PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA

Rp 64.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

“Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia telah mengategorikan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan narkotika harus serius dengan cara-cara yang luar biasa pula. Apabila pemberantasan narkotika masih menggunakan cara-cara lama, maka penegak hukum dapat dipastikan akan kalah dengan sindikat atau jaringan narkotika. Saya sangat menyarankan buku ini dimiliki oleh pihak penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai ujung tombak pemberantasan narkotika dan psikotropika di Indonesia. Buku ini menjelaskan secara sistematis dan kritis tentang penegakan hukum terhadap delik narkoba di Indonesia. Saya menyambut baik terbitnya buku ini dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.”

—Dr. Ir. Herman Fithra, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng.
Rektor Universitas Malikussaleh, Aceh

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dipandang sebagai kejahatan serius yang dapat merusak tatanan kehidupan secara universal. Bukan hanya berdampak negatif kepada kehidupan secara pribadi pengguna tetapi dapat merusak kehidupan sosial dan bahkan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus ditingkatkan serta melibatkan semua elemen bangsa. Buku ini menyajikan menjelaskan secara sistematis peranan penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga buku ini bukan hanya dapat menjadi rujukan insan akademisi, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi penegak hukum dan praktisi hukum lainnya.”

—Prof. Jamaluddin, S.H., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh

“Jaringan sindikat narkoba internasional telah menjadikan Indonesia sebagai tujuan peredaran narkoba dan tempat produksi narkoba dalam skala yang lumayan besar. Oleh karena itu, aparatur penegak hukum, khususnya BNN dituntut lebih dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika di Indonesia. Buku ini bukan hanya memuat aspek teoretis saja tetapi buku ini menguraikan secara mendalam aspek praktis sehingga pembaca mendapatkan informasi yang lengkap dan menyeluruh berkenaan dengan penegakan hukum terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang merupakan salah satu dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia.

—Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Berat Buku (gram)

300

Cetakan

1

Halaman

210

ISBN

978-623-218-926-3

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

MUHAMMAD HATTA, S.H., LL.M., Ph.D.

Tahun Terbit

Februari 2022

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

PERSEMBAHAN v
KATA PENGANTAR BNN ACEH vii
KATA PENGANTAR xiii
DAFTAR ISI xvii

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Permasalahan 1
B. Metodologi Penelitian 8

BAB 2 PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA MERUPAKAN TINDAK PIDANA KHUSUS 15
A. Pengertian Hukum Pidana Khusus 19
B. Dasar Hukum Terbentuknya Hukum Pidana Khusus 25
C. Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus 29

BAB 3 PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA) 33
A. Pengertian Penyalahgunaan NAPZA 33
B. Sejarah Penyalahgunaan NAPZA 37
C. Penyebab Penyalahgunaan NAPZA 47
D. Dampak Penyalahgunaan NAPZA 54

BAB 4 TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 65
A. Pengertian Narkotika 65
B. Jenis-jenis Narkotika 68
C. Pengaturan Terhadap Tindak Pidana Narkotika 82

BAB 5 TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA 89
A. Pengertian Psikotropika 89
B. Jenis-jenis Psikotropika 91
C. Pengaturan Tindak Pidana Psikotropika 98

BAB 6 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INDONESIA 105
A. Konsep Penegakan Hukum di Indonesia 105
B. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia 112
C. Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia 119
D. Peranan Masyarakat Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia 127
E. Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika 131
DAFTAR PUSTAKA 153
LAMPIRAN-LAMPIRAN 171
PROFIL PENULIS 187

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *