PANDUAN BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) Edisi Revisi

Rp 52.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Perkembangan mengenai hukum acara dan hukum materiel tata usaha negara atau hukum administrasi negara di Indonesia beberapa tahun belakangan sangat pesat. Dengan diundangkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2018, PERMA No. 1 Tahun 2019, dan PERMA No. 2 Tahun 2019 mengubah paradigma besar-besaran atas kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, mengenai upaya administratif sebagai upaya pra-litigasi, dan mengenai persidangan elektronik.

Selain itu terdapat pula sengketa-sengketa khusus yang menjadi kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara dari berbagai undang-undang. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk mengulas perkembangan-perkembangan tersebut sekaligus menjadi pedoman ringkas bagi pihak-pihak yang beracara di peradilan tata usaha negara, baik dari segi materiel maupun formil. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa dalam matakuliah hukum acara peradilan tata usaha negara di kampus hukum, serta menjadi buku pegangan bagi para praktisi dan akademisi, baik dosen, pengacara, paralegal, aparatur pemerintahan maupun hakim

Informasi Tambahan

Berat 300 g
Berat Buku (gram)

300

Cetakan

2

Halaman

166

ISBN

978-623-384-113-9

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Muhammad Noor Halim Perdana Kusuma

Tahun Terbit

Januari 2022

Ukuran

14 x 20,5

Daftar Isi

KATA SAMBUTAN
‣ Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI v
‣ Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ix
PENGANTAR PENULIS xi
DAFTAR ISI xiii
DAFTAR SINGKATAN xvii

BAB I KONSEP-KONSEP PENTING DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA 1
A. Pendahuluan 1
B. Hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara 2
C. Peradilan Administrasi atau Peradilan Tata Usaha Negara 5
D. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara 6
E. Asas Legalitas 10
F. Peraturan Perundang-undangan 13
G. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik 15

BAB 2 KEABSAHAN KEPUTUSAN DAN TINDAKANPEMERINTAHAN 21
A. Aspek Wewenang (Terikat) 22
B. Aspek Prosedur 24
C. Aspek Substansi 27
D. Diskresi (Wewenang Bebas) 27
E. Tentang Kebatalan (Nietigheid) 29

BAB 3 OBJEK SENGKETA (OBJECTUM LITIS) PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM UU PERADILAN TUN DAN UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 33
A. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara 33
B. Keputusan Tata Usaha Negara 34
C. Tindakan Faktual (Sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat atau Badan Pemerintahan) 40
D. Keputusan dan Tindakan Fiktif 42
E. Pengecualian Objek Sengketa Pasal 2 Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara 44
F. Pengecualian Objek Sengketa Pasal 49 UU Peradilan Tata Usaha Negara 48

BAB 4 SENGKETA KHUSUS DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 51
A. Perbedaan Sengketa TUN Biasa dan Sengketa TUN Khusus 51
B. Sengketa Khusus di Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 52
C. Sengketa Khusus di Luar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 56

BAB 5 SUBJEK-SUBJEK DALAM PERKARA (SUBJECTUM LITIS) DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 63
A. Subjek Penggugat dan Pemohon 63
B. Subjek Tergugat dan Termohon 69

BAB 6 UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA 71
A. Konsep Upaya Administratif 71
B. Kewajiban Menempuh Upaya Administratif Sebelum Mengajukan Gugatan di Pengadilan 74
C. Upaya Administratif Rezim UU PERATUN 76
D. Upaya Administratif Rezim UU Administrasi Pemerintahan 78
E. Subjek dalam Upaya Administratif Rezim UU Administrasi Pemerintahan 78
F. Objek dalam Upaya Administratif Rezim UU Administrasi Pemerintahan 79
G. Prosedur Upaya Administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan 79
H. Upaya Administratif di Luar UU Administrasi Pemerintahan 80
I. Gugatan ke Pengadilan Setelah Menempuh Upaya Administratif 80
J. Tindakan Faktual sebagai Objek Upaya Administratif 84
K. Kesimpulan 86

BAB 7 KUASA DI PENGADILAN 89
A. Definisi Kuasa 89
B. Kuasa di Peradilan Tata Usaha Negara 90
C. Kuasa oleh Advokat 90
D. Kuasa oleh Non-Advokat 91
E. Surat Kuasa 92

BAB 8 HUKUM ACARA SENGKETA TATA USAHA NEGARA BIASA MELALUI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) 93
A. Persidangan Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 93
B. Pengguna Aplikasi E-Court 94
C. Pendaftaran Gugatan Melalui Aplikasi E-Court 95
D. Kompetensi Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara 96
E. Kompetensi PTUN vs. PTTUN sebagai Pengadilan Tingkat Pertama 98
F. Gugatan Penggugat 99
G. Acara Biasa dan Acara Cepat 101
H. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan 102
I. Penelitian Administratif 103
J. Prosedur Dismissal atau Rapat Permusyawaratan 103
K. Perlawanan Atas Penetapan Dismissal dan Acara Singkat 105
L. Panggilan dan Pemberitahuan Secara Elektronik 105
M. Pemeriksaan Persiapan 106
N. Masuknya Pihak Ketiga 108
O. Tahap Pembacaan Gugatan dan Jawaban Sampai Replik dan Duplik 109
P. Jawaban dan Eksepsi 110
Q. Replik dan Duplik 112
R. Pembuktian 113
S. Penundaan Keberlakuan Keputusan TUN (Schorsing) 115
T. Tahap Kesimpulan dan Pengucapan Putusan 116

BAB 9 ALAT BUKTI 119
A. Surat atau Tulisan 120
B. Keterangan Saksi 121
C. Keterangan Ahli 121
D. Pengakuan Para Pihak 122
E. Pengetahuan Hakim 123
F. Alat Bukti Elektronik 123

BAB 10 UPAYA HUKUM 125
A. Upaya Hukum dalam Sengketa TUN Biasa 126
B. Upaya Hukum dalam Sengketa TUN Khusus 130

BAB 11 EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM 133
A. Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara 133
B. Permohonan Pelaksanaan Putusan Hakim 136
C. Pengawasan Pelaksanaan Putusan Hakim oleh Ketua Pengadilan 136
D. Eksekusi Ganti Kerugian di Peradilan Tata Usaha Negara 137

BAB 12 FIKTIF POSITIF PASCA UU CIPTA KERJA 143
A. Konsep Keputusan Fiktif Positif Pasca UU Cipta Kerja 143
B. Kewenangan PTUN dalam Mengadili Permohonan Fiktif Positif Pasca UU Cipta Kerja dan Permohonan Ganti Kerugian Akibat Keputusan Fiktif Positif di Ombudsman 153

DAFTAR PUSTAKA 157
TENTANG PENULIS 165

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PANDUAN BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) Edisi Revisi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *