MODEL IDEAL PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Rp 90.000

TLP/WA 0896-2860-4274

Stok habis

WhatsApp

SKU: 8f125da0b343 Kategori: Tag: ,

Deskripsi

Pada hakikatnya paradigma tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime), bersifat primum remedium dan kejahatan yang paling serius (the most serious crime), serta adanya tiga karakteristik penanganan tindak pidana korupsi melalui pendekatan follow the suspect yaitu pola penanganan tindak pidana korupsi ditujukan perbuatan pelaku kejahatan, pendekatan follow the money and follow the asset yaitu penanganan tindak pidana korupsi dengan prioritas hasil kejahatan, dan gabungan follow the suspect dan follow the money and follow the asset.
Dalam konteks penanganan tindak pidana hakikatnya berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana” (sentencing/straftoemeting). Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Pada tindak pidana korupsi selain berpuncak pada pemidanaan, juga bagaimana aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Urgensi pengembalian aset perlu diketengahkan sesuai dengan filosofi naturae aequum est, neminem cum alterius detrimento et injuria, fieri locupletiorem. Filosofi tersebut bermakna bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memperkaya di atas kerugian dan penderitaan orang lain. Filosofi tersebut menjadi sumber prinsip unjust enrichment yang mengalir dalam perkembangan zaman menjadi doktrin crime doesn’t pay atau crime shall not pay sebagai ungkapan perlawanan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak dapat menikmati hasil tindak pidana atau hasil kejahatan yang dilakukannya, sehingga tidak ada negara aman untuk melakukan tindak pidana korupsi atau tempat untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi.

Model ideal pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi ke depan sesuai dengan kultur, filosofi, dan jiwa pluralistik masyarakat Indonesia hendaknya dilakukan melalui 5 (lima) perspektif. Pertama, rekonstruksi regulasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pembuatan regulasi Undang-Undang Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kedua, modifikasi penerapan konsep plea bargaining system sesuai kultur dan filosofis Indonesia. Ketiga, penerapan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (Balanced Propability Principles). Keempat, penerapan Non Conviction-Based Asset Forteiture (NCB-Asset Forfeiture). Kelima, penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sinergitas koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

298

ISBN

978-623-218-553-1

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Juli 2020

Ukuran

15 x 22

Daftar Isi

Bab 1 Kembang Setaman tentang Karakteristik TindakPidana Korupsi Indonesia 1
A. Paradigma Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime,Transnational Organized Crime, Primum Remedium, dan The Most
Serious Crime 1
B. Lintasan Sejarah Generasi Politik Hukum Pidana PenanggulanganPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia 17
C. Harmonisasi Formulasi Pembaruan Undang-Undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi 41
D. Perspektif Futuristik Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice Approach) Terhadap Tindak Pidana Korupsi 56

Bab 2 P engertian, Urgensi, Kendala serta SejarahPengaturan Pengembalian Aset Pelaku Tindak
Pidana Korupsi dalam Perspektif Kekinian, MasaMendatang, dan Kajian Perbandingan 63
A. Terminologi, Pengertian, Urgensi, dan Kendala Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 63
B. Sekilas Sejarah Perkembangan Pengembalian Aset Pelaku dari Masa ke Masa 81
1. Sejarah Pengembalian Aset pada Zaman Romawi 81
2. Sejarah Pengembalian Aset Abad XII Sampai Abad XVI 82
3. Sejarah Pengembalian Aset Abad XVII Sampai Abad XVII 82
4. Sejarah Pengembalian Aset Abad XIX Sampai Abad XX 83
C. Pengaturan Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Lintasan Sejarah Pelbagai Kebijakan Legislasi Dari Perspektif Masa
Lalu, Masa Kini, Masa Mendatang, dan Perbandingan 84
1. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia 84
2. Dalam Rancangan Undang-Undang (RU) Perampasan Aset 95
3. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Beberapa Negara Asing 103
4. Dalam Pelbagai Konvensi Internasional 109

bab 3 P engembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Pendekatan Undang-Undang dan
Sistem Hukum 117
A. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 117
1. Pendekatan Nuansa Prosedural Pidana 117
2. Pendekatan Nuansa Prosedural Perdata 132
B. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003/United
Nations Convention Against Corruption 2003 140
C. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui ProsedurPerampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction-Based Asset
Forfeiture) 155
D. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Administrasi 169

Bab 4 Menggagas Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masa
Mendatang 175
A. Teori-teori dan Dimensi yang Berkorelasi dengan Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 175
B. Alas Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Terhadap Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 190
C. Model Ideal Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 199
1. Rekonstruksi Regulasi Terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pembuatan Regulasi Undang-Undang Pengembalian
Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 199
2. M odefikasi Penerapan Konsep Plea Bargaining System Sesuai Kultur dan Filosofis Indonesia 209
3. P enerapan Teori Pembalikan Beban Pembuktian Keseimbangan Kemungkinan (Balanced Propability Principles) 231
4. Penerapan Non Conviction-Based Asset Forteiture (NCB-Asset Forfeiture) 236
5. Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sinergitas Koordinasi Antarlembaga Penegak Hukum dalam
Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi 246

bab 5 Rekapitulasi 253
DAFTAR RUJUKAN 261
TENTANG PENULIS 279

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MODEL IDEAL PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *