PANDUAN BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) Edisi Revisi
Rp 52.000
SKU: 918317b57931-1
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum Acara dan Peradilan Elektronik
Tag: Elitigasi, Panduan Elektronik Beracara di PTUN, Panduan Memahami Persidangan
Informasi Tambahan
Berat | 300 g |
---|---|
Berat Buku (gram) | 300 |
Cetakan | 2 |
Halaman | 166 |
ISBN | 978-623-384-113-9 |
Jenis Cover | Art Carton 260 gr |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Muhammad Noor Halim Perdana Kusuma |
Tahun Terbit | Januari 2022 |
Ukuran | 14 x 20,5 |
Daftar Isi
KATA SAMBUTAN ‣ Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI v ‣ Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ix PENGANTAR PENULIS xi DAFTAR ISI xiii DAFTAR SINGKATAN xvii BAB I KONSEP-KONSEP PENTING DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA 1 A. Pendahuluan 1 B. Hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara 2 C. Peradilan Administrasi atau Peradilan Tata Usaha Negara 5 D. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara 6 E. Asas Legalitas 10 F. Peraturan Perundang-undangan 13 G. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik 15 BAB 2 KEABSAHAN KEPUTUSAN DAN TINDAKANPEMERINTAHAN 21 A. Aspek Wewenang (Terikat) 22 B. Aspek Prosedur 24 C. Aspek Substansi 27 D. Diskresi (Wewenang Bebas) 27 E. Tentang Kebatalan (Nietigheid) 29 BAB 3 OBJEK SENGKETA (OBJECTUM LITIS) PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM UU PERADILAN TUN DAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 33 A. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara 33 B. Keputusan Tata Usaha Negara 34 C. Tindakan Faktual (Sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat atau Badan Pemerintahan) 40 D. Keputusan dan Tindakan Fiktif 42 E. Pengecualian Objek Sengketa Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara 44 F. Pengecualian Objek Sengketa Pasal 49 UU Peradilan Tata Usaha Negara 48 BAB 4 SENGKETA KHUSUS DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 51 A. Perbedaan Sengketa TUN Biasa dan Sengketa TUN Khusus 51 B. Sengketa Khusus di Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 52 C. Sengketa Khusus di Luar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 56 BAB 5 SUBJEK-SUBJEK DALAM PERKARA (SUBJECTUM LITIS) DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 63 A. Subjek Penggugat dan Pemohon 63 B. Subjek Tergugat dan Termohon 69 BAB 6 UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA 71 A. Konsep Upaya Administratif 71 B. Kewajiban Menempuh Upaya Administratif Sebelum Mengajukan Gugatan di Pengadilan 74 C. Upaya Administratif Rezim UU PERATUN 76 D. Upaya Administratif Rezim UU Administrasi Pemerintahan 78 E. Subjek dalam Upaya Administratif Rezim UU Administrasi Pemerintahan 78 F. Objek dalam Upaya Administratif Rezim UU Administrasi Pemerintahan 79 G. Prosedur Upaya Administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan 79 H. Upaya Administratif di Luar UU Administrasi Pemerintahan 80 I. Gugatan ke Pengadilan Setelah Menempuh Upaya Administratif 80 J. Tindakan Faktual sebagai Objek Upaya Administratif 84 K. Kesimpulan 86 BAB 7 KUASA DI PENGADILAN 89 A. Definisi Kuasa 89 B. Kuasa di Peradilan Tata Usaha Negara 90 C. Kuasa oleh Advokat 90 D. Kuasa oleh Non-Advokat 91 E. Surat Kuasa 92 BAB 8 HUKUM ACARA SENGKETA TATA USAHA NEGARA BIASA MELALUI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) 93 A. Persidangan Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 93 B. Pengguna Aplikasi E-Court 94 C. Pendaftaran Gugatan Melalui Aplikasi E-Court 95 D. Kompetensi Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara 96 E. Kompetensi PTUN vs. PTTUN sebagai Pengadilan Tingkat Pertama 98 F. Gugatan Penggugat 99 G. Acara Biasa dan Acara Cepat 101 H. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan 102 I. Penelitian Administratif 103 J. Prosedur Dismissal atau Rapat Permusyawaratan 103 K. Perlawanan Atas Penetapan Dismissal dan Acara Singkat 105 L. Panggilan dan Pemberitahuan Secara Elektronik 105 M. Pemeriksaan Persiapan 106 N. Masuknya Pihak Ketiga 108 O. Tahap Pembacaan Gugatan dan Jawaban Sampai Replik dan Duplik 109 P. Jawaban dan Eksepsi 110 Q. Replik dan Duplik 112 R. Pembuktian 113 S. Penundaan Keberlakuan Keputusan TUN (Schorsing) 115 T. Tahap Kesimpulan dan Pengucapan Putusan 116 BAB 9 ALAT BUKTI 119 A. Surat atau Tulisan 120 B. Keterangan Saksi 121 C. Keterangan Ahli 121 D. Pengakuan Para Pihak 122 E. Pengetahuan Hakim 123 F. Alat Bukti Elektronik 123 BAB 10 UPAYA HUKUM 125 A. Upaya Hukum dalam Sengketa TUN Biasa 126 B. Upaya Hukum dalam Sengketa TUN Khusus 130 BAB 11 EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM 133 A. Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara 133 B. Permohonan Pelaksanaan Putusan Hakim 136 C. Pengawasan Pelaksanaan Putusan Hakim oleh Ketua Pengadilan 136 D. Eksekusi Ganti Kerugian di Peradilan Tata Usaha Negara 137 BAB 12 FIKTIF POSITIF PASCA UU CIPTA KERJA 143 A. Konsep Keputusan Fiktif Positif Pasca UU Cipta Kerja 143 B. Kewenangan PTUN dalam Mengadili Permohonan Fiktif Positif Pasca UU Cipta Kerja dan Permohonan Ganti Kerugian Akibat Keputusan Fiktif Positif di Ombudsman 153 DAFTAR PUSTAKA 157 TENTANG PENULIS 165
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PANDUAN BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) Edisi Revisi” Batalkan balasan
Produk Terkait
-
Hukum Perikatan Islam
Rp 80.000 Tambah ke keranjang -
Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Entitas Akuntansi: Konsep dan Aplikasi
Rp 50.000 Tambah ke keranjang -
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 95.000 Tambah ke keranjang -
Asesmen Pembelajaran Berbasis Komputer dan Android
Rp 70.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.