MEREKONSTRUKSI STRUKTUR KEILMUAN INTEGRATIF SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (PTKIN) DI INDONESIA

WhatsApp

Kategori: ,

Deskripsi

Struktur keilmuan antara hukum Islam dan hukum umum yang masih dikotomis dirasakan menjadi kendala dalam pengembangan keilmuan yang integratif. Semestinya, pola hubungan ideal antara disiplin ilmu keagamaan dengan disiplin ilmu alam, sosial, dan humaniora adalah saling menembus antardisiplin ilmu (semipermeable), intersubjektif teruji (intersubjective testability), dan imajinasi yang kreatif (creative imagination). Integrasi keilmuan di PTKIN belum menemukan pola yang jelas sehingga belum mampu mewujudkan fakultas syariah integratif.

Kegagalan integrasi ini berimplikasi pada tiga situasi rumit, yaitu adanya pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum; dan terjadinya keterasingan pengajaran ilmu-ilmu keagamaan dari realitas kemodernan; serta semakin menjauhnya pencapai an ilmu pengetahuan dari nilai-nilai agama. Dalam konteks inilah buku ini hadir untuk memberikan kontribusi pemikiran dan tawaran gagasan yang strategis dalam mewujudkan upaya integrasi hukum Islam dan hukum umum. Buku ini menjelaskan rekonstruksi struktur keilmuan integratif sebagai upaya pengembangan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia demi meningkatkan mutu Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 110 gram
Berat Buku (gram)

110

Cetakan

1

Halaman

100

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Penulis: – Dr. Muhammad Arsad Nasution, M.Ag. dan Hasiah, M.Ag. Editor: Adi Syahputra Sirait, M.H.I. dan Risalan Basri Harahap, M.A.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

13.5 x 20,5

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MEREKONSTRUKSI STRUKTUR KEILMUAN INTEGRATIF SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (PTKIN) DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *