Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Rp 62.000

WhatsApp

Deskripsi

Peraturan-peraturan hukum hadir untuk mengatur kehidupan masyarakat, terlebih ketika masyarakat dihadapkan pada perbedaan atau benturan kepentingan. Perbedaan kepentingan inilah yang memicu timbulnya permasalahan hingga akhirnya lahir peraturan-peraturan hukum agar kepentingan masyarakat tetap terjaga dan terlindungi. Berbicara mengenai peraturan dan hukum, buku ini menyajikan bahasan yang menarik tentang Hukum Acara Perdata. Terdiri atas enam bab, buku ini mengawali pembahasan seputar teori umum mengenai hukum acara perdata. Diuraikan secara komprehensif, pembahasan semakin menarik sebab penulis menguraikan komparasi berupa perbedaan antara PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, hingga lahirnya hukum acara yang baru.

Buku ini memberikan pesan penting kepada pembaca bahwa Mahkamah Agung telah melakukan pembaruan dalam bidang hukum acara perdata di Indonesia untuk menjawab tantangan dari perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dewasa ini. Hadirnya buku ini diharapkan mampu memberikan sumbangan ilmu pengetahuan dan tambahan wawasan kepada para hakim, aparatur peradilan, akademisi, dan para praktisi hukum. Lebih dari itu, buku ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam memecahkan permasalahan praktik beracara persidangan secara elektronik, serta sebagai sumber rujukan tentang pembaruan hukum acara perdata

Informasi Tambahan

Berat 380 gram
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

2

Halaman

196

ISBN

978-623-218-438-1

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

978-623-218-438-1

Tahun Terbit

Feb-20

Ukuran

15 x 22

Daftar Isi

erkas dan Pemberkasan Perkara 78
11. Upaya Hukum 79
B. Penutup 84

Bab 5 I MPLEMENTASI PEMERIKSAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK 85
A. Pendahuluan 85
B. Proses Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik 89
1. Pengajuan Perkara 89
2. Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online (e-Payment) 90
3. Tata Cara Penomoran Perkara 91
4. Pemanggilan 92
5. Mediasi 95
6. Persidangan 97
a. Tahapan Pemeriksaan 97
b. Pemeriksaan Secara Verstek 102
c. Intervensi Pihak Ketiga 102
d. Perkara Perceraian 103
7. Pembuktian 107
a. Pendahuluan 107
b. Bukti Elektronik 108
c. Pemeriksaan Telekonferensi 118
d. Tanda Tangan Elektronik 120
e. Pemeriksaan Setempat 122
f. Pemeriksaan Saksi Ahli/Keterangan Ahli 122
8. Kesimpulan dan Putusan 124
9. Upaya Hukum Secara Elektronik 124

Bab 6 PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN ACARA SEDERHANA 129
A. Pendahuluan 129
B. Tahapan Administrasi perkara dan Persidangan Gugatan Sederhana 131
1. Pendaftaran 131
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas 132
3. Penetapan Panjar Biaya Perkara 133
4. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti 133
5. Pemeriksaan Pendahuluan 134
6. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak 134
7. Persidangan dan Perdamaian 135
8. Hakim Wajib Berperan Aktif 137
9. Pembuktian 138
10. Putusan dan Berita Acara Persidangan 138
C. Upaya Hukum 140
1. Pemeriksaan Berkas Permohonan Keberatan/Verzet 141
2. Pemeriksaan Keberatan/Verzet 141
D. Pelaksanaan Putusan 143
LAMPIRAN 145
DAFTAR KEPUSTAKAAN 211
Indeks 217
PROFIL PENULIS 219

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *