Deskripsi
Pengalaman penulis menyaksikan fenomena banyaknya perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan, karena kesulitan membayar upah buruh yang mendesak harus dibayarkan dan kesulitan membayar utang yang telah jatuh tempo, sebagai akibat terjangan gelombang krisis ekonomi global yang melanda dunia usaha yang membawa dampak trauma psikologis berkepanjangan sampai saat ini bagi dunia usaha dan pekerja. Gelombang gugatan permohonan pailit meningkat tajam dibandingkan pada masa sebelum krisis, yang berakhir dikabulkannya permohonan pailit atau ditolak, tanpa ada alternatif kesempatan kepada debitur untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang sejatinya dapat menguntungkan bagi semua pihak tanpa harus mengorbankan semuanya. Pengalaman empiris tersebut, menggugah penulis untuk memikirkan jalan keluarnya agar dapat menyelamatkan ribuan bahkan bisa jadi jutaan buruh yang hidupnya sangat bergantung dari kelangsungan kesehatan finansial perusahaan. Buku ini penulis sajikan dengan mengelaborasi aspek empiris pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dengan ketentuan normatif yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan kepailitan serta literatur yang berkaitan dengan fokus kajian penyelamatan perusahaan dari ancaman kepailitan.