PEMBARUAN KE ARAH KESATUAN HUKUM BIDANG TEKNIS YUDISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Rp 89.000

WhatsApp

Deskripsi

Ketika ada kekosongan hukum terapan dalam praktik teknis yudisial dan administrasi yudisial di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, maka norma-norma baru perlu disosialisasikan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Norma-norma baru dapat terkandung di dalam dokumen-dokumen hukum yang penting. Di antaranya adalah dokumen hukum yang merupakan rumusan hasil kajian kelompok kerja hakim agung kamar peradilan agama yang telah diputuskan melalui forum rapat pleno. Keberlakuan dokumen hukum tersebut tentunya menggunakan instrumen Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI, karenanya dokumen hukum ini sangat penting untuk disosialisasikan.

Berlandaskan tujuan yang sama, penulis menghadirkan sebuah upaya sosialisasi norma-norma baru untuk mengisi kekosongan hukum terapan dalam lingkungan peradilan agama, namun dalam bentuk yang berbeda. Karenanya, buku ini disusun sedemikian rupa agar menarik dibaca dan asyik saat dibacakan. Materi di dalamnya terinspirasi dari kitab-kitab syarah, rumusan hasil rapat pleno kamar peradilan agama sebagai matan-nya, serta narasi singkat di bawahnya merupakan syarah sebagai komentar atau penjelasan dari aspek empirik, contoh konkretnya, substansi sasarannya, prosedur acara dan metodologinya, serta hasil kesimpulannya.

Buku ini ditulis sebagai bahan sosialisasi untuk para hakim, panitera atau panitera pengganti, dan juru sita pengganti di lingkungan peradilan agama seluruh Indonesia. Di samping itu, juga bertujuan sebagai bahan pembinaan kesatuan hukum teknis yudisial di lingkungan peradilan agama Mahkamah Agung RI guna turut mempercepat terwujudnya peradilan yang agung.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Berat Buku (gram)

300

Cetakan

2

Halaman

248

ISBN

978-623-218-850-1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

"Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dr. Drs. H.M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H."

Tahun Terbit

Apr-21

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…..xxi

SAMBUTAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL………………..xxiii

SAMBUTAN KETUA KAMAR PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI…xxv

PENDAHULUAN……xxvii

BAB I METODE PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM…………….1

  1. PENDAHULUAN…………1
  2. HAKIM SEJATINYA SEORANG FILSUF YANG ILMUWAN………..2
  3. Al-Hakim Berarti Ahlul Hikmah (Filsuf)………………2
  4. Al-Hakim Berarti Al-Aliim (Ilmuwan).6
  5. RAPAT PLENO HAKIM AGUNG KAMARPERADILAN AGAMA SEBAGAI FORUMPENEMUAN HUKUM MELALUI IJTIHAD JAMA’I……7
  6. ILMU USHUL FIQH SEBAGAI METODOLOGI PENEMUAN HUKUM .12
  7. HUKUM ACARA SEBAGAI METODOLOGI PENEMUAN HUKUM BERKEADILAN PROSEDURAL…………….16
  8. PENEMUAN HUKUM MENGGUNAKANMETODE INDUKTIF DAN DEDUKTIF.20
  9. Cara Menggunakan Metode Induktif dalam Penemuan Hukum..20
  10. Cara Menggunakan Metode Deduktif dalam Penemuan Hukum..24
  11. PENERAPAN TEORI PENALARAN HUKUM PRISMATIK DALAM PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN HAKIM……..30
  12. PENALARAN LOGIKA DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM……..34

BAB II PENEMUAN HUKUM MENGGUNAKAN METODE INTERPRETASI TEKS HUKUM DAN KONSTRUKSI HUKUM..45

  1. PENEMUAN HUKUM MENGGUNAKANMETODE INTERPRETASI TEKS HUKUM ……………….45
  2. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Subsumtif……………..46
  3. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Gramatikal……………46
  4. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Sistematis……………..47
  5. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Historis48
  6. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Teleologis (Sosiologis) .49
  7. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Komparatif……………50
  8. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Antisipatif/Futuristik51
  9. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Restriktif………………52
  10. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Ekstensif……………….52
  11. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Autentik atau Resmi..53
  12. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Interdisipliner……….55
  13. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Multidisipliner……..56
  14. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Naskah Kontrak……57
  15. Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Perjanjian Internasional………………..60
  16. METODE KONSTRUKSI UNTUK PENEMUAN HUKUM60
  17. Metode Argumentum..61
  18. Metode Analogi (Argumentum Per Analogiam)…….62
  19. Metode A Contrario (Argumentum A Contrario)..63
  20. Metode Rechtsvervijning (Penyempitan Hukum)…..64
  21. Metode Fiksi Hukum64
  22. Metode Eksposisi (Konstruksi Hukum)………………..66

BAB III PEMBARUAN DAN PEMBINAAN KESATUAN HUKUM BIDANG TEKNIS YUDISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA…69

  1. PENDAHULUAN………..69
  2. BIDANG HUKUM ACARA DAN PERDATA SOSIAL..73
  3. Syahadah Al-Istifadhah Dapat Memiliki Nilai Pembuktian Saksi terhadap Peristiwa IkrarWakaf yang Sudah Lama Terjadi…..73
  4. Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah Tidak Harus Melibatkan Seluruh Ahli Waris………..75
  5. Amar Putusan Perkara Wakaf, Hibah75
  6. Objek Gugatan Benda Tak Bergerak yang Belum Bersertifikat.76
  7. Gugatan Pencabutan Hibah dari Orang Tua Kepada Anak yang Objeknya Masih dalamJaminan Lembaga Keuangan Syariat..77
  8. BIDANG HUKUM ACARA DAN PERDATA KELUARGA78
  9. Nilai Syahadah al-Istifadhah dalam Permohonan Isbat Nikah………….78
  10. Wali yang Berbeda Agama dengan AgamaAnaknya Dapat Mengajukan PermohonanDispensasi Kawin….82
  11. Surat Izin Atasan bagi Anggota TNI/Polri yangAkan Mengajukan Gugatan Perceraian83
  12. Penegasan Amar Pengosongan Objek Perkara Gugatan Harta Bersama Berupa Tanah atauRumah.85
  13. Ayah yang Lalai Memberikan Nafkah Terhadap Anaknya Dapat Diajukan Gugatan Oleh Ibuatau yang Secara Nyata Mengasuh Anak……………….86
  14. Amar Pembayaran Kewajiban Suami TerhadapIstri Pasca-Perceraian dalam Perkara Cerai Gugat Dibayar Sebelum Tergugat Mengambil Akta Cerai…87
  15. Amar Pembagian Gaji bagi PNS dalam Perkara Perceraian ……………89
  16. Kumulasi Permohonan Penetapan Ahli WarisTidak Dapat Digabungkan dengan Permohonan Isbat Nikah Pewaris90
  17. Perkawinan yang Telah Diputus Cerai,Tidak Dapat Dijadikan Objek Perkara Gugatan Pembatalan Perkawinan……………….91
  18. Pernikahan dengan Iktikad Tidak Baik, Tidak Menimbulkan Nafkah Zaujiyah, Harta Bersama,dan Harta Waris……92
  19. Perceraian dengan Alasan Pecah Perkawinan(Broken Marriage)…93
  20. Pertimbangan Rasa Keadilan, Kepatutan,Fakta Kemampuan Suami, dan Fakta Kebutuhan Dasar Hidup Istri dan/atau Anak dalam Memutus Perkara Nafkah Madhiyah, Nafkah Idah, Mutah,dan Nafkah Anak….94
  21. Dalam Perkara Cerai Gugat, Istri Dapat Diberikan Mutah dan Nafkah Idah Sepanjang Istri Tidak Terbukti Nusyu…….95
  22. Objek Sengketa Kepemilikan Akibat dari Transaksi/Akad yang Kedua Ketiga dan Seterusnya, maka Gugatan Harus Dinyatakan tidak dapat diterima
  23. Gugatan Terhadap Objek Tanah/Bangunan yang Belum Bersertifikat yang Tidak Menguraikan Letak, Ukuran dan Batas-batasnya, Maka Gugatan Harus Dinyatakan Tidak Diterima..97
  24. Perbedaan Data Fisik Tanah Antara Gugatandengan Hasil Pemeriksaan Setempat (Descente)……98
  25. Permohonan Isbat Nikah Terhadap Poligami Siri….99
  26. Penetapan Hadanah dan Dwangsom Tanpa Tuntutan Termasuk Ultra Petita……99
  27. Pembayaran Kewajiban Akibat Perceraian: Nafkah Idah, Mutah, dan Nafkah Madhiyah, Dapat Dicantumkan dalam Amar Putusan dengan Kalimat Dibayar Sebelum Pengucapan Ikrar Talak100
  28. Gugatan Waris, atau Penetapan Ahli Waris Semua Ahli Waris Harus Diikutsertakan, Jika Ada Ahli Waris yang Tidak Diikutsertakan, Maka Gugatan atau Permohonan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima………………102
  29. Panitera Berkewajiban Menyampaikan Data Perceraian dalam Bentuk Petikan…103
  30. Amar Penetapan Hak Asuh Anak (Hadanah)Harus Mencantumkan Kewajiban PemegangHak Hadanah untuk Memberi Akses KepadaOrang Tua yang Tidak Memegang Hak Hadanah…104
  31. Pengadilan Agama Secara Ex-Officio Dapat Menetapkan Nafkah Anak Kepada Ayahnya………..105
  32. Gugatan Terhadap Sengketa Milik dari Transaksi Pertama Wewenang Pengadilan Agama……………….106
  33. Gugatan Terhadap Sengketa Milik dari Transaksi Kedua dan Seterusnya Menjadi Kewenangan Peradilan Umum….107
  34. Gugatan Objek Person Recht dan Zaken Rechtdapat Dikumulasi ..109
  35. Perkara Perceraian yang Putus Verstek TetapHarus Melalui Proses Pembuktian.110
  36. Gugatan Perceraian dengan alasan Syikak, Saksi Keluarga Harus Disumpah…………..111
  37. Permohonan Isbat Nikah Terhadap PerkawinanWNI di Luar Negeri.112
  38. Ahli Waris Pengganti Hanya Sampai Derajat Cucu113
  39. Penetapan Hak Hadanah Tidak Boleh secara Ex Officio……………115
  40. Penetapan Nafkah Anak dalam Amar Putusanyang Digantungkan pada Harta yang Akan Ada, sebagai Jaminan, tidak Dibenarkan..115
  41. Eksekusi Prematur dalam Perkara Gugatan Cerai Talak117
  42. Penambahan Angka 10% s.d. 20% dalam Amar Pembebanan Nafkah Anak…………..117
  43. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Luar NegeriHarus Diterapkan Prinsip Kehati-hatian, danHarus Mendapat Izin dari Ketua MahkamahAgung RI……………..119
  44. Prinsip Umum Kumulasi Gugatan Warisdengan Harta Bersama Tidak Dibenarkan…………..120
  45. Anggota TNI/Polri yang Mengajukan GugatanCerai dan Membuat Surat Pernyataan SiapMenerima Sanksi Hukuman Disiplin dari Atasannya……………122
  46. Istri Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah Suaminya dengan Istri Baru……………..123
  47. Permohonan Wali Adhal Diperiksa Secara Volunter………………125
  48. Berpisah Tempat Tinggal Selama 3 (Tiga) Bulan Apakah Dapat Dijadikan Alasan Gugat Cerai ……..126
  49. Putusan Sela Terhadap Setiap Eksepsi.127
  50. Saksi Keluarga dalam Perkara Perceraian dengan Alasan Syikak ……..131
  51. BIDANG HUKUM ACARA-PERDATAEKONOMI SYARIAT….131
  52. Eksekusi Putusan Basarnas Menjadi Kewenangan Peradilan Agama…….131
  53. Gugatan Terhadap Pembiayaan Syariah yangSudah Dimanfaatkan Oleh Pihak Penerima Pinjaman Pembiayaan.134
  54. Perlawanan Terhadap Eksekusi Jaminan dalam Akad Syariah, Wewenang Pengadilan Agama………………135
  55. Dalam Gugatan Wanprestasi Akad EkonomiSyariat, Hakim Tidak Boleh Menerapkan ExOfficio Pembatalan Akad……………..136
  56. Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia yangAkadnya Syariat Kewenangan Pengadilan Agama..137
  57. Hak Tanggungan Dapat Dieksekusi Jika Terjadi Wanprestasi…………138
  58. BIDANG HUKUM ACARA-JINAYAH.140
  59. PEMBARUAN HUKUM ACARA DALAM MASALAH MEDIASI, PROSEDUR PK DAN OBJEK SENGKETA KEBENDAAN…………….141
  60. PK Terhadap Putusan Perkara Cerai Talak yang Sudah Diikrarkan..141
  61. Hakim Mengupayakan Damai pada Sidang Pertama, Jika Tidak Berhasil Dilanjutkan Proses Mediasi………………..142
  62. Putusan Judex Facti Perkara X Menyatakan Tidak Berwenang, Tetapi Mahkamah Mengadili Sendiri Pengadilan Agama Berwenang…….142
  63. Cara Memperbaiki Kesalahan Ketik pada Putusan PK………….143
  64. Sejak Kapan Dihitung Tenggat Waktu Pengajuan Permohonan PK…..143
  65. Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Melalui Kepala Desa atau Kelurahan………..144
  66. Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Melalui Kepala Desa atau Lurah Sah…………144
  67. Pihak Prinsipal yang Mengajukan PK yang Disumpah atas Novum………………..144
  68. Tenggat Waktu Upaya Hukum Bila Salah Satu Pihak Berada di Luar Negeri………..145
  69. Relas Asli Panggilan Tidak Dapat Diberikan Kepada Pihak Kepolisian dalam Perkara Pidana….145
  70. Pihak yang Disumpah dalam Penemuan Novum…145
  71. Penyerahan Risalah PK………………..145
  72. Putusan Banding Menyatakan Batal Demi Hukum atas Putusan PA yang Tidak Menempuh Proses Mediasi………………..146
  73. Amar Putusan PK yang Tidak Memenuhi Syarat Formil……….146
  74. Putusan Sela PTA atas Tidak Dilaksanakan Prosedur Mediasi Oleh PA…………..146
  75. Petugas Ukur Tanah dalam Pemeriksaan diTempat Tidak Harus Dilakukan Petugas dari BPN147
  76. Rogatory Online Monitoring……….147
  77. Satu Lembar Fotokopi Disampaikan Kepada Pihak Keluarga atau Orang Dekat yang Dipanggil…………147
  78. Akta Cerai yang Telah Terbit Harus Dilampirkan dalam Berkas PK….148
  79. Pengadilan Harus Melakukan Penyumpahan Terhadap Pihak yang Mengajukan PK atau yang Menemukan Novum148

BAB IV DOKUMEN HASIL KEPUTUSAN RAPAT PLENO KELOMPOK KERJA KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2012-2020…….149

  1. PENDAHULUAN……….149
  2. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2020…150
  3. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2019…151
  4. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2018…152
  5. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2017…154
  6. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2016…156
  7. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2015…157
  8. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2014…159
  9. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2013…161
  10. RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2012…163

BAB V DINAMIKA YURISPRUDENSI PUTUSAN KASASI KAMAR PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI…169

  1. PENDAHULUAN……….169
  2. PEMBENTUKAN YURISPRUDENSI MENJEMBATANI LAW IN BOOKS DAN LAWIN ACTION………………..170
  3. YURISPRUDENSI BIDANG HUKUM PERDATA SOSIAL……..175
  4. Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan secara Nyata, Maka Hibah Dibatalkan175
  5. Bukti Akta Hibah, dan Balik Nama ..175
  6. Luas Objek Tanah Hibah yang Dihibahkan Melebihi Sepertiga.175
  7. YURISPRUDENSI BIDANG HUKUM ACARADAN HUKUM KELUARGA……………….176
  8. Amar Putusan Cerai Talak…………..176
  9. Pertimbangan Putusan Hakim Tidak Sempurna….176
  10. Objek dalam Gugatan Harta Warisan Masih dalam Status Sengketa…….176
  11. Gugatan Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak,dan Pembagian Harta Bersama Tidak DapatDiterima………………177
  12. Kejaksaan Agung sebagai Pengacara NegaraTidak Berwenang Mengajukan Gugatan Pembatalan Perkawian177
  13. Kewenangan Mengadili dalam Perkara WarisTempo Dahulu ……178
  14. Gugatan Harta Bawaan dan Harta BersamaTempo Dahulu ……178
  15. Pemberian 1/2 Bagian dari Gaji Tergugat Kepada Penggugat Bukan Merupakan Hukum Acara……….178
  16. Salah Menerapkan Hukum…………..178
  17. Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judex FactiDapat Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi Keluarga dan Memutus Perkara……179
  18. Ternyata Pihak Keluarga Serta Orang-Orangyang Dekat dengan Suami Istri Tersebut Belum Didengar…..179
  19. Titik Singgung Kewenangan dalam PerkaraWaris Tempo Dahulu..179
  20. Titik Singgung Kewenangan dalam PerkaraWaris Tempo Dahulu..180
  21. Setiap Eksepsi Diberi Putusan Sela Terlebih Dahulu…..180
  22. Titik Singgung Kewenangan Mengadili Gugatan Harta Bersama Tempo Dahulu…….181
  23. Cucu Laki-laki Maupun Perempuan dari Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuandari Pewaris Menjadi Ahli Waris Pengganti…………181
  24. Cucu Laki-laki Maupun Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki atau Anak Perempuan Dapat Menjadi Ahli Waris Pengganti……..181
  25. Cucu Perempuan Maupun Cucu Laki-laki dariAnak Laki-laki Ahli Waris sebagai Ahli Waris Pengganti…………….182
  26. Gugatan Warisan Tidak Mengenal Masa Kedaluwarsa Verjaring182
  27. Istri Mendapat Bagian 3/4 dari Harta Besama, Karena Suami Tidak Bekerja, Tidak MemberiNafkah Istri dan Nafkah Anak-anak.182
  28. Istri yang Non-Islam, Sedangkan SuamiBeragama Islam, Maka Istri Diberi Hak Wasiyat Wajibah atas Harta Waris Suaminya.183
  29. Produk Penetapan dalam Perkara PenetapanAhli Waris, Tidak Dapat Dieksekusi.183
  30. Permohonan Banding yang Diajukan Oleh Orang yang Bukan Merupakan Pihak dalam Pengadilan Tingkat Pertama…..183
  31. Perkawinan Seorang Janda yang Telah Berusia 24 Tahun, Maka Perkawinannya Tidak Perlu AdaIzin Orang Tua Atau Wali…………….184
  32. Pernikahan dengan Istri Kedua, Ketiga, danKeempat Harus Disertai Izin dari PengadilanAgama184
  33. Penggugat Mampu Membuktikan Adanya Pertengkaran yang Terus-Menerus yang TidakDapat Didamaikan Lagi, Gugatan Dikabulkan…….184
  34. Retak atau Pecahnya Hubungan Rumah Tangga Suami-Istri Cukup Menjadi Alasan Perceraian ……184
  35. Judex Facti PTA Salah Menerapkan HukumKarena Tidak Mempertimbangkan Masalah Kompetensi Relatif yang Diajukan EksepsiTergugat………………184
  36. Penyebab Percekcokan Masalah Mobil yangTidak Ada Kaitan dengan Alasan Perceraian,Maka Gugatan Harus Ditolak………185
  37. Penerapan Pasal 19F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Alasan Perceraian TelahTerbukti, Tanpa Mempersoalkan Siapa yang Salah.185
  38. Percekcokan Terus-Menerus dan Tidak Dapat Didamaikan…………185
  39. Saksi Keluarga dalam Perkara Syikak..185
  40. Guna Menjamin Kepastian dan Masa DepanAnak Perlu Ditetapkan Kewajiban Suamiuntuk Membiayai Nafkah Anak-anaknya…………….186
  41. Pertimbangan Hadanah BerdasarkanKemaslahatan dan Kepentingan si Anak,dan Bukan Semata-mata yang secara NormatifPaling Berhak, Meskipun Anak di Bawah Usia7 Tahun……………….186
  42. Penggabungan Gugatan Perceraian denganHak-hak Akibat Perceraian Dapat Dibenarkan…….186
  43. Istri yang Menggugat Cerai Suaminya TidakSelalu Dihukumkan Nusyu …………187
  44. Materi Gugatan Tidak Jelas dan Pertimbangan Hukum PTA Tidak Lengkap, DibatalkanMahkamah Agung.187
  45. Penilaian Alat Bukti Bukan Wilayah Judex Juris…..187
  46. Asas dalam Perkara Perceraian Dipersukar………….187
  47. Keterangan Saksi Keluarga dalam PerkaraPerceraian, Meskipun Tidak Disumpah, Dapat Diterima sebagai “Petunjuk”188
  48. Putusan Sela tentang Isbat Nikah dalamGugatan Perceraian..188
  49. Gugatan Perceraian Pernikahan Ruju’ dalamTalak Raj’i…………….188
  50. Cerai Talak Harus Dilakukan di DepanPengadilan Agama.188
  51. Ikrar Talak yang Dijatuhkan Oleh Hakamain………189
  52. Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Agar Membuka Sidang Ikrar Talak Tidak Dibenarkan….189
  53. Fakta Suami Istri Tidak Lagi Satu Atap,Perkawinan Tidak Disetujui Orang TuaGugatan Dikabulkan189
  54. Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Warisyang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal…….189
  55. Perkara Permohonan Penetapan Ahli WarisHarus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris…………..190
  56. Istri Tidak Seagama Islam dengan AgamaPewaris, Diberi Wasiyat Wajibah….190
  57. YURISPRUDENSI BIDANG EKONOMI SYARIAH……190
  58. Kreditor Berwenang untuk MelaksanakanEksekusi Hak Tanggungan Karena DebiturTelah Wanprestasi Walau Perjanjian BelumJatuh Tempo………..190
  59. Eksekusi Terhadap Hak Tanggungan yang Telah Nyata Debitur Wanprestasi, Tidak Termasuk Perbuatan Melawan Hukum………..190
  60. Terjadinya Wanprestasi Tidak Harus MenungguAkad Selesai…………190
  61. Berdasarkan Akad Jual Beli MurabahahPenggugat dan Tergugat Keduanya SepakatJika Terjadi Sengketa Diselesaikan di Pengadilan Agama191
  62. Barang Tidak Bergerak Milik Tergugat yangTelah Dijadikan sebagai Hak Tanggunganyang Pemegangnya Adalah Penggugat TidakDapat Dimohonkan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag)192
  63. Fakta Telah Melakukan Wanprestasi dalamAkad Murabahah…192
  64. Pengadilan Agama Berwenang MengadiliPerkara Gugatan Hak Tanggungan Fiducia, Wanprestasi, dan Perbuatan Melawan Hukum…….192
  65. Kartu Piutang Murabahah Memiliki Kekuatan Pembuktian 167 HIR193
  66. Akad Pembiayaan Musyarakah yang Tidak Menyebutkan Jenis Usaha Eksplisit193

INDEKS 195

DAFTAR SINGKATAN201

DAFTAR PUSTAKA….203

TENTANG PENULIS…215

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PEMBARUAN KE ARAH KESATUAN HUKUM BIDANG TEKNIS YUDISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *