PEGAWAI NEGERI SIPIL: Lepas dari Partai Politik Terjebak di Pilkada
Rp 80.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Sosial Politik
Informasi Tambahan
Berat | 300 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 300 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 254 |
ISBN | 978-623-384-048-4 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | English Nainggolan, S.H., M.H. |
Tahun Terbit | November 2021 |
Ukuran | 15 x 23 |
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN
- Kepala Badan Kepegawaian Negara vii
- Kepala Lembaga Administrasi Negara ix
- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara xi
KATA PENGANTAR xiii
DAFTAR ISI xvii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
- Umum 1
- Politik Hukum 9
- Netralitas dan Birokrasi 17
BAB 2 HAK BERSERIKAT, PARTAI POLITIK, DAN NETRALITAS BIROKRASI 21
- Hak Berserikat 21
- Partai Politik 26
- Netralitas Birokrasi 31
- Sistem Manajemen Kepegawaian PNS 36
- Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian 36
- Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 38
- Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 40
- Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 42
- Pengangkatan Pejabat karier oleh Pejabat Politik 45
BAB 3 KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU 53
- Masa Orde Lama 53
- Masa Orde Baru 66
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat Negeri dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia 66
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya 70
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya 73
BAB 4 KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK SETELAH REFORMASI 89
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 90
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 97
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik 102
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 109
- Dukungan Kebijakan Netralitas dan Disiplin 114
BAB 5 RAGAM MODEL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA 121
- Umum 121
- Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia 124
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 124
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 129
- Pemilihan Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah 133
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 138
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah 143
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 148
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 153
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 161
- Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Beserta Perubahannya 168
BAB 6 RAGAM MASALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG 179
- Umum 179
- Ragam Masalah Pilkada Langsung 182
- Berbiaya Mahal 183
- Tingginya Potensi Korupsi 190
- Birokrasi Tidak Akan Pernah Netral 194
- Pelanggaran Netralitas 200
- Mutasi dan jual-beli Jabatan 206
- Konflik Sosial 217
DAFTAR PUSTAKA 223
TENTANG PENULIS 233
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PEGAWAI NEGERI SIPIL: Lepas dari Partai Politik Terjebak di Pilkada” Batalkan balasan
Ulasan
Belum ada ulasan.