PEMIDANAAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF YANG BERDAYA JERA DAN RESPONSIF

Rp 99.000

WhatsApp

Deskripsi

Sebagai terobosan besar di bidang hukum Indonesia, KUHP 2023 hadir dengan berbagai keunggulan. Walau demikian, KUHP baru ini juga masih mengandung beberapa kelemahan. Dan dari pemikiran tersebut, buku ini menjadi salah satu dari buku pertama yang mengupas keunggulan sekaligus kelemahan KUHP 2023.

Sebagai buku yang merupakan kelanjutan buku Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda, buku ini berusaha menghadirkan rekomendasi cara memperbaiki sikap mental pelaku dengan menjerakan pelaku tersebut. Selain itu, buku ini juga menyajikan formulasi penentuan bobot pidana yang dijalani; formulasi pemidanaan double track system; dan formulasi hukum yang responsif. Juga dipaparkan rekomendasi penanggulangan tindak pidana ekonomi dengan kerugian besar seperti kasus First Travel maupun kasus KSP Indosurya, yang sampai saat ini belum memiliki formulasi pencapaiannya.

Selain itu, buku ini juga mengajukan formulasi pemidanaan yang berbasis kepada upaya pemenuhan pengembalian atas kerugian korban yang sekaligus dapat memberi edukasi kepada pelaku tanpa keharusan pengutamaan pengenaan penderitaan; sebuah formulasi yang diargumenkan sebagai pemidanaan unik yang berdasarkan Pancasila dan sebagai buku yang dibentuk berdasarkan penelitian normatif tentang berbagai topik tersebut, buku ini diharapkan dapat mendorong upaya yang berkesinambungan untuk mengejar perbaikan hukum pidana yang berkeadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

358

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. T.J. Gunawan, S.T., MIMS., M.H., Editor A. Kasyful Anwar, Annisa Sofia Ardana, Yuli Nurmala Sari dan Muhammad Huzaini, S.H., M.H.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

15 x 23

ISBN

978-623-384-522-9

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR & DUKUNGAN

  • Eddy O.S. Hiariej

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Wakil Menteri Hukum dan HAM…. ix

  • Adies Kadir

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Periode 2019-2024…. xvii

  • Junimart Girsang

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Anggota Mahkamah Kehormatan DPR-RI, Dosen Pascasarjana UIB Batam dan USI Siantar ….xix

  • Reynhard S.P. Silitonga

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM…. xx

  • Topo Santoso

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia…. xxii

  • Pujiyono

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro…. xxiv

PRAKATA xxvii

DAFTAR ISI xxxi

DAFTAR TABEL & GAMBAR xxxv

BAB 1 PENDAHULUAN…. 1

  1. Pembuka: KUHP 2023 dan Keunggulan-keunggulannya….4

  2. Latar Belakang ….13

  3. Sejarah KUHP: Perancis, Belanda, hingga Indonesia…..32

BAB 2 TENTANG KEADILAN, PILIHAN RASIONAL, DAN TUJUAN PEMIDANAAN ….39

A. Teori Keadilan….39

  1. Teori Keadilan Restoratif-Definisi, Sejarah, Problematika, dan Esensi….42

  2. Keadilan Korektif Aristoteles….70

  3. Teori Keadilan John Rawls. ….73

B. Teori Pilihan Rasional dan Analisis Ekonomi terhadap Hukum….86

C. Teori Tujuan Pemidanaan Integratif dan Teori Pemidanaan Double Track. ….93

BAB 3 TENTANG KONSEP-KONSEP PEMIDANAAN DAN DAYA JERA ….117

A. Konsep Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif…..118

B. Konsep Mematahkan Motif Kejahatan….118

C. Konsep Daya Jera dan Maksim “Kejahatan Tidak Menguntungkan Pelaku” ….122

D. Arti Formulasi….128

E. Pendekatan Eklektik….131

F. Konsep Formulasi Hukum Responsif….132

G. Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda yang Menjadikan Pidana Denda Lebih Diutamakan….137

  1. Kelemahan Pidana Penjara….138

  2. Keunggulan Pemidanaan Restoratif….142

  3. Kelemahan Pemidanaan dalam KUHP. ….143

  4. Kelemahan Pemidanaan KUHP 2023 Atas Analisis Kesetaraan Pidana Penjara dan Pidana Denda. ….147

H. Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dan Denda…..153

I. Aturan Pemidanaan Jeremy Bentham…..157

J. Tentang Beban Pemidanaan dari Teori-teori Tujuan Pemidanaan dan Pemisahan Beban Pertanggungjawaban Pidana dengan Perdata…..162

BAB 4 FORMULASI PEMIDANAAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF YANG BERDAYA JERA DAN RESPONSIF ….175

A. Pentingnya Melihat Pemidanaan Berbasis Nilai Ekonomi, Landasan Teori, dan Limitasi Penelitian….177

B. Kondisi Hukum Pidana Saat Ini Tidak Memenuhi Ketentuan Kejahatan Tidak Menguntungkan Pelaku. ….183

C. Kondisi KUHP 2023 yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kejahatan Tidak Menguntungkan Pelaku ….192

D. Kelemahan Teori dan Praktik Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban….200

E. Tidak Jelasnya Timbal Balik Remisi…..208

F. Model Ancaman Pidana Alternatif-Kumulatif, Kumulatif- Alternatif, dan Indikasi Perlunya Menerobos Batasan Ancaman Pidana….214

G. Komparasi Mikro Terhadap Hukum Pidana Belanda dan Amerika Serikat Terhadap Tidak Tercapainya Kejahatan Tidak Menguntungkan Pelaku…..230

H. Penilaian Terhadap Objek yang Tidak Tergantikan dan Formulasi Minimum-Maksimum Nilai Kerugian Berbasis Mufakat Nilai….244

I. Implikasi Gaji Narapidana yang Bertentangan Gagasan Pidana Penjara dengan Tanpa Hak Pistole.254

J. Contoh Pidana Penjara di Atas 20 Tahun….255

K. Formulasi Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif yang Berdaya Jera sebagai Pemidanaan Berbasis Pancasila….257

L. Formulasi Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif yang Berdaya Jera terhadap Kejahatan Harta Benda…..263

BAB 5 PENUTUP…. 279

A. Keunggulan dan Kelemahan KUHP 2023….279

B. Kesimpulan….281

C. Saran. ….283

DAFTAR PUSTAKA…. 285

INDEKS…. 303

LAMPIRAN…. 315

TENTANG PENULIS…. 321

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PEMIDANAAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF YANG BERDAYA JERA DAN RESPONSIF”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…