PEMBARUAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Rp 80.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Pembaruan hukum dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak dengan menaikkan batas umur dispensasi kawin dari umur 16 tahun bagi anak perempuan dan 19 tahun bagi anak laki-laki yang kemudian menjadi sama-sama 19 tahun bagi anak laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 undang-undang tersebut.

Ironisnya keberhasilan pemerintah dan para aktivis perlindungan perempuan dan anak dalam memperjuangkan kelahiran undang-undang tersebut ternyata belum sesuai dengan ekspektasi. Hal ini karena sejak diubahnya undang-undang tentang perkawinan tersebut, perkara permohonan dispensasi kawin bahkan meningkat dengan tajam. Pada tahun 2017 terdapat 13.095 perkara, tahun 2018 sebanyak 13.815 perkara, kemudian tahun 2019 sebanyak 24.864 perkara, selanjutnya pada tahun 2020 tercatat sebanyak 64.000 perkara. UNICEF memperkirakan bahwa perkara dispensasi kawin akan meningkat 2.000.000 (dua juta) perkara setiap tahun jika semua orangtua di Indonesia tunduk pada undang-undang ini.

Berbeda dengan pendapat di atas, banyak kalangan yang beropini bahwa meningkatnya angka dispensasi kawin semata-mata bukanlah disebabkan oleh perubahan undang-undang perkawinan tersebut, akan tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lain. Misalnya, terjadinya pandemik Covid-19 yang telah mengubah banyak tatanan kehidupan umat manusia di seluruh dunia, sehingga lahir pula istilah new normal. Di antaranya mengguncang kehidupan ekonomi yang melahirkan kemiskinan baru serta banyak anak-anak yang putus sekolah, baik karena tidak support terhadap pembelajaran secara daring  maupun karena alasan tidak ada biaya, hal-hal tersebut merupakan faktor utama yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Atas dasar itu, negara telah melakukan beberapa langkah penting dalam mengefektifkan undang-undang ini termasuk Mahkamah Agung. Banyak kalangan mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dengan melahirkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hanya satu bulan setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan.

Buku yang sudah ditunggu banyak pembaca ini menganalisis dengan tajam dan holistik terkait pembaruan hukum dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia. Pembaruan tersebut tidak saja mengatur tentang batasan umur, akan tetapi lebih dari itu juga mengubah berbagai sistem, termasuk tata cara persidangan yang mengubah wajah peradilan Indonesia yang ramah dan peduli anak. Misalnya dalam persidangan dispensasi kawin diatur dalam hakim tunggal, hakim dan panitera sidang tidak memakai atribut persidangan, banyaknya pihak-pihak yang dilibatkan, serta berbagai hal penting lainnya yang diungkap dalam buku.

TENTANG PENULIS

Mardi Candra, Pernah dinobatkan sebagai penulis Buku Islam Terbaik Kategori Non-Fiksi Dewasa versi Islamic Book Award (IBF) tahun 2018. Mengawali karier sebagai PNS di Pengadilan Agama Solok tahun 1998. Pada tahun 2007 diangkat menjadi hakim Pengadilan Agama Bangkinang, tahun 2010 sebagai hakim Pengadilan Agama Batam, dan tahun 2013 sebagai hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Awal tahun 2017 dipercaya menjadi Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI, pada Agustus tahun 2020 dipromosikan menjabat Asisten Koordinator/Panitera Muda  Kamar Agama Mahkamah Agung RI sampai sekarang.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Berat Buku (gram)

250

Cetakan

1

Halaman

220

ISBN

978-623-218-852-5

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H.

Tahun Terbit

April 2021

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI v
KATA SAMBUTAN
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI ix
KATA PENGANTAR
Kementerian PPPA RI xiii
SEKAPUR SIRIH xv

BAB 1 PERKAWINAN ANAK DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF 1
A. Prevalensi Perkawinan Anak 1
B. Perkawinan Anak dalam Perspektif Agama 10
C. Perkawinan Anak dalam Perspektif Sosial Budaya 21
D. Perkawinan Anak dalam Perspektif Negara 27
BAB 2 PARADIGMA PERKAWINAN ANAK 37
A. Konsistensi Asas-asas Pernikahan dalam Dispensasi Kawin 37
B. Konsep Dispensasi Kawin Terhadap Anak di Bawah Umur 45
C. Fungsi Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin 59
D. Konsep Kawin Hamil dalam Dispensasi Kawin 64
BAB 3 MODERNISASI HUKUM PERKAWINAN ANAK 73
A. Perkawinan Anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 73
B. Perkawinan Anak dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 80
C. Perkawinan Anak dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin 86
BAB 4 ASAS DAN TUJUAN MENGADILI PERKAWINAN ANAK 97
A. Asas Mengadili Perkawinan anak 97
B. Tujuan Mengadili Perkawinan Anak 111
BAB 5 PRAKTIK MENGADILI PERKAWINAN ANAK 131
A. Pra Persidangan Perkara Dispensasi Kawin 131
B. Hakim dalam Persidangan Permohonan Dispensasi Kawin 142
C. Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin 144
D. Upaya Hukum Perkara Dispensasi Kawin 157
DAFTAR PUSTAKA 159
LAMPIRAN 169
TENTANG PENULIS 195

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PEMBARUAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…