PEMBARUAN KE ARAH KESATUAN HUKUM BIDANG TEKNIS YUDISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI
Rp 89.000
Informasi Tambahan
Berat | 300 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 300 |
Cetakan | 2 |
Halaman | 248 |
ISBN | 978-623-218-850-1 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | "Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dr. Drs. H.M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H." |
Tahun Terbit | Apr-21 |
Ukuran | 15 x 23 |
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…..xxi
SAMBUTAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL………………..xxiii
SAMBUTAN KETUA KAMAR PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI…xxv
PENDAHULUAN……xxvii
BAB I METODE PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM…………….1
- PENDAHULUAN…………1
- HAKIM SEJATINYA SEORANG FILSUF YANG ILMUWAN………..2
- Al-Hakim Berarti Ahlul Hikmah (Filsuf)………………2
- Al-Hakim Berarti Al-Aliim (Ilmuwan).6
- RAPAT PLENO HAKIM AGUNG KAMARPERADILAN AGAMA SEBAGAI FORUMPENEMUAN HUKUM MELALUI IJTIHAD JAMA’I……7
- ILMU USHUL FIQH SEBAGAI METODOLOGI PENEMUAN HUKUM .12
- HUKUM ACARA SEBAGAI METODOLOGI PENEMUAN HUKUM BERKEADILAN PROSEDURAL…………….16
- PENEMUAN HUKUM MENGGUNAKANMETODE INDUKTIF DAN DEDUKTIF.20
- Cara Menggunakan Metode Induktif dalam Penemuan Hukum..20
- Cara Menggunakan Metode Deduktif dalam Penemuan Hukum..24
- PENERAPAN TEORI PENALARAN HUKUM PRISMATIK DALAM PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN HAKIM……..30
- PENALARAN LOGIKA DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM……..34
BAB II PENEMUAN HUKUM MENGGUNAKAN METODE INTERPRETASI TEKS HUKUM DAN KONSTRUKSI HUKUM..45
- PENEMUAN HUKUM MENGGUNAKANMETODE INTERPRETASI TEKS HUKUM ……………….45
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Subsumtif……………..46
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Gramatikal……………46
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Sistematis……………..47
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Historis48
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Teleologis (Sosiologis) .49
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Komparatif……………50
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Antisipatif/Futuristik51
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Restriktif………………52
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Ekstensif……………….52
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Autentik atau Resmi..53
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Interdisipliner……….55
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Multidisipliner……..56
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Naskah Kontrak……57
- Penemuan Hukum Menggunakan Interpretasi Perjanjian Internasional………………..60
- METODE KONSTRUKSI UNTUK PENEMUAN HUKUM60
- Metode Argumentum..61
- Metode Analogi (Argumentum Per Analogiam)…….62
- Metode A Contrario (Argumentum A Contrario)..63
- Metode Rechtsvervijning (Penyempitan Hukum)…..64
- Metode Fiksi Hukum64
- Metode Eksposisi (Konstruksi Hukum)………………..66
BAB III PEMBARUAN DAN PEMBINAAN KESATUAN HUKUM BIDANG TEKNIS YUDISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA…69
- PENDAHULUAN………..69
- BIDANG HUKUM ACARA DAN PERDATA SOSIAL..73
- Syahadah Al-Istifadhah Dapat Memiliki Nilai Pembuktian Saksi terhadap Peristiwa IkrarWakaf yang Sudah Lama Terjadi…..73
- Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah Tidak Harus Melibatkan Seluruh Ahli Waris………..75
- Amar Putusan Perkara Wakaf, Hibah75
- Objek Gugatan Benda Tak Bergerak yang Belum Bersertifikat.76
- Gugatan Pencabutan Hibah dari Orang Tua Kepada Anak yang Objeknya Masih dalamJaminan Lembaga Keuangan Syariat..77
- BIDANG HUKUM ACARA DAN PERDATA KELUARGA78
- Nilai Syahadah al-Istifadhah dalam Permohonan Isbat Nikah………….78
- Wali yang Berbeda Agama dengan AgamaAnaknya Dapat Mengajukan PermohonanDispensasi Kawin….82
- Surat Izin Atasan bagi Anggota TNI/Polri yangAkan Mengajukan Gugatan Perceraian83
- Penegasan Amar Pengosongan Objek Perkara Gugatan Harta Bersama Berupa Tanah atauRumah.85
- Ayah yang Lalai Memberikan Nafkah Terhadap Anaknya Dapat Diajukan Gugatan Oleh Ibuatau yang Secara Nyata Mengasuh Anak……………….86
- Amar Pembayaran Kewajiban Suami TerhadapIstri Pasca-Perceraian dalam Perkara Cerai Gugat Dibayar Sebelum Tergugat Mengambil Akta Cerai…87
- Amar Pembagian Gaji bagi PNS dalam Perkara Perceraian ……………89
- Kumulasi Permohonan Penetapan Ahli WarisTidak Dapat Digabungkan dengan Permohonan Isbat Nikah Pewaris90
- Perkawinan yang Telah Diputus Cerai,Tidak Dapat Dijadikan Objek Perkara Gugatan Pembatalan Perkawinan……………….91
- Pernikahan dengan Iktikad Tidak Baik, Tidak Menimbulkan Nafkah Zaujiyah, Harta Bersama,dan Harta Waris……92
- Perceraian dengan Alasan Pecah Perkawinan(Broken Marriage)…93
- Pertimbangan Rasa Keadilan, Kepatutan,Fakta Kemampuan Suami, dan Fakta Kebutuhan Dasar Hidup Istri dan/atau Anak dalam Memutus Perkara Nafkah Madhiyah, Nafkah Idah, Mutah,dan Nafkah Anak….94
- Dalam Perkara Cerai Gugat, Istri Dapat Diberikan Mutah dan Nafkah Idah Sepanjang Istri Tidak Terbukti Nusyu…….95
- Objek Sengketa Kepemilikan Akibat dari Transaksi/Akad yang Kedua Ketiga dan Seterusnya, maka Gugatan Harus Dinyatakan tidak dapat diterima
- Gugatan Terhadap Objek Tanah/Bangunan yang Belum Bersertifikat yang Tidak Menguraikan Letak, Ukuran dan Batas-batasnya, Maka Gugatan Harus Dinyatakan Tidak Diterima..97
- Perbedaan Data Fisik Tanah Antara Gugatandengan Hasil Pemeriksaan Setempat (Descente)……98
- Permohonan Isbat Nikah Terhadap Poligami Siri….99
- Penetapan Hadanah dan Dwangsom Tanpa Tuntutan Termasuk Ultra Petita……99
- Pembayaran Kewajiban Akibat Perceraian: Nafkah Idah, Mutah, dan Nafkah Madhiyah, Dapat Dicantumkan dalam Amar Putusan dengan Kalimat Dibayar Sebelum Pengucapan Ikrar Talak100
- Gugatan Waris, atau Penetapan Ahli Waris Semua Ahli Waris Harus Diikutsertakan, Jika Ada Ahli Waris yang Tidak Diikutsertakan, Maka Gugatan atau Permohonan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima………………102
- Panitera Berkewajiban Menyampaikan Data Perceraian dalam Bentuk Petikan…103
- Amar Penetapan Hak Asuh Anak (Hadanah)Harus Mencantumkan Kewajiban PemegangHak Hadanah untuk Memberi Akses KepadaOrang Tua yang Tidak Memegang Hak Hadanah…104
- Pengadilan Agama Secara Ex-Officio Dapat Menetapkan Nafkah Anak Kepada Ayahnya………..105
- Gugatan Terhadap Sengketa Milik dari Transaksi Pertama Wewenang Pengadilan Agama……………….106
- Gugatan Terhadap Sengketa Milik dari Transaksi Kedua dan Seterusnya Menjadi Kewenangan Peradilan Umum….107
- Gugatan Objek Person Recht dan Zaken Rechtdapat Dikumulasi ..109
- Perkara Perceraian yang Putus Verstek TetapHarus Melalui Proses Pembuktian.110
- Gugatan Perceraian dengan alasan Syikak, Saksi Keluarga Harus Disumpah…………..111
- Permohonan Isbat Nikah Terhadap PerkawinanWNI di Luar Negeri.112
- Ahli Waris Pengganti Hanya Sampai Derajat Cucu113
- Penetapan Hak Hadanah Tidak Boleh secara Ex Officio……………115
- Penetapan Nafkah Anak dalam Amar Putusanyang Digantungkan pada Harta yang Akan Ada, sebagai Jaminan, tidak Dibenarkan..115
- Eksekusi Prematur dalam Perkara Gugatan Cerai Talak117
- Penambahan Angka 10% s.d. 20% dalam Amar Pembebanan Nafkah Anak…………..117
- Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Luar NegeriHarus Diterapkan Prinsip Kehati-hatian, danHarus Mendapat Izin dari Ketua MahkamahAgung RI……………..119
- Prinsip Umum Kumulasi Gugatan Warisdengan Harta Bersama Tidak Dibenarkan…………..120
- Anggota TNI/Polri yang Mengajukan GugatanCerai dan Membuat Surat Pernyataan SiapMenerima Sanksi Hukuman Disiplin dari Atasannya……………122
- Istri Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah Suaminya dengan Istri Baru……………..123
- Permohonan Wali Adhal Diperiksa Secara Volunter………………125
- Berpisah Tempat Tinggal Selama 3 (Tiga) Bulan Apakah Dapat Dijadikan Alasan Gugat Cerai ……..126
- Putusan Sela Terhadap Setiap Eksepsi.127
- Saksi Keluarga dalam Perkara Perceraian dengan Alasan Syikak ……..131
- BIDANG HUKUM ACARA-PERDATAEKONOMI SYARIAT….131
- Eksekusi Putusan Basarnas Menjadi Kewenangan Peradilan Agama…….131
- Gugatan Terhadap Pembiayaan Syariah yangSudah Dimanfaatkan Oleh Pihak Penerima Pinjaman Pembiayaan.134
- Perlawanan Terhadap Eksekusi Jaminan dalam Akad Syariah, Wewenang Pengadilan Agama………………135
- Dalam Gugatan Wanprestasi Akad EkonomiSyariat, Hakim Tidak Boleh Menerapkan ExOfficio Pembatalan Akad……………..136
- Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia yangAkadnya Syariat Kewenangan Pengadilan Agama..137
- Hak Tanggungan Dapat Dieksekusi Jika Terjadi Wanprestasi…………138
- BIDANG HUKUM ACARA-JINAYAH.140
- PEMBARUAN HUKUM ACARA DALAM MASALAH MEDIASI, PROSEDUR PK DAN OBJEK SENGKETA KEBENDAAN…………….141
- PK Terhadap Putusan Perkara Cerai Talak yang Sudah Diikrarkan..141
- Hakim Mengupayakan Damai pada Sidang Pertama, Jika Tidak Berhasil Dilanjutkan Proses Mediasi………………..142
- Putusan Judex Facti Perkara X Menyatakan Tidak Berwenang, Tetapi Mahkamah Mengadili Sendiri Pengadilan Agama Berwenang…….142
- Cara Memperbaiki Kesalahan Ketik pada Putusan PK………….143
- Sejak Kapan Dihitung Tenggat Waktu Pengajuan Permohonan PK…..143
- Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Melalui Kepala Desa atau Kelurahan………..144
- Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Melalui Kepala Desa atau Lurah Sah…………144
- Pihak Prinsipal yang Mengajukan PK yang Disumpah atas Novum………………..144
- Tenggat Waktu Upaya Hukum Bila Salah Satu Pihak Berada di Luar Negeri………..145
- Relas Asli Panggilan Tidak Dapat Diberikan Kepada Pihak Kepolisian dalam Perkara Pidana….145
- Pihak yang Disumpah dalam Penemuan Novum…145
- Penyerahan Risalah PK………………..145
- Putusan Banding Menyatakan Batal Demi Hukum atas Putusan PA yang Tidak Menempuh Proses Mediasi………………..146
- Amar Putusan PK yang Tidak Memenuhi Syarat Formil……….146
- Putusan Sela PTA atas Tidak Dilaksanakan Prosedur Mediasi Oleh PA…………..146
- Petugas Ukur Tanah dalam Pemeriksaan diTempat Tidak Harus Dilakukan Petugas dari BPN147
- Rogatory Online Monitoring……….147
- Satu Lembar Fotokopi Disampaikan Kepada Pihak Keluarga atau Orang Dekat yang Dipanggil…………147
- Akta Cerai yang Telah Terbit Harus Dilampirkan dalam Berkas PK….148
- Pengadilan Harus Melakukan Penyumpahan Terhadap Pihak yang Mengajukan PK atau yang Menemukan Novum148
BAB IV DOKUMEN HASIL KEPUTUSAN RAPAT PLENO KELOMPOK KERJA KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2012-2020…….149
- PENDAHULUAN……….149
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2020…150
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2019…151
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2018…152
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2017…154
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2016…156
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2015…157
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2014…159
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2013…161
- RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERADILAN AGAMA TAHUN 2012…163
BAB V DINAMIKA YURISPRUDENSI PUTUSAN KASASI KAMAR PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI…169
- PENDAHULUAN……….169
- PEMBENTUKAN YURISPRUDENSI MENJEMBATANI LAW IN BOOKS DAN LAWIN ACTION………………..170
- YURISPRUDENSI BIDANG HUKUM PERDATA SOSIAL……..175
- Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan secara Nyata, Maka Hibah Dibatalkan175
- Bukti Akta Hibah, dan Balik Nama ..175
- Luas Objek Tanah Hibah yang Dihibahkan Melebihi Sepertiga.175
- YURISPRUDENSI BIDANG HUKUM ACARADAN HUKUM KELUARGA……………….176
- Amar Putusan Cerai Talak…………..176
- Pertimbangan Putusan Hakim Tidak Sempurna….176
- Objek dalam Gugatan Harta Warisan Masih dalam Status Sengketa…….176
- Gugatan Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak,dan Pembagian Harta Bersama Tidak DapatDiterima………………177
- Kejaksaan Agung sebagai Pengacara NegaraTidak Berwenang Mengajukan Gugatan Pembatalan Perkawian177
- Kewenangan Mengadili dalam Perkara WarisTempo Dahulu ……178
- Gugatan Harta Bawaan dan Harta BersamaTempo Dahulu ……178
- Pemberian 1/2 Bagian dari Gaji Tergugat Kepada Penggugat Bukan Merupakan Hukum Acara……….178
- Salah Menerapkan Hukum…………..178
- Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judex FactiDapat Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi Keluarga dan Memutus Perkara……179
- Ternyata Pihak Keluarga Serta Orang-Orangyang Dekat dengan Suami Istri Tersebut Belum Didengar…..179
- Titik Singgung Kewenangan dalam PerkaraWaris Tempo Dahulu..179
- Titik Singgung Kewenangan dalam PerkaraWaris Tempo Dahulu..180
- Setiap Eksepsi Diberi Putusan Sela Terlebih Dahulu…..180
- Titik Singgung Kewenangan Mengadili Gugatan Harta Bersama Tempo Dahulu…….181
- Cucu Laki-laki Maupun Perempuan dari Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuandari Pewaris Menjadi Ahli Waris Pengganti…………181
- Cucu Laki-laki Maupun Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki atau Anak Perempuan Dapat Menjadi Ahli Waris Pengganti……..181
- Cucu Perempuan Maupun Cucu Laki-laki dariAnak Laki-laki Ahli Waris sebagai Ahli Waris Pengganti…………….182
- Gugatan Warisan Tidak Mengenal Masa Kedaluwarsa Verjaring182
- Istri Mendapat Bagian 3/4 dari Harta Besama, Karena Suami Tidak Bekerja, Tidak MemberiNafkah Istri dan Nafkah Anak-anak.182
- Istri yang Non-Islam, Sedangkan SuamiBeragama Islam, Maka Istri Diberi Hak Wasiyat Wajibah atas Harta Waris Suaminya.183
- Produk Penetapan dalam Perkara PenetapanAhli Waris, Tidak Dapat Dieksekusi.183
- Permohonan Banding yang Diajukan Oleh Orang yang Bukan Merupakan Pihak dalam Pengadilan Tingkat Pertama…..183
- Perkawinan Seorang Janda yang Telah Berusia 24 Tahun, Maka Perkawinannya Tidak Perlu AdaIzin Orang Tua Atau Wali…………….184
- Pernikahan dengan Istri Kedua, Ketiga, danKeempat Harus Disertai Izin dari PengadilanAgama184
- Penggugat Mampu Membuktikan Adanya Pertengkaran yang Terus-Menerus yang TidakDapat Didamaikan Lagi, Gugatan Dikabulkan…….184
- Retak atau Pecahnya Hubungan Rumah Tangga Suami-Istri Cukup Menjadi Alasan Perceraian ……184
- Judex Facti PTA Salah Menerapkan HukumKarena Tidak Mempertimbangkan Masalah Kompetensi Relatif yang Diajukan EksepsiTergugat………………184
- Penyebab Percekcokan Masalah Mobil yangTidak Ada Kaitan dengan Alasan Perceraian,Maka Gugatan Harus Ditolak………185
- Penerapan Pasal 19F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Alasan Perceraian TelahTerbukti, Tanpa Mempersoalkan Siapa yang Salah.185
- Percekcokan Terus-Menerus dan Tidak Dapat Didamaikan…………185
- Saksi Keluarga dalam Perkara Syikak..185
- Guna Menjamin Kepastian dan Masa DepanAnak Perlu Ditetapkan Kewajiban Suamiuntuk Membiayai Nafkah Anak-anaknya…………….186
- Pertimbangan Hadanah BerdasarkanKemaslahatan dan Kepentingan si Anak,dan Bukan Semata-mata yang secara NormatifPaling Berhak, Meskipun Anak di Bawah Usia7 Tahun……………….186
- Penggabungan Gugatan Perceraian denganHak-hak Akibat Perceraian Dapat Dibenarkan…….186
- Istri yang Menggugat Cerai Suaminya TidakSelalu Dihukumkan Nusyu …………187
- Materi Gugatan Tidak Jelas dan Pertimbangan Hukum PTA Tidak Lengkap, DibatalkanMahkamah Agung.187
- Penilaian Alat Bukti Bukan Wilayah Judex Juris…..187
- Asas dalam Perkara Perceraian Dipersukar………….187
- Keterangan Saksi Keluarga dalam PerkaraPerceraian, Meskipun Tidak Disumpah, Dapat Diterima sebagai “Petunjuk”188
- Putusan Sela tentang Isbat Nikah dalamGugatan Perceraian..188
- Gugatan Perceraian Pernikahan Ruju’ dalamTalak Raj’i…………….188
- Cerai Talak Harus Dilakukan di DepanPengadilan Agama.188
- Ikrar Talak yang Dijatuhkan Oleh Hakamain………189
- Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Agar Membuka Sidang Ikrar Talak Tidak Dibenarkan….189
- Fakta Suami Istri Tidak Lagi Satu Atap,Perkawinan Tidak Disetujui Orang TuaGugatan Dikabulkan189
- Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Warisyang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal…….189
- Perkara Permohonan Penetapan Ahli WarisHarus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris…………..190
- Istri Tidak Seagama Islam dengan AgamaPewaris, Diberi Wasiyat Wajibah….190
- YURISPRUDENSI BIDANG EKONOMI SYARIAH……190
- Kreditor Berwenang untuk MelaksanakanEksekusi Hak Tanggungan Karena DebiturTelah Wanprestasi Walau Perjanjian BelumJatuh Tempo………..190
- Eksekusi Terhadap Hak Tanggungan yang Telah Nyata Debitur Wanprestasi, Tidak Termasuk Perbuatan Melawan Hukum………..190
- Terjadinya Wanprestasi Tidak Harus MenungguAkad Selesai…………190
- Berdasarkan Akad Jual Beli MurabahahPenggugat dan Tergugat Keduanya SepakatJika Terjadi Sengketa Diselesaikan di Pengadilan Agama191
- Barang Tidak Bergerak Milik Tergugat yangTelah Dijadikan sebagai Hak Tanggunganyang Pemegangnya Adalah Penggugat TidakDapat Dimohonkan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag)192
- Fakta Telah Melakukan Wanprestasi dalamAkad Murabahah…192
- Pengadilan Agama Berwenang MengadiliPerkara Gugatan Hak Tanggungan Fiducia, Wanprestasi, dan Perbuatan Melawan Hukum…….192
- Kartu Piutang Murabahah Memiliki Kekuatan Pembuktian 167 HIR193
- Akad Pembiayaan Musyarakah yang Tidak Menyebutkan Jenis Usaha Eksplisit193
INDEKS 195
DAFTAR SINGKATAN201
DAFTAR PUSTAKA….203
TENTANG PENULIS…215
Produk Terkait
-
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Rp 85.000 Tambah ke keranjang -
GLOBALISASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: Kajian Seputar Peranan Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan di Tengah Dunia Tak Bersekat
Rp 62.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Perbankan Nasional Indonesia
Rp 90.000 Tambah ke keranjang -
Aliran-Aliran Filsafat dan Etika
Rp 52.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.