya dukungan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi serta terciptanya keterpaduan dalam menegakkan hukum pidana (integrated criminal justice system).

Informasi Tambahan

Berat 380 gram
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

1

Halaman

366

ISBN

978-623-218-433-6

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. H. Moh. Askin, S.H.

Tahun Terbit

Feb-20

Ukuran

15,5 x 23

Daftar isi

KATA SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA v
KATA PENGANTAR EDISI KEDUA vii

BAB 1 PERAN HAKIM SEBAGAI AGENT OF CHANGE DALAM MEWUJUDKAN LAW AND LEGAL REFORM 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. POKOK MASALAH 3
C. PEMBAHASAN 3
1. Beberapa Peristilahan 3
2. Peran Hakim sebagai Agent of Change 4
3. Putusan Pengadilan sebagai Sumber Hukum 12
4. Kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung Terhadap Hakim Lainnya 13
5. Keputusan Pengadilan yang Berkualitas Baik 14
6. Langkah-langkah Peningkatan Kualitas Putusan Hakim 15
D. SIMPULAN 16
DAFTAR PUSTAKA 17

BAB 2 PERANAN HAKIM DALAM MENCIPTAKAN LANDMARK DECISION 19
A. PENDAHULUAN 19
B. POKOK MASALAH 21
C. PUTUSAN YANG BERKUALITAS BAIK 21
D. PERAN HAKIM 24
1. Mufakat dan Tidak Mufakat 25
2. Kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung 26
E. PENUTUP 27

BAB 3 PERAN HAKIM TERHADAP PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA 29
A. PENDAHULUAN 29
B. POKOK MASALAH 31
C. ACUAN DOKTRINAL 31
D. ANALISIS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA 34
1. Setuju Penggunan Saksi Mahkota 34
2. Tidak Setuju Penggunaan Saksi Mahkota 35
3. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Plea Bargaining 36
E. PERAN HAKIM 37
F. PENUTUP 38

BAB 4 PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UU TIPIKOR PADA DAKWAAN SUBSIDIARITAS ATAU ALTERNATIF 39
A. PENDAHULUAN 39
B. BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN 39
C. SEBUAH DISKUSI 40
D. PERAN HAKIM 43
E. KESIMPULAN 44

BAB 5 PERANAN HAKIM TIPIKOR DALAM PROSES KASASI DIHUBUNGKAN RUU KUHAP 45
A. LATAR BELAKANG 45
B. PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI 47
1. Hakim Pengadilan TPK 47
2. Kedudukan Hakim Ad Hoc 48
3. Proses Penyelesaian Perkara Lebih Cepat 48
4. Proses Acara Perkara Korupsi Didahulukan Penyelesaiannya 49
5. Pembuktian 50
6. Perlindungan Pelapor dan Justice Collaborator/Whistle Blower 51
7. Transparansi dan Akuntabilitas 52
8. Rehabilitasi dan Kompensasi 52
C. PERANAN HAKIM TIPIKOR DALAM PERKARA KASASI 52
1. Penjatuhan Sanksi Pidana 54
2. Rancangan KUHAP 55
D. SIMPULAN 55

BAB 6 PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS TIPIKOR 57
A. PENDAHULUAN 57
B. PIDANA TAMBAHAN DAN PIDANA BERSYARAT 59
C. PENDIRIAN MAHKAMAH AGUNG 60
D. KESIMPULAN 64

BAB 7 PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM 65
A. PENDAHULUAN 65
B. KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN 66
C. ACUAN DOKTRINAL 67
D. PENUTUP 72

BAB 8 PRO KONTRA PEMIDANAAN KORPORASI TANPA DAKWAAN KHUSUS EX PASAL 20 AYAT (1) UUPTPK 73
A. PENDAHULUAN 73
B. PERMASALAHAN 74
C. KORPORASI SEBAGAI PELAKU/PENANGGUNG JAWAB DELIK 75
D. SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI 76
1. Jenis Sanksi Pidana 76
2. Penuntutan dan Penjatuhan Sanksi Terhadap Korporasi 77
3. Pro Kontra 77
E. ANALISIS DAN RANGKUMAN 80

BAB 9 PENYELESAIAN PERKARA SECARA CEPAT DAN BERKUALITAS BAIK 83
A. PENDAHULUAN 83
B. PERMASALAHAN 84
C. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 85
1. Perbuatan Melawan Hukum 85
2. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI 87
3. Kasasi Terhadap Putusan Bebas 88
D. RAGAM PERMASALAHAN HUKUM 90
1. Saksi Mahkota 90
2. Narkotika 90
3. Penerapan Hukum yang Dinyatakan Tidak Mengikat 91
4. Teknik Pembuatan Putusan 91
E. KESIMPULAN 91

BAB 10 WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR 93
A. PERAN SERTA MASYARAKAT 94
B. SISTEM INSENTIF (PENGHARGAAN) 96
C. REWARD BAGI WHISTLE BLOWER DAN JUSTICE COLLABORATORS 100

BAB 11 DINAMIKA PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA 105
A. PENDAHULUAN 105
B. PERMASALAHAN 107
C. PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PK 107
1. Kuasa Terpidana 107
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 107
3. Ahli Waris Terpidana secara in Absentia 109
D. WAKTU PENGAJUAN PK 110
1. Putusan Mahkamah Konstitusi 111
2. SEMA Nomor 7 Tahun 2014 111
3. Pro Kontra 112
4. Dukung Langkah MA 112
5. Pendapat Lain 113
6. Petunjuk Teknis 113
7. Mengakhiri Perdebatan 114
E. PENUTUP 114

BAB 12 DUKUNGAN KELEMBAGAAN DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN/PERADILAN TIPIKOR 115
A. PENDAHULUAN 115
B. KEKUASAAN KEHAKIMAN 116
C. SISTEM PERADILAN TIPIKOR 118
1. Pembuatan Surat Dakwaan 119
2. Sanksi Terhadap Korporasi 120
3. Pengajuan Perkara Kasasi Secara Selektif 121
4. Splitsen Perkara Secara Berlebihan? 123
D. PENUTUP 124

BAB 13 TANGGAPAN TERHADAP RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS
UU KEJAKSAAN 125

BAB 14 KOMISI YUDISIAL SEBAGAI PENEGAK KEKUASAAN KEHAKIMAN 131
A. PENDAHULUAN 131
B. PERMASALAHAN 131
C. PEMBAHASAN 133
I. Kewenangan Komisi Yudisial Untuk Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Menjaga Perilaku Hakim Berimplikasi
Sangat Luas Sehingga Perlu Kejelasan Batas dan Ruang Lingkup Kewenangan Tersebut 133
2. Pengawasan Tingkah Laku Hakim oleh Mahkamah Agung 137
D. KESIMPULAN DAN SARAN 139
E. SARAN 139

BAB 15 UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS 141
A. PENDAHULUAN 141
B. CONTRA LEGEM? 142
C. ACUAN DOKTRINAL DAN EMPIRIK 143
D. PENDIRIAN MAHKAMAH AGUNG 146
E. MEMBENDUNG ARUS PERMOHONAN KASASI 147

BAB 16 KETERPADUAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA 149
A. UMBRELLA PROVISION 150
B. APARAT PENYIDIK 150
C. PERKEMBANGAN KETENTUAN PENYIDIKAN 150
D. PRA-PENUNTUTAN 152

BAB 17 HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG 155
A. UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 155
1. Tinjauan Umum 155
2. Peradilan in Absentia 160
3. Pembuktian 161
4. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 165
5. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 173
B. UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG 182
DAFTAR PUSTAKA 188

BAB 18 DINAMIKA PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UUP TIPIKOR: Refleksi Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2018 191
A. PENDAHULUAN 191
B. RAPAT PLENO KAMAR-BANDUNG 2018 192
C. KERUGIAN NEGARA ATAU YANG DIPEROLEH 195
D. MEMPERSEMPIT PERBEDAAN 196
E. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 198

BAB 19 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA 199
A. KEADAAN DI INDONESIA 199
B. HUBUNGAN PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN PEMBANGUNAN 201
C. PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PEMBANGUNAN 203
D. KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN NASIONAL 204 Era Reformasi 204
2. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 206
E. STRATEGI DAN RENCANA AKSI KPK 207
1. Komitmen untuk Memberantas Korupsi 207
2. Strategi dan Rencana Aksi KPK 207
F. KOMPETENSI DAN KOMITMEN UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI 209
G. KESIMPULAN 210
DAFTAR PUSTAKA 211

BAB 20 FUNGSIONALISASI KPK FUNGSIONALISASI KPK DALAM PEMBERANTASAN TIPIKOR: KAJIAN TERHADAP RUU KPK 213
A. PENDAHULUAN 213
B. PEMBAHASAN RUU PERUBAHAN UUKPK 215
C. PENUTUP 219

BAB 21 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TIPIKOR DALAM SATU NASKAH (NASKAH LENGKAP [GABUNGAN]) TENTANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31
TAHUN 1999 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 221

LAMPIRAN-LAMPIRAN 243
• Putusan Nomor 1555 K/Pid.sus/2019: Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung 244
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 265
INDEKS 341
TENTANG PENULIS 345

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Edisi Revisi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *