Metode Istislahiah. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh

Rp 132.000

WhatsApp

SKU: 29104916001 Kategori:

Deskripsi

Buku ini berusaha menjelaskan kaidah-kaidah ushul fiqh agar menjadi praktis, dan lebih dari itu berupaya mengaitkannya dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang telah menyebabkan adanya perubahan paradigma, serta membenkan penggunaan hermeneutika secara kritis. Buku ini mengulas dan mendiskusikan kaidah-kaidah ushul fiqh dengan mamberikan banyak contoh yang memudahkan. Untuk itu dikemukakan berbagai masalah praktis yang hidup di tengah masyarakat Nusantara, antara lain penerimaan harta perkawinan sebagai bagian dari fikih, kapan dan bagaimana ijtthad tentang hal itu muncul di tengah masyarakat Nusantara. Kenapa dan bagaimana Abdul Karim Amrullah menggunakan dalil dan logika sehingga menganggap pusaka tinggi di Minangkabau bagian dari fikih yang harus dipertahankan. Buku ini juga mengulas keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil ijtihad kolektif para ulama (ilmuwan) Indonesia, yang sampai batas tertentu telah mengubah pengertian ashabah dan hajib mahjub dalam kewarisan.

Berbagai fatwa MUI tentang keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan fatwa tentang menasabkan anak kepada ayah biologis yang tidak menjadi suami sah ibunya, sebagai jawaban atas keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal yang sama juga disoroti dari aspek ushul fiqh-nya. Pengertian dan isi HAM serta kesetaraan gender pun dibahas secara relatif luas dan mendalam, sebagai bahan yang harus dipertimbangkan dalam kegiatan berijtihad. Dengan bahasa yang lancar dan logika yang mengalir jernih, buku ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai disiplin yang hidup dan diperlukan untuk memecahkan berbagai masalah yang kita hadapi secara nyata di tengah masyarakat.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

260

Cetakan

1

ISBN

978-602-0895-39-0

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi
Pengarang

Prof. Dr. Al Yasa' Abubakar

Tahun Terbit

Jan-16

DAFTAR ISI

Pengantar v
BAB 1 Pendahuluan 1
A. Penalaran dari Masa Sahabat sampai Masa Modern 1
B. Asumsi (Teori) yang Digunakan 16
C. Sistematika Pembahasan 33
BAB 2 Makna dan Otoritas Penalaran Istislahiah 35
A. Makna Penalaran Istislahiah 35
B. Otoritas Penalaran Istislahiah 38
C. Keterhubungan Maslahat dengan Maqashid al-Syari`ah
menurut Al-Syathibi 54
D. Penalaran Istislahiah di Zaman Modern 58
BAB 3 Rekonstruksi Penalaran Istislahiah 63
A. Langkah-langkah Penalaran Istislahiah 65
B. Kategori Maslahat (al-Maqashid al-Syar`iyyah) 77
C. Kritik Terhadap Maslahat dan Maqashid 91
1. Mengenai Pekerjaan yang Dianggap sebagai
Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat 91
2. Mengenai Kualitas Dharuriyyat, Hajiyyat, dan
Tahsiniyyat 94
3. Mengenai Penambahan Isi Maqashid 102
D. Pertimbangan HAM dalam Penalaran Istislahiah 105
1. Perumusan dan Pengakuan HAM oleh Masyarakat
Dunia 106
2. Kontroversi Kesesuaian Ketentuan HAM dengan
Al-Qur’an dan Sunnah 111
3. Perlindungan HAM sebagai Bagian dari Maqashid 127

E. Mengidentifikasi Masalah yang Memerlukan Ketentuan
Hukum (Ijtihad Tathbiqi, Intiqa’i) 134
F. Menghimpun Dalil untuk Menyusun Prinsip Umum
tentang Masalah yang Akan Diselesaikan
(Ijtihad Istinbathi, Insya`i) 143
BAB 4. Pemanfaatan Uruf dalam Penalaran Istislahiah 151
A. Pengertian uruf dan Hubungannya dengan Penalaran 151
B. Uruf (Budaya) Masyarakat Arab Masa Rasulullah 179
C. Uruf Lokal, Lingkungan (Budaya) suatu Masyarakat
Muslim 190
D. Pemantapan Pengamalan Uruf Melalui Fatwa (Ijtihad) 228
BAB 5. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Penalaran
Istislahiah 267
A. Penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Logika dalam
Sejarah Fikih 267
B. Kemajuan dan Perubahan Paradigma Ilmu
Pengetahuan di Barat 276
C. Hermeneutika sebagai Metode Penafsiran 300
D. Contoh Perubahan Fikih Karena Kemajuan
Ilmu Pengetahuan 335
BAB 6. PENUTUP 377
REFERENSI 407
TENTANG PENULIS 417