Pemikiran Romli Atmasasmita tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Rp 125.000

WhatsApp

SKU: 29508901708 Kategori:

Deskripsi

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Guru Besar Emeritus Universitas Padjadajaran, dengan spesialisasi Hukum Pidana Internasional. Memperoleh gelar Sarjana Hukum (Unpad, 1969); Master of Laws (LL.M.) dari School of Law, University of California, Berkeley 1981), dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada (1996). Kegiatan sebagai akademisi dan birokrasi telah banyak dilalui oleh Guru Besar Hukum Pidana ini sebagaimana terlihat pada rekam jejak beliau sebagai berikut:

Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Jakarta (2013- sekarang).

Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman RI (1998-2000).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman RI (2000-2002).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI (2002-2004).

Penasihat Hukum Menteri/Kepala Bappenas (2006-2008).

Anggota Tim Pakar Departemen Pertahanan (2006-sekarang).

Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) tahun 2005-2008).

Ketua Pertemuan Pejabat Hukum ASEAN (Juli, 2003).

Anggota Ahli pada UNODC untuk Konvensi PBB Antikorupsi (2003-sekarang)

Reviewer UNODC (PBB) Indonesia untuk Implementasi UNCAC di Negara Republik Islam Iran (2012).

Anggota Perkumpulan Ahli Asia-Pacific untuk ICC Ketua Delegasi RI pada Konferensi Pembahasan Draf eks, Konvensi PBB Antikorupsi (2003).

Konferensi Pembahasan Draf Teks, Konvensi Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi (2000).

Ketua Delegasi RI pada Pertemuan Konferensi Asia Pasifik dalam Pencucian Uang (4-9 Agustusi999).

Anggota Delegasi RI pada Konferensi Global Antikorupsi di Washington DC (24-26 Februari1999).

Ketua Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI).

Informasi Tambahan

Berat 300 g
Jilid