MINORITAS NON-MUSLIM DI NEGERI SYARIAT ISLAM: NON-MUSLIM DALAM QANUN JINAYAT DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH

Rp 130.000

WhatsApp

Deskripsi

Diskusi seputar hak-hak minoritas agama adalah isu dilematik dan menjadi perdebatan di negara-negara Muslim tidak terkecuali Indonesia. Bagi Indonesia, isu ini dapat berpotensi menimbulkan polemik, merusak demokrasi, hak asasi manusia, toleransi, dan hubungan umat beragama, di mana pluralisme agama, hukum, budaya, dan adat istiadat. Salah satu yang menjadi sorotan nasional dan NGO’s internasional berkaitan hukuman cambuk bagi non-Muslim di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Buku ini memuat studi komprehensif yang bertujuan untuk menganalisis hak-hak non-Muslim hukum Qanun Jinayat di Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kajian buku ini penting dilakukan atas pertimbangan; pertama; perlu dilakukan kajian yang komprehensif sebagai lesson learn untuk Indonesia dalam memosisikan hak-hak minoritas dan mayoritas agama dalam masyarakat yang pluralisme terutama kaitannya dengan asas personalitas keislaman di pengadilan agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kedua; perlu melakukan penelitian yang komprehensif kepada negara untuk menata hukum institusi peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak dan kesetaraan, terutama di lingkungan peradilan agama, ketiga; penting dilakukan untuk mendapat gambaran yang objektif apakah non-Muslim telah bisa mendapatkan keadilan (justice), persamaan hak (equality), dan fair (fairness)? Dalam proses persidangan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, khususnya  dan peradilan agama di Indonesia pada umumnya.

Selamat membaca.

Tentang Penulis

Abdul halim, penulis  Saat ini menjadi dosen tetap di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta periode 2019-2023. Pakar bidang keilmuannya adalah politik hukum Islam, hukum keluarga, hukum perkawinan, gender, hak-hak anak dan hak-hak minoritas.

Beberapa karya yang telah terbit di antaranya; Non-Muslim in Qanun Jinayat and Choice of Law in Sharia Law in Aceh, Indonesia, Journal of Human Rights Review (2022), Negosiasi Syariah dan Negara dalam Politik Hukum Pidana di Indonesia (Prenada Media, jakarta, 2022), Minoritas Non-Muslim di Negeri Syariat Islam: Non-Muslim dalam Qanun Jinayat dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh (Prenada media, Jakarta, 2022), Disparities of The Supreme Court Judge’s Decisions on the Non-muslim Inheritance: Indonesian Case (Journal of Legal, Ethical, Regulatory Issues, 2021), Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 (Editor), (Prenada Media, Jakarta, 2021), Bela Negara: Norma, Internalisasi Nilai Budaya Bela Negara dan Penegakan Hukum (Editor), (Prenada Media Jakarta, 2020), Poligami tidak tercatat pengadilan agama di Indonesia dan Mahkamah Syar’iyyah Malaysia (Jurnal Yuridis, 2020), Konsep Adil dalam Perkawinan Poligami Menurut Hakim Perempuan dalam Putusan di Pengadlan Agama (Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 2020), Regulasi Zakat Bagi Aparat Sipil Negara di Indonesia, (Jurnal Istinbath, 2020), Fatwa dalam Sistem Hukum Indonesia: Fatwa, Legislasi dan Hukum Nasional (Editor), (Ciputat Press, Jakarta, 2016), Membangun Teori Politik Hukum Islam di Indonesia, (Jurnal AHKAM, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, 2013), Politik Hukum Islam di Indonesia: Kajian Posisi Hukum Islam dalam Politik Hukum Pemerintahan Orde Baru dan Era Reformasi, (Litbang Departemen Agama RI, 2008), Fikih Hubungan Antar Agama (Editor Karya Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA.), (Ciputat Press, Jakarta, 2009), Politik Hukum Islam di Indonesia, (Ciputat Press, Jakarta, 2005), Ensiklopedi Haji dan Umroh, (Rajawali Press, Jakarta, 2005), Otonomisasi Hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, (Kajian Islam, Terakreditasi, IAIN Imam Bonjol Padang, 2004), Pendidikan Agama Bernuansa Budi Pekerti dan HAM Kelas 1,2, 3 SMU, (Balai Pustaka, Jakarta, 2004), Pendidikan Agama Bernuansa Budi Pekerti dan HAM untuk Kelas 1,2,3 SMK/ Kejuruan, (Balai Pustaka, Jakarta, 2004), Fikih Haji: Menuntun Jamaah Menuju Haji Mabrur, (Ciputat Press, Jakarta, 2003), Aktualisasi Nilai-nilai Qurani dalam Sistem Pendidikan Islam (Editor Karya Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA), (Ciputat Press, Jakarta, 2003), Peradilan Agama dalam Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru, (Rajawali Press, Jakarta, 2002), Pemikiran Hukum Islam Muhammad Abduh, (Jurnal Kajian Islam, 2002), Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia Editor, Karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, MA), (Ciputat Press Jakarta, 2002), Teologi Islam Rasional: Apresiasi Terhadap Pemikiran dan Praksis Harun Nasution (Editor), (Ciputat Press, Jakarta, 2001).

Informasi Tambahan

Berat 420 g
Berat Buku (gram)

420

Cetakan

1

Halaman

390

ISBN

978-602-383-107-4

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Hvs 60gr

Pengarang

Dr. H. Abdul Halim, M.Ag.

Tahun Terbit

Juni 2022

Ukuran

15.5 x 23

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 PLURALISME HUKUM DI ERA GLOBALISASI 7

Bab 3 RELASI MINORITAS DAN MAYORITAS AGAMA: SEBUAH TINJAUAN RINGKAS 17

BAB 4 PELAKSANAAN HUKUM JINAYAT DI ACEH 21

  1. Aceh Selayang Pandang 27

  2. Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh dalam Lintasan Sejarah 29

  3. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh 45

  4. Qanun dan Implementasi Syariat Islam di Aceh 55

  5. Dampak Penerapan Syariat Islam dalam Kehidupan Beragama di Aceh 58

BAB 5 NON-MUSLIM DALAM MAHKAMAH SYAR’IYAH 61

  1. Hak-hak Non-Muslim dalam Ajaran Islam 61

  2. Syariat Islam bagi Non-Muslim di Aceh 67

  3. Beberapa Kasus Non-Muslim di Mahkamah Syar’iyah Aceh 72

BAB 6 NON-MUSLIM DALAM QANUN JINAYAT DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH 85

  1. Hak Non-Muslim dalam Qanun Jinayat 85

  2. Non-Muslim dan Mahkamah Syar’iyah 90

  3. Penundukan Diri Non-Muslim Kepada Qanun Jinayat 96

  4. Kritik Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh 101

BAB 7 EPILOG 109

DAFTAR PUSTAKA 111

LAMPIRAN-LAMPIRAN 127

TENTANG PENULIS 379

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MINORITAS NON-MUSLIM DI NEGERI SYARIAT ISLAM: NON-MUSLIM DALAM QANUN JINAYAT DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *