Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik Edisi Kedua

Rp 105.000

WhatsApp

Deskripsi

Berbicara mengenai peraturan dan hukum, buku ini menyajikan bahasan yang menarik tentang pembaruan hukum acara perdata dan implementasinya dalam penanganan perkara di pengadilan jika dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/VIII/ 2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, yang aturan-aturan tersebut merupakan kelanjutan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang mengatur tentang e-Filing, e-Payment, dan e-Summons.

Pada bab awal penulis menjelaskan pengertian, sifat, dan asas-asas hukum acara perdata menurut para ahli hukum. Kemudian sumber-sumber hukum acara perdata, baik yang telah ada selama ini yang menurut istilah penulis yaitu yang sudah baku maupun yang dijadikan sumber hukum dalam pembaruan hukum acara perdata tentang bagaimana beracara di pengadilan secara elektronik.

Pembahasan semakin menarik sebab penulis menjelaskan dan menyusun tata urutan acaranya yang dijadikan pedoman di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tersebut dengan mencoba mengombinasikan pemahamannya dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019 dan Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019 sekaligus berupaya menjelaskan tentang bagaimana mengimplementasikannya dalam praktik persidangan pengadilan dengan pendekatan dan penanganan yang lebih pada praktik beracara di pengadilan. Juga menguraikan sejarah terbentuknya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan menguraikan komparasi berupa perbedaan antara kedua PERMA tersebut.

Pada bab akhir, penulis juga menjelaskan praktik beracara dalam penyelesaian gugatan sederhana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pesan penting yang ingin disampaikan kepada pembaca bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan beberapa terobosan dalam bidang pembaruan hukum acara perdata di Indonesia untuk menjawab tantangan dari perkembangan hukum yang sedemikian pesat di era industri 4.0 dalam memasuki era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Selain itu diharapkan menjadi tambahan referensi tentang pembaruan hukum acara perdata dengan segala permasalahannya, sumbangan khazanah ilmu pengetahuan dan sebagai tambahan wawasan bagi para hakim, aparatur peradilan, akademisi/mahasiswa, dan para praktisi hukum

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Berat Buku (gram)

300

Cetakan

5

Halaman

242

ISBN

978-623-218-438-1

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Tahun Terbit

Maret 2023

Ukuran

15 x 22

Daftar Isi

KATA PENGANTAR KETUA MAHKAMAH AGUNG RI vii

SEKAPUR SIRIH EDISI KEDUA ix

SEKAPUR SIRIH xi

DAFTAR ISI xv

DAFTAR SINGKATAN xix

BAB 1 PENGERTIAN DAN SIFAT HUKUM ACARA PERDATA 1

  1. Pengertian Hukum Acara Perdata 1

  2. Ruang Lingkup dan Fungsi Hukum Acara Perdata 4

  3. Ruang Lingkup 4

  4. Fungsi Hukum Acara Perdata 6

  5. Unsur-unsur Hukum Acara Perdata 9

  6. Sifat Hukum Acara Perdata 10

BAB 2 ASAS DAN PRINSIP DASAR HUKUM ACARA PERDATA 17

  1. Pendahuluan 17

  2. Asas-Asas Hukum Acara Perdata 17

  3. Asas Point D’interet Point D’action 18

  4. Asas Actori Incumbit Probatio 21

  5. Asas Equality Before the Law atau Asas Imparsialitas 21

  6. Asas Audi et Alteram Partem 23

  7. Asas Ultra Petitum Partium 24

  8. Asas Hakim Perdata Bersifat Pasif dan Aktif 25

  9. Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan 27

  10. Asas Terbuka untuk Umum (Openbaarheid van Rechtspraak) 30

  11. Asas Putusan Hakim Harus Disertai Alasan 31

  12. Prinsip Hukum Acara Perdata 33

BAB 3 SUMBER HUKUM ACARA PERDATA 37

  1. Pendahuluan 37

  2. Sumber Hukum Acara yang Baku 38

  3. Sumber Hukum Acara yang Baru 43

  4. Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) 45

  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) 49

  6. Perbedaan antara PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 52

  7. Lahirnya Hukum Acara yang Baru 54

BAB 4 PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN ACARA BIASA 61

  1. Pendahuluan 61

  2. Domisili 62

  3. Subjek Hukum 64

  4. Penerimaan dan Pencatatan Perkara 67

  5. Biaya Perkara 69

  6. Proses Pendaftaran Perkara Secara Elektronik 70

  7. Pemanggilan dan Pemberitahuan Terhadap Para Pihak Beperkara 71

  8. Persidangan 73

  9. Pembuktian 75

  10. Putusan 78

  11. Berkas dan Pemberkasan Perkara 78

  12. Upaya Hukum 79

  13. Penutup 84

BAB 5 IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK 85

  1. Pendahuluan 85

  2. Proses Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik 89

  3. Pengajuan Perkara 89

  4. Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online (e-Payment) 90

  5. Tata Cara Penomoran Perkara 91

  6. Pemanggilan 92

  7. Mediasi 95

  8. Persidangan 97

  9. Tahapan Pemeriksaan 97

  10. Pemeriksaan Secara Verstek 102

  11. Intervensi Pihak Ketiga 102

  12. Perkara Perceraian 103

  13. Pembuktian 107

  14. Pendahuluan 107

  15. Bukti Elektronik 108

  16. Pemeriksaan Telekonferensi 118

  17. Tanda Tangan Elektronik 120

  18. Pemeriksaan Setempat 122

  19. Pemeriksaan Saksi Ahli/Keterangan Ahli 122

  20. Kesimpulan dan Putusan 124

  21. Upaya Hukum Secara Elektronik 124

BAB 6 PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN ACARA SEDERHANA 129

  1. Pendahuluan 129

  2. Tahapan Administrasi perkara dan Persidangan Gugatan Sederhana 131

  3. Pendaftaran 131

  4. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas 132

  5. Penetapan Panjar Biaya Perkara 133

  6. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti 133

  7. Pemeriksaan Pendahuluan 134

  8. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak 134

  9. Persidangan dan Perdamaian 135

  10. Hakim Wajib Berperan Aktif 137

  11. Pembuktian 138

  12. Putusan dan Berita Acara Persidangan 138

  13. Upaya Hukum 140

  14. Pemeriksaan Berkas Permohonan Keberatan/Verzet 141

  15. Pemeriksaan Keberatan/Verzet 141

  16. Pelaksanaan Putusan 143

LAMPIRAN 145

DAFTAR KEPUSTAKAAN 211

INDEKS 217

PROFIL PENULIS 219

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik Edisi Kedua”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…